Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

122.000 Orang Mengungsi Imbas Konflik Papua, TNI-Polri Diminta Menahan Diri

Pengungsian 122.000 warga sipil di Papua akibat konflik mengungkap kegagalan negara memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi HAM dan menerapkan prinsip hukum humaniter. Imbauan 'menahan diri' bagi TNI-Polri merupakan imperatif hukum, bukan sekadar etika, yang bersumber dari konstitusi dan hukum internasional. Situasi ini menuntut pertanggungjawaban negara dan pergeseran paradigma dari pendekatan keamanan ke pendekatan berbasis hak.

122.000 Orang Mengungsi Imbas Konflik Papua, TNI-Polri Diminta Menahan Diri

Angka 122.000 pengungsi di Papua yang diungkap Wakil Menteri HAM bukan sekadar data statistik; ia merupakan bukti empiris dari derasnya pelanggaran hak asasi manusia dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya untuk melindungi martabat warga sipil di tengah konflik bersenjata yang berkepanjangan. Fakta ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip distinction (pembedaan) dan proporsionalitas, yang secara kategoris melarang menjadikan penduduk sipil sebagai sasaran atau korban utama operasi militer. Imbauan agar TNI-Polri 'menahan diri' harus dipahami bukan sebagai anjuran sopan-santun, melainkan sebagai mandat normatif yang bersumber langsung dari UUD 1945 Pasal 28I, serta konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi.

Kegagalan Pendekatan Keamanan: Dari Kewajiban Hukum ke Pelanggaran Sistemik

Besarnya angka pengungsi akibat konflik Papua ini merupakan indikator paling gamblang dari kegagalan struktural pendekatan keamanan (security approach) yang cenderung mengabaikan dimensi hak asasi manusia. Negara, dalam hal ini diwakili oleh institusi TNI dan Polri, memiliki kewajiban hukum yang tak terbantahkan untuk menjamin hak atas kehidupan, keamanan, dan tempat tinggal warga negara. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan pola sebaliknya, di mana operasi militer dan penegakan hukum sering kali mengikis prinsip necessity (kebutuhan) dan proportionality (kesebandingan) dalam hukum perang. Prinsip-prinsip hukum humaniter yang mengikat, termasuk dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, menuntut adanya pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan. Ketika 122.000 jiwa terpaksa mengungsi, menjadi pertanyaan kritis: sejauh mana komando operasi telah menginternalisasi dan menerapkan norma-norma ini?

  • Pelanggaran Prinsip Dasar: Besarnya jumlah pengungsi sipil mengindikasikan pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, yang menjadi pilar hukum humaniter internasional.
  • Kewajiban Konstitusional yang Diabaikan: Negara, termasuk TNI-Polri, terikat kewajiban konstitusional (UUD 1945) dan traktat internasional untuk melindungi HAM warga, yang dalam konteks ini berarti mencegah terciptanya pengungsian massal akibat operasi keamanan.
  • Tanggung Jawab Negara (State Responsibility): Menurut hukum internasional, negara bertanggung jawab atas tindakan semua organnya, termasuk militer dan polisi. Kegagalan melindungi warga sipil dapat mengarah pada pertanggungjawaban negara di forum internasional.

Menahan Diri: Tuntutan Etis atau Imperatif Hukum yang Mengikat?

Permintaan untuk menahan diri sering kali disalahartikan sebagai seruan moral yang bersifat sukarela. Padahal, dalam kerangka hak asasi manusia dan etika perang, 'menahan diri' adalah imperatif hukum yang absolut. Ia merujuk pada kewajiban untuk tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive force), menghormati prinsip pencegahan (precautionary principle) dalam penyerangan, dan memastikan akses kemanusiaan bagi pengungsi. Seruan ini bersandar pada norma ius cogens—hukum yang bersifat memaksa—seperti larangan penyiksaan dan penghilangan paksa. Dalam konteks Papua, 'menahan diri' berarti menghentikan operasi yang menyebabkan disproporsional suffering (penderitaan tidak seimbang) bagi warga sipil dan beralih ke mekanisme penegakan hukum yang lebih beradab serta dialogis.

Negara tidak boleh menjadikan upaya penanganan pengungsi sebagai alat propaganda atau sekadar upaya mencegah disinformasi di media sosial. Tanggung jawab utama adalah memulihkan hak-hak dasar mereka secara nyata dan terkoordinasi, termasuk hak atas perlindungan, kesehatan, pendidikan, dan kembalinya mereka ke kampung halaman dengan kondisi aman dan bermartabat. Hal ini memerlukan kerangka hukum dan kebijakan yang jelas, transparan, serta partisipatif, melibatkan lembaga HAM independen dan organisasi kemanusiaan yang kredibel.

Lantas, di manakah letak martabat hukum Indonesia ketika angka pengungsi mencapai puluhan ribu akibat operasi keamanan internalnya sendiri? Apakah konsep kedaulatan dan keutuhan wilayah masih dapat dipertahankan secara etis jika harga yang harus dibayar adalah pengorbanan hak-hak fundamental ratusan ribu warga sipilnya sendiri? Pertanyaan ini bukan hanya retorika, tetapi panggilan bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM untuk menuntut akuntabilitas negara, mendorong mekanisme investigasi independen, dan memperjuangkan transisi dari paradigma keamanan menuju paradigma hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik Papua. Saatnya hukum ditegakkan bukan sebagai alat represi, tetapi sebagai instrumen untuk memulihkan martabat kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Polri
Lokasi: Papua, Indonesia