Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Polri Dinilai Abaikan Martabat Hukum dalam Penanganan Konflik Agraria di Papua

Artikel ini mengungkap 12 kasus kekerasan aparat dalam konflik agraria di Papua yang melanggar martabat hukum dan prinsip due process of law. Pelanggaran sistematis ini mencakup penggusuran paksa dan kriminalisasi petani adat, yang membutuhkan investigasi independen untuk menegakkan keadilan. Implikasi etis dari tindakan represif ini mengancam reformasi hukum dan hak asasi manusia di Papua.

Polri Dinilai Abaikan Martabat Hukum dalam Penanganan Konflik Agraria di Papua

Dalam rentang dua pekan terakhir, lembaga bantuan hukum mencatat sedikitnya 12 insiden kekerasan aparat terhadap warga sipil dalam konflik agraria di Papua. Praktik penggusuran paksa dan kriminalisasi terhadap petani adat bukan lagi sekadar pelanggaran prosedural, melainkan telah menginjak-injak martabat hukum sebagai pilar utama negara hukum. Tindakan represif ini, jika dibiarkan, akan mengubah wilayah Papua menjadi laboratorium pelanggaran etika perang dan hak asasi manusia, di mana negara justru menjadi aktor utama dalam menciptakan ketidakadilan struktural.

Dimensi Pelanggaran: Antara Due Process dan Prinsip Hukum Humaniter

Dalam kerangka hukum tata negara dan hukum humaniter, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law, yang menjamin perlakuan adil bagi setiap warga. Berikut adalah pelanggaran sistematis yang teridentifikasi:

  • Pasal 28D UUD 1945 — Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil diabaikan melalui penggusuran paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
  • Pasal 28G UUD 1945 — Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dilanggar oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung.
  • Prinsip Hukum Humaniter — Dalam konflik agraria, warga sipil harus dilindungi dari kekerasan militeristik, namun faktanya aparat justru menjadi aktor utama yang menimbulkan korban sipil.
  • Konvensi Geneva 1949 — Meskipun konflik agraria bukan perang bersenjata internasional, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) tetap relevan untuk mencegah kekerasan berlebih terhadap petani adat.

Aktivis HAM menegaskan bahwa pelanggaran HAM ini mencederai komitmen reformasi hukum yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi warga. Kegagalan aparat dalam menegakkan prosedur hukum justru memperparah konflik horizontal dan vertikal di wilayah rawan Papua, menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus.

Implikasi Etis: Negara sebagai Pelindung, Bukan Pelaku

Dalam etika perang dan martabat hukum, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Namun, praktik kriminalisasi terhadap petani adat dan penggusuran paksa menunjukkan bahwa aparat lebih sering bertindak sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai penjaga hukum. Dampak etis dari pelanggaran ini sangat luas:

  • Hilangnya kepercayaan publik — Masyarakat adat kehilangan keyakinan pada institusi hukum yang seharusnya melindungi mereka.
  • Normalisasi kekerasan — Tanpa sanksi tegas, aparat akan terus menggunakan kekerasan sebagai solusi cepat dalam setiap konflik agraria di Papua.
  • Pelanggaran sistematis HAM — Setiap insiden yang tidak diinvestigasi akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Oleh karena itu, diperlukan investigasi independen oleh Komnas HAM atau lembaga eksternal yang kredibel untuk mengungkap fakta dan menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum humaniter dan HAM. Sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap warga negara.

Sebagai aktivis hukum, kita harus bertanya: Apakah kita rela membiarkan martabat hukum menjadi barang dagangan yang bisa diabaikan demi kepentingan sesaat? Ataukah kita akan berdiri tegak, memastikan bahwa setiap tetes darah petani adat Papua memiliki nilai keadilan yang tidak bisa dihapus oleh seragam aparat? Konflik agraria di Papua bukan hanya soal tanah, melainkan ujian terakhir bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Polri, Lembaga bantuan hukum
Lokasi: Papua