Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analis: Blokade AS di Selat Hormuz Langgar Prinsip 'Innocent Passage' UNCLOS

Kebijakan blokade maritim selektif AS di Selat Hormuz secara frontal melanggar prinsip innocent passage dan hak lintas transit yang dijamin UNCLOS 1982, mengikis fondasi hukum laut multilateral. Tindakan ini juga menimbulkan persoalan etika perang ekonomi yang serius, termasuk instrumentalisasi hukum dan pelanggaran prinsip proporsionalitas. Insiden ini merupakan preseden berbahaya yang mengancam martabat dan netralitas hukum internasional sebagai penyelenggara tata kelola maritim global.

Analis: Blokade AS di Selat Hormuz Langgar Prinsip 'Innocent Passage' UNCLOS

Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran frontal terhadap martabat hukum laut internasional dengan mengumumkan kebijakan blokade maritim selektif terhadap kapal-kapal Iran di Selat Hormuz. Tindakan ini bukan semata eskalasi politik, melainkan serangan sistematis terhadap rezim UNCLOS 1982 yang secara tegas menjamin hak lintas bagi semua negara, termasuk hak lintas damai atau innocent passage melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Ketika negara adidaya mengubah keamanan pelayaran global menjadi komoditas politik yang dapat dibatasi secara sepihak, maka fondasi tatanan hukum berbasis konsensus sedang digerogoti dari dalam. Kebijakan blokade maritim ini merupakan preseden berbahaya yang mengubah hukum dari instrumen perlindungan kolektif menjadi senjata koersif untuk kepentingan geopolitik unilateral.

Konstitusi Laut yang Diretas: Pelanggaran Prinsip Mendasar UNCLOS

UNCLOS 1982, yang kerap disebut sebagai konstitusi hukum laut internasional, menetapkan kerangka yang jelas dan non-diskriminatif. Di jantungnya adalah jaminan Hak Lintas melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Hormuz. Prinsip ini diatur dalam Pasal 38 (hak lintas transit) dan Pasal 45 (hak lintas damai). Kebijakan AS yang secara selektif menghalangi kapal berbendera Iran melanggar prinsip mendasar ini dengan cara yang sangat substansial:

  • Diskriminasi Berdasarkan Bendera: Blokade selektif menciptakan kelas berbeda dalam keamanan pelayaran, di mana hak suatu negara ditentukan bukan oleh hukum, tetapi oleh hubungan politik dengan negara adidaya.
  • Penyempitan Ruang Hukum Multilateral: UNCLOS adalah produk konsensus 160+ negara. Tindakan unilateral AS merusak esensi multilateralisme ini, mengubah hukum menjadi alat yang tunduk pada kehendak kuasa.
  • Menciptakan Ketidakpastian Operasional : Atmosfer ketakutan dan diskriminasi yang diciptakan mengancam kepastian bagi operator kapal global dan merusak kepercayaan terhadap rezim UNCLOS secara keseluruhan.

Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan serangan terhadap prinsip universalitas hukum. Jika negara kuat dapat membatasi innocent passage berdasarkan kepentingan politiknya, maka negara lain akan merasa berhak melakukan hal serupa, yang pada akhirnya akan memicu fragmentasi dan anarki di ruang maritim global.

Blokade Sebagai Perang Ekonomi: Ujian Etika dalam Konflik Non-Kinetik

Dimensi pelanggaran kebijakan ini melampaui hukum positif dan masuk ke ranah etika perang kontemporer. Dalam konteks konflik yang tidak melibatkan tembakan, blokade maritim selektif merupakan instrumen perang ekonomi yang canggih namun kejam. Implikasi etisnya mendalam dan mengkhawatirkan, terutama terkait transformasi fungsi norma hukum:

  • Instrumentalisasi Hukum yang Paradoksal: UNCLOS, yang dirancang sebagai tameng bagi kepentingan kolektif dan keamanan pelayaran, justru dipelintir untuk memberikan legitimasi semu bagi tindakan yang pada hakikatnya melanggar semangatnya sendiri.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Meski diklaim hanya menargetkan Iran, dampak riil blokade maritim di jalur strategis seperti Hormuz bersifat global dan tidak proporsional. Gangguan rantai pasok mengancam ekonomi negara netral. Lebih lanjut, tindakan ini dapat melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter, karena berpotensi mengganggu pasokan kebutuhan dasar penduduk sipil yang tidak terlibat konflik.
  • Etika Kekuasaan vs. Etika Hukum: Terdapat paradoks moral yang tajam: negara yang paling vokal mendengungkan 'tatanan internasional berbasis aturan' justru menjadi aktor utama yang merongrong aturan tersebut ketika tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya yang sempit.

Pertanyaan etis yang muncul adalah: hingga batas mana perang ekonomi dibenarkan, dan kapan ia berubah menjadi pelanggaran terhadap kemanusiaan dan prinsip-prinsip dasar koeksistensi internasional? Ketika hukum dilucuti dari nilai-nilai keadilan dan digunakan sebagai alat pemaksa, maka ia kehilangan legitimasi moralnya.

Kebijakan AS di Selat Hormuz bukan sekadar insiden diplomatik, melainkan ujian nyata bagi ketahanan sistem hukum internasional. Para aktivis hukum harus mempertanyakan: apakah kita akan berdiam diri menyaksikan penghianatan terhadap konstitusi laut yang telah dibangun dengan susah payah puluhan tahun? Atau, momentum pelanggaran frontal terhadap UNCLOS dan prinsip innocent passage ini justru harus menjadi panggilan untuk membangun koalisi global negara-negara yang masih percaya bahwa hukum laut harus tetap menjadi ruang netral, di mana hak lintas dijamin bagi semua, bukan hanya bagi yang disukai oleh negara berkuasa. Jika martabat hukum internasional dikorbankan di altar perang ekonomi, lantas apa lagi yang membedakan kita dari hukum rimba?