Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analis Hukum: RUU Kamnas Harus Jamin Supremasi Sipil dan Cegah Militerisasi Kehidupan Bermasyarakat

RUU Kamnas tanpa klausul supremasi sipil yang tegas berpotensi menjadi legitimasi hukum bagi militerisasi kehidupan sipil dan perluasan kewenangan TNI yang ambigu. Prinsip kontrol politik dan akuntabilitas hukum terhadap penggunaan kekuatan militer harus menjadi inti pengaturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atas nama keamanan nasional. Legislator dihadapkan pada pilihan etis antara mengukuhkan demokrasi atau mundur ke pola pengelolaan keamanan yang otoritarian.

Analis Hukum: RUU Kamnas Harus Jamin Supremasi Sipil dan Cegah Militerisasi Kehidupan Bermasyarakat

Dalam tatanan negara hukum demokratis, rumusan keamanan nasional yang kabur secara konseptual dan operasional seringkali menjadi jalan bagi militerisasi kehidupan sipil yang menggerus supremasi hukum. Desakan analis hukum agar RUU Kamnas harus memiliki klausul tegas tentang supremasi sipil bukan sekadar permintaan teknis, melainkan perlindungan konstitusional terhadap prinsip dasar negara demokrasi: bahwa kewenangan TNI dalam penggunaan kekuatan selalu harus tunduk pada kontrol politik sipil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa jaminan tersebut, parlemen justru berisiko mengukuhkan krisis legitimasi demokratis melalui produk undang-undang.

Ambivalensi Kewenangan dan Ancaman Elastisitas 'Keamanan Nasional'

Esensi peringatan para ahli terletak pada preseden historis di mana terminologi 'keamanan nasional' yang elastis telah menjadi instrumen perluasan domain militer ke ranah sipil. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas membatasi peran militer hanya pada ancaman militer dari luar. RUU Kamnas yang digodok DPR saat ini berpotensi mengaburkan batas tersebut dengan membuka ruang intervensi tentara dalam bidang non-militer seperti keamanan siber, ketahanan pangan, atau penanganan bencana, tanpa mekanisme kontrol sipil yang memadai. Hal ini menciptakan ancaman struktural terhadap martabat hukum karena:

  • Menggeser otoritas penegakan hukum dari institusi sipil (kepolisian) ke institusi militer.
  • Merusak prinsip diferensiasi fungsi yang menjadi pondasi tata kelola keamanan yang sehat.
  • Menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang atas nama stabilitas nasional.

Supremasi Sipil: Bukan Hanya Soal Komando, Melainkan Akuntabilitas Hukum

Prinsip supremasi sipil dalam konteks RUU Kamnas harus dipahami melampaui sekadar siapa yang memberi perintah. Ia merupakan jaminan bahwa setiap keputusan penggunaan kekuatan militer dalam negeri harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, politik, dan parlemen. Dalam etika perang (jus ad bellum) dan penggunaan kekuatan (jus in bello), legitimasi tindakan militer sangat bergantung pada kerangka hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, RUU ini wajib menegaskan secara eksplisit bahwa:

  • TNI dilarang digunakan untuk tugas-tugas penegakan hukum sehari-hari yang menjadi domain Polri.
  • Setiap pengerahan TNI untuk tujuan keamanan dalam negeri memerlukan persetujuan politik tertulis dari otoritas sipil yang sah.
  • Mekanisme pengawasan parlemen dan peradilan terhadap setiap operasi militer dalam negeri harus diatur secara rinci dan dapat diakses publik.

Kegagalan untuk menanamkan prinsip-prinsip ini bukan hanya kekurangan teknis, tetapi sebuah pengabaian terhadap pelajaran reformasi sektor keamanan dan etika bernegara pasca-Orde Baru. Legislator dihadapkan pada pilihan etis yang menentukan: melanjutkan konsolidasi demokrasi dengan memperkuat kontrol sipil, atau membuka jalan bagi militerisasi yang mengikis sendi-sendi kedaulatan hukum. Pada akhirnya, sebuah RUU yang seharusnya melindungi kedaulatan rakyat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru mengancamnya melalui perluasan kewenangan TNI yang ambigu dan tak terkendali.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI