Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analis: Sikap Indonesia Tolak Ratifikasi Statuta Roma Rugikan Korban dan Rusak Kredibilitas Internasional

Penolakan Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional merupakan sebuah bentuk refoulement hukum yang menyangkali akses korban kejahatan berat terhadap keadilan. Kebijakan ini mengungkap dualisme hipokrit antara retorika multilateralisme HAM dan praktik penghindaran akuntabilitas, yang secara serius merusak kredibilitas internasional dan mengisolasi Indonesia dari evolusi norma hukum global yang progresif.

Analis: Sikap Indonesia Tolak Ratifikasi Statuta Roma Rugikan Korban dan Rusak Kredibilitas Internasional

Dalam tatanan hukum internasional kontemporer yang menjunjung tinggi accountability dan keadilan transisi, penolakan Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional bukanlah sekadar kebijakan luar negeri yang defensif. Ini merupakan penyangkalan moral dan legal terhadap martabat hukum dan hak-hak mendasar korban kejahatan berat. Kebijakan ini secara efektif menggugurkan komitmen konstitusional terhadap HAM dan menempatkan Indonesia pada posisi yang paradoks: mengadvokasi pertanggungjawaban hukum untuk negara lain sambil membangun tembok kedaulatan untuk melindungi potensi pelaku di dalam negeri.

Dualisme Hukum yang Hipokrit: Retorika Multilateralisme vs. Penghindaran Akuntabilitas

Indonesia kerap mendaku sebagai pemimpin multilateralisme dan hak asasi manusia di kawasan. Namun, sikap keras kepala menolak ratifikasi Statuta Roma menguak sebuah hipokrisi kebijakan yang mendalam. Bagaimana mungkin suatu negara dapat dengan lantang mendesak Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki situasi di Palestina atau Rohingya, sementara secara simultan menutup jalan yang sama bagi korban di dalam yurisdiksinya sendiri? Inkonsistensi ini bukan hanya merusak kredibilitas diplomasi Indonesia, tetapi secara strategis melumpuhkan otoritas moralnya dalam percakapan global tentang keadilan dan rule of law. Negara ini menjalankan satu standar untuk luar negeri dan standar lain untuk dalam negeri, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hukum internasional.

Pengusiran Hukum Moral: Kebijakan Non-Ratifikasi sebagai Bentuk Refoulement bagi Korban

Menolak integrasi dengan sistem Mahkamah Pidana Internasional sama halnya dengan melakukan refoulement secara yuridis—mengusir korban dari akses terhadap remedi hukum yang efektif. Ketika sistem hukum domestik gagal, sebagaimana kerap terjadi dalam kasus-kasus kejahatan berat yang melibatkan aparatus negara, korban tidak lagi memiliki jalan terakhir (last resort). Kebijakan ini melanggar inti dari berbagai instrumen hak asasi manusia yang menjamin hak atas peradilan yang efektif. Lebih lanjut, kebijakan ini menguntungkan siapa? Analisis menunjukkan proteksinya lebih mengarah pada:

  • Potensi pelaku dari kalangan elite politik dan militer, yang takut pada prospek diadili di forum internasional.
  • Absolutisme kedaulatan yang sudah ketinggalan zaman, yang mengorbankan prinsip kemanusiaan dalam evolusi hukum internasional.
  • Pembangunan narasi nasionalis yang menempatkan negara di atas korban, bukan sebagai pelindungnya.

Dengan demikian, argumen kedaulatan yang dikibarkan berubah menjadi tameng bagi impunitas, bukan perlindungan bagi kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.

Posisi Indonesia ini secara progresif mengisolasi bangsa dari arus utama peradaban hukum global. Sementara komunitas internasional bergerak menuju tata dunia berdasarkan hukum dan akuntabilitas, Indonesia memilih menjadi outlier. Pilihan ini memiliki konsekuensi jangka panjang yang serius terhadap kredibilitasnya sebagai mitra global yang dapat dipercaya. Pertanyaan etis yang paling mendesak bagi para aktivis hukum dan masyarakat sipil adalah: hingga titik mana kita rela memperdagangkan hak-hak korban kejahatan berat—genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang—atas nama perlindungan sempit segelintir elite yang mungkin bersalah? Ketika korban di dalam negeri menuntut keadilan dan dunia menuntut konsistensi, diamnya Indonesia terhadap panggilan Statuta Roma adalah sebuah pernyataan yang lebih keras daripada kata-kata diplomasi mana pun.