Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Ahli Hukum Internasional: Penggunaan Drone dalam Operasi Militer di Papua Harus Patuhi Hukum Humaniter

Penggunaan drone dalam operasi militer di Papua menghadapkan Indonesia pada ujian akuntabilitas hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Kekosongan protokol operasional yang transparan dan mekanisme investigasi independen menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi melanggengkan impunitas atas korban sipil. Tanpa kerangka hukum yang kuat, teknologi canggih ini justru dapat merusak legitimasi negara dan memperdalam siklus ketidakpercayaan di Papua.

Ahli Hukum Internasional: Penggunaan Drone dalam Operasi Militer di Papua Harus Patuhi Hukum Humaniter

Penggunaan teknologi drone dalam operasi militer di Papua tidak hanya soal keunggulan taktis, tetapi ujian akuntabilitas atas komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter internasional. Mesin perang tanpa awak ini menciptakan jarak psikologis dan fisik antara operator dan dampak operasi, suatu paradoks berbahaya dalam konteks wilayah yang status konfliknya kerap dikaburkan sebagai 'operasi pemulihan keamanan' belaka. Ketika sebuah negara mengerahkan teknologi yang berpotensi mematikan dalam wilayahnya sendiri, legitimasinya tidak lagi bertumpu pada kedaulatan semata, melainkan pada kepatuhan ketat terhadap norma-norma pelindung nyawa sipil yang telah disepakati dunia.

Kekosongan Protokol dan Ancaman Terhadap Prinsip Dasar Hukum Humaniter

Kehadiran drone dalam teater operasi militer di Tanah Papua menempatkan dua pilar utama hukum humaniter—pembedaan (distinction) dan proporsionalitas—pada posisi yang sangat rentan. Tanpa protokol operasional standar (SOP) yang transparan dan dapat diaudit publik, setiap lepas landas drone membawa serta risiko pelanggaran struktural. Prinsip pembedaan, yang mewajibkan pemisahan tegas antara kombatan dan warga sipil, sulit dijamin hanya lewat layar monitor dari jarak ratusan kilometer, terutama di medan kompleks Papua dengan pola permukiman yang tersebar. Sementara itu, prinsip proporsionalitas mengharuskan bahwa kerugian sipil yang mungkin timbul tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret yang diharapkan. Bagaimana mengukur 'keuntungan militer konkret' dalam konflik asimetris melawan kelompok bersenjata non-negara? Tanpa definisi operasional yang jelas, proporsionalitas menjadi alat justifikasi yang sangat elastis dan subjektif.

  • Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 secara gamblang menegaskan kewajiban para pihak untuk selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan.
  • Pasal 51(5)(b) Protokol yang sama melarang serangan yang dapat diperkirakan akan menyebabkan hilangnya nyawa sipil, luka-luka pada penduduk sipil, kerusakan benda-benda sipil, atau gabungan daripadanya, yang akan berlebihan (excessive) dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan secara langsung.
  • Dalam konflik non-internasional (seperti yang sering dikategorikan di Papua), Pasal 13(2) Protokol Tambahan II dan norma kebiasaan internasional (customary international law) juga menerapkan prinsip proporsionalitas ini.

Intelijen yang Dipertanggungjawabkan dan Jerat Akuntabilitas yang Longgar

Inti dari serangan drone yang sah secara hukum terletak pada kualitas dan akuntabilitas inteligensi yang mendasarinya. Namun, dalam konteks Papua, ketertutupan informasi dan stigma 'masalah keamanan dalam negeri' sering dijadikan alasan untuk menghalangi akses investigasi independen. Ketika sebuah drone meluncurkan rudal berdasarkan data intel 'yang dapat dipertanggungjawabkan', kepada siapa pertanggungjawaban itu diberikan? Mekanisme investigasi internal TNI jelas tidak memadai untuk memenuhi standar objektivitas dan transparansi yang dipersyaratkan hukum humaniter. Ruang abu-abu hukum ini adalah tanah subur bagi impunitas. Setiap insiden yang mengakibatkan korban sipil tanpa investigasi independen bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pukulan terhadap martabat hukum Indonesia sendiri. Negara justru melemahkan posisi normatifnya sendiri dengan menolak kerangka akuntabilitas yang seharusnya menjadi ciri negara hukum modern.

Penggunaan teknologi militer canggih seperti drone dalam operasi militer di Papua tanpa payung regulasi yang kuat merupakan resep untuk memperburuk siklus ketidakpercayaan dan kekerasan. Legitimasi operasi keamanan tidak lagi dilihat dari perspektif kedaulatan sempit, melainkan dari kacamata kepatuhan terhadap norma-norma universal yang melindungi martabat manusia. Tanpa transparansi protokol, mekanisme investigasi independen, dan komitmen nyata pada prinsip proporsionalitas, setiap drone yang terbang di langit Papua bukanlah simbol kemajuan teknologi pertahanan, melainkan tanda tanya besar atas komitmen negara terhadap hukum humaniter.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah ini: Apakah kita rela membiarkan teknologi mengikis kemanusiaan dalam penegakan hukum dan keamanan? Ketika sebuah negara dapat 'memerangi musuh' tanpa pernah melihat langsung wajah korban yang mungkin timbul, apakah batas antara operasi militer yang sah dan pembunuhan ekstrayudisial yang dimaklumi menjadi semakin kabur? Menjaga martabat hukum di masa perang—atau operasi keamanan apa pun namanya—berarti menjaga kemanusiaan kita yang paling dasar, bahkan terhadap mereka yang dianggap sebagai ancaman.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua