Penggusuran paksa yang dialami petani Luwu Timur dalam bingkai Proyek Strategis Nasional bukan sekadar konflik agraria biasa—ini merupakan ujian martabat hukum yang menohok jantung etika negara hukum. Ketika aparat negara menggusur paksa masyarakat dengan pengerahan personel bersenjata untuk kepentingan investasi industri, yang tergadai bukan hanya tanah petani, melainkan legitimasi konstitusi itu sendiri. Setiap tindakan koersif yang mengorbankan hak asasi manusia atas nama pembangunan membekaskan luka mendalam pada prinsip due process of law dan mengkhianati mandat konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik serta penghidupan layak.
Kekerasan Aparatus Negara: Dari Perlindungan ke Represi
Praktik penggusuran yang melibatkan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI telah mengubah fungsi aparat keamanan dari pelindung menjadi alat represi. Kehadiran aparat dalam skala besar justru mengerdilkan ruang dialog dan mengukuhkan pendekatan kekerasan struktural—sebuah ironi dalam negara yang mengklaim diri berdasarkan hukum. Penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga, termasuk perempuan dan pendamping hukum, bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi bentuk state violence yang melanggar prinsip proporsionalitas dan keperluan (necessity) dalam etika penegakan hukum. Amnesty International Indonesia dengan tegas menyebut tindakan ini telah menciderai martabat hukum dan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM, menegaskan bahwa:
- Penggusuran paksa tanpa persetujuan bebas, didahului informasi, dan ganti rugi adil melanggar Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Pengerahan aparat bersenjata menciptakan intimidasi sistemik yang bertentangan dengan prinsip rule of law dan perlindungan hak milik
- Pengabaian jalur damai dan mediasi telah mengubah pembangunan menjadi alat peminggiran rakyat
Proyek Strategis Nasional: Antara Kepentingan Ekonomi dan Tanggung Jawab Konstitusional
Klaim pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) sebagai Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi dalih untuk mengesampingkan hak asasi manusia. Pembangunan yang benar harus bersandar pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar kecepatan investasi. Ketika negara membiarkan—bahkan melakukan—penggusuran paksa atas nama proyek strategis, yang terjadi adalah komodifikasi hukum di altar pertumbuhan ekonomi. Amnesty mengingatkan bahwa pembangunan tak boleh dikorbankan dengan menginjak hak dasar rakyat, sebab setiap pelanggaran HAM dalam bingkai proyek nasional akan mengubahnya menjadi monumen ketidakadilan yang mengikis legitimasi negara di mata rakyat. Ini mengundang pertanyaan mendasar:
- Apakah konsep strategis nasional boleh digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hukum dan etika?
- Di mana batas antara kewenangan negara dan kewajiban konstitusionalnya melindungi hak warga?
- Bagaimana menjamin bahwa pembangunan industri tidak menjadi bentuk baru kolonialisme agraria oleh negara?
Pengalaman petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, menjadi preseden berbahaya—bahwa negara dapat menggunakan aparatus kekerasannya untuk merebut tanah rakyat demi kepentingan korporasi. Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur administratif, melainkan pembelokan ontologis fungsi negara dari pelindung menjadi pemangsa. Ketika dialog dipinggirkan dan pendekatan koersif diutamakan, maka proyek strategis nasional berubah menjadi alat pemusnahan hak-hak konstitusional petani. Desakan Amnesty untuk menghentikan penggusuran, menarik aparat keamanan, dan memulihkan hak masyarakat terdampak adalah tuntutan minimal dari negara hukum yang sakit.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah penggusuran paksa itu terjadi, melainkan apakah kita sebagai aktivis hukum akan membiarkan etika negara dikalahkan oleh logika pembangunan sepihak? Ketika proyek strategis nasional dibangun di atas penderitaan petani dan pelanggaran HAM, bukankah kita sedang menyaksikan kematian perlahan dari martabat hukum itu sendiri? Tanggung jawab konstitusional negara harus ditegakkan—bukan sebagai wacana, melainkan sebagai praksis perlindungan yang nyata bagi yang paling rentan di hadapan kekuasaan.