Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril soal Sidang Andrie Yunus: Jangan Muncul Kesan Ini Formalitas

Sidang militer terhadap empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi ujian imparsialitas peradilan khusus dalam mengadili anggota korpsnya sendiri. Intervensi normatif Yusril Ihza Mahendra yang mengingatkan agar proses 'tidak terkesan formalitas' menguak kegelisahan tentang potensi rekonsiliasi korporatis. Kesuksesan atau kegagalan proses ini akan berdampak langsung pada kredibilitas reformasi hukum dan kepercayaan publik pada penegakan hukum nasional.

Yusril soal Sidang Andrie Yunus: Jangan Muncul Kesan Ini Formalitas

Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota TNI menguak kembali dilemma mendasar dalam penegakan hukum Indonesia: apakah peradilan militer mampu menjalankan fungsinya secara imparsial ketika harus mengadili anggota korpsnya sendiri atas tindakan kekerasan terhadap pengkritik negara? Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dengan pernyataan yang menekankan penghormatan pada independensi peradilan militer namun juga harapan agar proses 'tidak terkesan formalitas', secara implisit mengakui kegelisahan publik terhadap potensi proses ini menjadi rekonsiliasi korporatis, bukan sarana pencarian keadilan substantif bagi korban. Sorotan ini menempatkan sidang tersebut sebagai batu uji akut bagi komitmen reformasi hukum pemerintahan baru.

Yurisdiksi Tertutup dan Tantangan Imparsialitas

Peradilan militer, dengan mekanisme yurisdiksi yang relatif tertutup dan budaya korps yang kuat, secara struktural menghadapi tantangan berat dalam memenuhi prinsip imparsialitas—terutama dalam kasus dimana terdakwa adalah aparat negara dan korban adalah masyarakat sipil, dalam konteks ini seorang aktivis HAM. Pernyataan Yusril agar sidang berjalan profesional dan obyektif menyentuh pada inti persoalan: independensi peradilan harus dibarengi dengan akuntabilitas dan persepsi keadilan (perception of justice). Dinamika persidangan yang, menurut sorotan, terlihat lebih seperti evaluasi internal prosedural—dengan hakim ketua majelis yang dinilai lebih mengkritisi 'cara kerja' terdakwa yang 'amatir'—mengancam legitimasi proses tersebut. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal prinsip: equality before the law dan akses korban kepada keadilan.

  • Prinsip imparsialitas, sebagai elemen dasar due process, mensyaratkan bahwa proses hukum tidak boleh terpengaruh oleh afiliasi institusi terdakwa.
  • Mekanisme peradilan khusus seperti peradilan militer sering menghadapi kritik terkait 'adjudicative bias' atau bias dalam memutus, terutama dalam kasus pelanggaran HAM oleh aparat.
  • Komentar publik tentang sikap hakim mengindikasikan kerusakan pada persepsi keadilan, yang merupakan komponen kritis dari legitimasi hukum.

Etika Perang dalam Ruang Sidang: Dari Kekerasan Fisik ke Kekerasan Hukum

Kasus Andrie Yunus mengangkat dimensi etika perang yang termanifestasi dalam konflik domestik: penggunaan kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil yang melakukan kritik. Dalam etika perang kontemporer, prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan non-kombatan) dan proportionality (proporsionalitas tindakan) adalah fundamental. Aksi penyiraman air keras terhadap seorang aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip ini dalam konteks 'perang' terhadap disiden. Persidangan ini, kemudian, bukan hanya mengadili tindakan fisik, tetapi juga menguji komitmen negara terhadap norma hukum yang melindungi martabat manusia dari kekerasan negara. Reformasi hukum, sebagaimana diangkat dalam program pemerintahan, harus menjawab apakah aparat penegak hukum, termasuk peradilan militer, mampu menginternalisasi dan menerapkan standar etika dan hukum yang tinggi dalam menilai tindakan anggota mereka.

  • Kekerasan terhadap aktivis adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip non-combatant immunity dalam konflik politik.
  • Etika penegakan hukum mensyaratkan bahwa aparat negara harus menjadi penjaga, bukan pelaku, kekerasan.
  • Pengadilan yang mengadili pelanggaran tersebut harus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada korban dan restitusi, bukan hanya pada disiplin internal.

Intervensi politis tingkat tinggi dari Yusril, meski berbalut pesan normatif, mengungkap kegelisahan mendasar tentang kredibilitas peradilan militer dalam mengadili pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri. Sorotan agar sidang 'tidak terkesan formalitas' adalah pengakuan implisit terhadap kecurigaan publik bahwa mekanisme ini berpotensi menjadi alat rekonsiliasi korporatis. Dalam konstruksi negara hukum, setiap proses peradilan, khususnya yang menyangkut pelanggaran oleh aparat negara, harus mengemban misi membangun trust publik. Kasus ini, dengan keyword sentral Peradilan Militer, Andrie Yunus, dan Kekerasan terhadap Aktivis, menjadi titik ukur apakah reformasi hukum nasional dapat mengatasi paradoks struktural antara imparsialitas dan loyalitas korps. Peringatan Yusril adalah alarm bahwa kegagalan proses ini tidak hanya akan merusak kepercayaan pada institusi militer, tetapi juga mengikis legitimasi seluruh bangunan penegakan hukum nasional. Akankah peradilan militer menjawab tantangan ini dengan putusan yang bernuansa keadilan substantif, atau akan mengukuhkan persepsi sebagai benteng korporatis? Pertanyaan ini bukan hanya hukum, tetapi etis, dan menuntut sikap dari setiap aktivis hukum yang peduli pada martabat korban dan integritas institusi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus, Prabowo Subianto
Organisasi: TNI, KontraS
Lokasi: Indonesia