Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Aktivis Mahasiswa Teologi Serukan Aksi Solidaritas Papua, Soroti Ancaman 'Kepunahan' dan Dominasi Militer

Seruan Mahasiswa Teologi tentang "kepunahan" di Papua merupakan alarm hukum yang mendesak evaluasi kewajiban negara berdasarkan prinsip Responsibility to Protect dan hukum humaniter internasional. Dominasi pendekatan militer yang mengabaikan Etika Kekerasan dan Hak Sipil berisiko melanggengkan krisis legitimasi hukum. Aksi Solidaritas ini menuntut respons substantif berupa investigasi independen dan penegakan keadilan distributif, bukan sekadar penanganan keamanan.

Aktivis Mahasiswa Teologi Serukan Aksi Solidaritas Papua, Soroti Ancaman 'Kepunahan' dan Dominasi Militer

Seruan "Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan" dari kelompok Mahasiswa Teologi di Jayapura bukan sekadar pernyataan politik, melainkan sebuah alarm hukum yang memanggil tanggung jawab negara atas dugaan kegagalan menjalankan mandat pokoknya: perlindungan martabat manusia dan Hak Sipil dasar. Ketika mereka menyoroti fenomena "kepunahan", konsep tersebut harus dibaca dalam kerangka doktrin Responsibility to Protect (R2P) dan kewajiban negara untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Darurat Militer vs. Darurat Kemanusiaan: Konflik Normatif di Medan Papua

Klaim bahwa kehidupan bangsa Papua berada dalam "fase kepunahan oleh kekerasan militer" merupakan tuduhan hukum yang serius. Istilah "kepunahan" bukanlah hiperbola; dalam konteks Darurat Militer yang diperpanjang, ia merujuk pada narasi yang lebih luas: penghilangan identitas kolektif dan perusakan jaringan sosial akibat kekerasan struktural. Dari perspektif hukum humaniter internasional (Hukum Den Haag) dan hukum hak asasi manusia (Hukum Jenewa), negara memiliki kewajiban prinsipil (erga omnes) untuk:

  • Menjamin hak hidup (ICCPR Pasal 6) dan hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan keji (ICCPR Pasal 7).
  • Melindungi warga sipil dari segala bentuk kekerasan yang tidak perlu dan tidak proporsional, sesuai dengan prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
  • Mencegah kondisi yang dapat mengarah pada pemusnahan sebagian atau seluruhnya suatu kelompok (Konvensi Genosida 1948).
Dominasi aparat keamanan yang melampaui koridor hukum dan mengabaikan prinsip Etika Kekerasan dalam penegakan ketertiban justru berpotensi memperburuk krisis legitimasi dan menciptakan lingkaran balas dendam yang abadi.

Solidaritas Papua sebagai Gerakan Hukum dan Kritik atas Keadilan Distributif

Aksi Solidaritas Papua yang disuarakan oleh para calon pemimpin agama ini juga mengangkat dimensi hukum lain: konflik antara ekstraksi ekonomi dan hak-hak masyarakat adat. Mereka mengkritik kebijakan yang lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya alam ketimbang perlindungan masyarakat. Hukum internasional jelas mengakui prinsip:

  • Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam (Resolusi PBB 1803).
  • Hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional (UNDRIP Pasal 26).
Pengabaian hak-hak ini demi keuntungan ekonomi semata merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan distributif dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan struktural. Seruan dialog dan penyelesaian damai yang mereka ajukan sejatinya adalah jalan konstitusional untuk mengembalikan martabat hukum. Penolakan terhadap opsi dialog hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan dan mengukuhkan persepsi bahwa hukum hanya berjalan satu arah.

Pernyataan aktivis Roniel Mirin menghadirkan pilihan moral yang mendesak bagi negara hukum: apakah narasi keamanan akan terus mengalahkan narasi kemanusiaan dan keadilan? Fakta pengungsian sipil dan dugaan pelanggaran HAM yang sistemik menuntut investigasi independen yang kredibel, bukan penangkalan retorika belaka. Ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang transparan untuk setiap insiden kekerasan justru mengubur kemungkinan rekonsiliasi sejati. Solidaritas Papua dalam bentuk ini adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan konstitusinya sendiri.

Di akhir, artikel ini mengajukan satu pertanyaan etis yang mendasar kepada para aktivis dan praktisi hukum: Ketika alat-alat hukum domestik tampak mandek atau digunakan untuk membungkam, ke manakah koridor advokasi harus ditujukan? Apakah momentum untuk mengangkat kasus-kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua ke fora internasional, dengan segala kompleksitas politiknya, telah tiba sebagai bentuk ultimum remedium ketika negara dinilai gagal memenuhi kewajiban perlindungan dasar terhadap warganya sendiri?