Seruan "Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan" dari kelompok Mahasiswa Teologi di Jayapura bukan sekadar pernyataan politik, melainkan sebuah alarm hukum yang memanggil tanggung jawab negara atas dugaan kegagalan menjalankan mandat pokoknya: perlindungan martabat manusia dan Hak Sipil dasar. Ketika mereka menyoroti fenomena "kepunahan", konsep tersebut harus dibaca dalam kerangka doktrin Responsibility to Protect (R2P) dan kewajiban negara untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Darurat Militer vs. Darurat Kemanusiaan: Konflik Normatif di Medan Papua
Klaim bahwa kehidupan bangsa Papua berada dalam "fase kepunahan oleh kekerasan militer" merupakan tuduhan hukum yang serius. Istilah "kepunahan" bukanlah hiperbola; dalam konteks Darurat Militer yang diperpanjang, ia merujuk pada narasi yang lebih luas: penghilangan identitas kolektif dan perusakan jaringan sosial akibat kekerasan struktural. Dari perspektif hukum humaniter internasional (Hukum Den Haag) dan hukum hak asasi manusia (Hukum Jenewa), negara memiliki kewajiban prinsipil (erga omnes) untuk:
- Menjamin hak hidup (ICCPR Pasal 6) dan hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan keji (ICCPR Pasal 7).
- Melindungi warga sipil dari segala bentuk kekerasan yang tidak perlu dan tidak proporsional, sesuai dengan prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
- Mencegah kondisi yang dapat mengarah pada pemusnahan sebagian atau seluruhnya suatu kelompok (Konvensi Genosida 1948).
Solidaritas Papua sebagai Gerakan Hukum dan Kritik atas Keadilan Distributif
Aksi Solidaritas Papua yang disuarakan oleh para calon pemimpin agama ini juga mengangkat dimensi hukum lain: konflik antara ekstraksi ekonomi dan hak-hak masyarakat adat. Mereka mengkritik kebijakan yang lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya alam ketimbang perlindungan masyarakat. Hukum internasional jelas mengakui prinsip:
- Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam (Resolusi PBB 1803).
- Hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional (UNDRIP Pasal 26).
Pernyataan aktivis Roniel Mirin menghadirkan pilihan moral yang mendesak bagi negara hukum: apakah narasi keamanan akan terus mengalahkan narasi kemanusiaan dan keadilan? Fakta pengungsian sipil dan dugaan pelanggaran HAM yang sistemik menuntut investigasi independen yang kredibel, bukan penangkalan retorika belaka. Ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang transparan untuk setiap insiden kekerasan justru mengubur kemungkinan rekonsiliasi sejati. Solidaritas Papua dalam bentuk ini adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan konstitusinya sendiri.
Di akhir, artikel ini mengajukan satu pertanyaan etis yang mendasar kepada para aktivis dan praktisi hukum: Ketika alat-alat hukum domestik tampak mandek atau digunakan untuk membungkam, ke manakah koridor advokasi harus ditujukan? Apakah momentum untuk mengangkat kasus-kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Papua ke fora internasional, dengan segala kompleksitas politiknya, telah tiba sebagai bentuk ultimum remedium ketika negara dinilai gagal memenuhi kewajiban perlindungan dasar terhadap warganya sendiri?