Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

KontraS Soroti Peningkatan Kekerasan oleh Aparat dalam Pengendalian Demonstrasi

Laporan KontraS mengungkap peningkatan kekerasan aparat dalam demonstrasi—dari penggunaan peluru karet, gas air mata, hingga tongkat—yang melanggar prinsip proporsionalitas dan necessity dalam hukum internasional serta ICCPR. Praktik ini mencerminkan pendekatan represif yang mengingkari hak berkumpul dan merusak kepercayaan publik terhadap negara hukum. Tanpa reformasi protokol dan pelatihan de-eskalasi, Indonesia berisiko kembali ke era di mana kekuasaan dipertahankan melalui rasa takut, bukan legitimasi moral dan hukum.

KontraS Soroti Peningkatan Kekerasan oleh Aparat dalam Pengendalian Demonstrasi

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan yang mengkhawatirkan: terjadi peningkatan signifikan kekerasan aparat dalam pengendalian demonstrasi beberapa bulan terakhir. Temuan ini bukan sekadar angka—ia adalah indikator degradasi standar hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum di ruang publik. Dalam negara demokrasi, kekerasan bukanlah alat sah untuk menundukkan dialog antara negara dan warganya. Ketika aparat menggunakan tongkat, gas air mata, dan peluru karet secara tidak proporsional, yang terluka bukan hanya fisik demonstran, melainkan juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Necessitas dalam Hukum Internasional

Laporan KontraS mencatat secara spesifik pola penggunaan alat pemberedam yang melampaui batas kewajaran. Peluru karet ditembakkan ke bagian tubuh vital, gas air mata digunakan dalam konsentrasi tinggi di ruang tertutup, dan pukulan tongkat diarahkan ke kepala demonstran. Praktik semacam ini melanggar dua prinsip fundamental dalam hukum pidana dan standar HAM internasional:

  • Prinsip Proporsionalitas — penggunaan kekuatan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Menembak peluru karet ke dada atau kepala demonstran yang hanya berteriak jelas tidak proporsional.
  • Prinsip Necessity — kekuatan hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain. Dalam banyak kasus, aparat bisa melakukan de-eskalasi atau dialog, namun memilih represi fisik.

Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak berkumpul secara damai, serta Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum. Jika aparat terus menerus mengabaikan norma-norma ini, maka demokrasi Indonesia hanya tinggal nama tanpa substansi.

Represi sebagai Pengingkaran terhadap Hak Berkumpul dan Negara Hukum

Peningkatan kekerasan aparat dalam demonstrasi bukanlah sekadar masalah teknis operasional, melainkan cerminan pendekatan keamanan yang paranoid terhadap kebebasan berekspresi. Negara seharusnya melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, ketika setiap unjuk rasa direspons dengan kekerasan berlebihan, justru terjadi pengingkaran terhadap esensi demokrasi itu sendiri. Dampaknya lebih dalam: kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem hukum runtuh. Masyarakat akan melihat negara bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Tanpa koreksi kebijakan yang mendasar—misalnya dengan merevisi protokol penanganan unjuk rasa dan memperkuat pelatihan de-eskalasi bagi aparat—Indonesia berisiko meluncur ke arah praktik otoritarianisme yang mengandalkan rasa takut, bukan legitimasi moral dan hukum.

Pertanyaan yang harus diajukan para aktivis hukum dan pembela HAM adalah: Mengapa aparat masih enggan menjadikan dialog sebagai senjata utama, sementara kekerasan justru menciptakan korban dan memperlebar jurang antara negara dan rakyat? Jika alat yang dipakai untuk mengendalikan demonstrasi terus berupa tongkat dan gas air mata, maka yang dipertahankan bukanlah ketertiban, melainkan ketakutan. Saatnya gerakan hukum sipil menuntut pertanggungjawaban dan perubahan sistemik, agar ruang publik kembali menjadi arena deliberasi, bukan medan represi. KontraS telah membunyikan alarm—kini tugas kita untuk memastikan alarm itu tidak diabaikan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
Lokasi: Indonesia