Di jantung negara hukum, penolakan aparat terhadap Aksi Damai yang telah memenuhi prosedur hukum bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi reduksi martabat konstitusi itu sendiri. Rencana aksi nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bertajuk 'Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan', meski telah menyampaikan pemberitahuan, justru direspons dengan ancaman penutupan ruang oleh Kepolisian. Sikap ini mengabaikan kewajiban negara untuk memfasilitasi dan melindungi hak Hukum Penyampaian Pendapat, yang dijamin Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Alih-alih berdialog, respons otoritas yang mengedepankan 'keamanan' berisiko memperkuat narasi represi yang justru hendak ditampik, serta membuka celah baru Pelanggaran HAM melalui pembatasan hak fundamental.
Penolakan Aksi Damai: Ujian Martabat Konstitusi dan Kredibilitas Negara
Prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat) mensyaratkan bahwa pemerintah tunduk pada hukum, termasuk dalam merespons ekspresi politik warga negara. Ketika sebuah rencana Aksi Damai telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 9/1998, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memfasilitasinya, bukan membungkamnya. Penolakan Kapolres Jayapura terhadap aksi KNPB mencerminkan paradigma keamanan yang hegemonik, yang kerap mengorbankan hak sipil-politik dengan dalih stabilitas. Argumen ini secara etis lemah karena:
- Mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak, dimana pembatasan harus jelas, perlu, dan sepadan dengan tujuan yang sah menurut hukum.
- Mempertaruhkan kredibilitas negara sebagai penjamin hak, yang justru menguatkan klaim aktivis tentang 'darurat' kebebasan sipil.
- Menutup saluran aspirasi resmi, yang berpotensi mendorong ekspresi ketidakpuasan ke saluran yang kurang terkontrol.
Dalam konteks Papua, di mana ketegangan politik tinggi, penegakan hukum terhadap Hukum Penyampaian Pendapat secara imparsial adalah tes nyata komitmen negara terhadap penyelesaian konflik yang beradab.
Klaim Darurat Kemanusiaan dan Bobot Etika dalam Konflik Bersenjata
Substansi aksi KNPB yang menyoroti kondisi kemanusiaan, pengungsian sipil, dan dugaan pelanggaran HAM membawa isu ini ke ranah Etika Konflik dan Hukum Humaniter Internasional (IHL). Jika klaim 'pengungsian akibat operasi militer' memiliki dasar faktual, maka hal ini menyentuh prinsip-prinsip inti dalam konflik bersenjata, khususnya yang diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Tuntutan aksi tersebut sejatinya adalah panggilan untuk akuntabilitas berdasarkan norma universal, yang mencakup:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan kombatan dan sasaran militer dari warga sipil dan objek sipil.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang diperkirakan dapat menyebabkan cedera atau kerusakan pada warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Prinsip Pencegahan (Precaution): Kewajiban mengambil semua langkah pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil.
Penolakan terhadap aksi yang mengangkat isu ini, tanpa disertai mekanisme verifikasi independen atas klaim-klaim yang diajukan, tidak hanya menghambat transparansi tetapi juga mencegah pemenuhan kewajiban negara untuk menyelidiki setiap dugaan Pelanggaran HAM atau pelanggaran hukum humaniter secara efektif dan imparsial. Dalam etika perang, keheningan atas penderitaan sipil sama bobot pelanggarannya dengan tindakan kekerasan langsung.
Pendekatan pemerintah yang defensif terhadap suara kritis justru mengikis fondasi penyelesaian konflik yang berkelanjutan. Penyelesaian konflik Papua yang bermartabat haruslah dibangun di atas pilar hukum dan dialog inklusif, bukan pada represi dan penyangkalan. Pembungkaman terhadap Aksi Damai KNPB bukan sekadar persoalan ketertiban hari ini, melainkan investasi pada ketidakpercayaan dan eskalasi di masa depan. Apakah negara mau dikenang dalam sejarah sebagai entitas yang menjunjung tinggi instrumen hukumnya untuk melindungi hak warga, atau sebagai aktor yang secara konsisten menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam suara yang tak disukai? Pertanyaan ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi bagi seluruh aktivis hukum dan masyarakat sipil yang menjadikan konstitusi dan martabat manusia sebagai kompas perjuangan.