Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, mengungkap paradoks mendasar dalam strategi keamanan nasional Indonesia di tengah konflik Laut Natuna. Alih-alih mengedepankan prinsip-prinsip etis dan yuridis yang diamanatkan oleh doktrin just war, kebijakan pemerintah justru menunjukkan kecenderungan militeristik yang berpotensi melanggar norma hukum internasional. Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982, setiap tindakan militer harus tunduk pada syarat moral dan yuridis yang ketat — syarat yang kerap diabaikan dalam praktik operasi penjagaan perbatasan.
Prinsip Just War dan Pelanggaran Etis: Antara Kedaulatan dan Proporsionalitas
Dalam analisisnya, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa doktrin just war bukan sekadar teori filsafat kuno, melainkan kerangka normatif yang telah diadopsi ke dalam hukum perang kontemporer, termasuk Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri. Untuk setiap penggunaan kekuatan di konflik Laut Natuna, pemerintah wajib memenuhi tiga syarat etis yang tidak bisa ditawar:
- Otoritas yang sah (legitimate authority): Keputusan untuk menggunakan kekuatan bersenjata harus berasal dari institusi yang diakui secara hukum, bukan atas inisiatif komandan lapangan. Hal ini sering dilanggar ketika patroli militer dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian luar negeri.
- Niat yang benar (right intention): Tujuan utama haruslah menjaga perdamaian dan menegakkan hukum, bukan menunjukkan kekuatan atau provokasi. Ironisnya, banyak operasi di Natuna justru memperkeruh suasana diplomasi bilateral.
- Proporsionalitas (proportionality): Kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman nyata, bukan respons berlebihan yang berisiko menimbulkan eskalasi. Penggunaan kapal perang besar untuk menghadapi nelayan asing jelas melanggar prinsip ini.
Lebih jauh, Prof. Hikmahanto mengkritik kecenderungan pemerintah untuk mendahulukan pendekatan militeristik tanpa mengoptimalkan jalur diplomasi dan mekanisme hukum internasional. Menurutnya, setiap langkah militer harus diuji terlebih dahulu di hadapan prinsip proporsionalitas dan kewajaran — sesuatu yang jarang terjadi dalam praktik penjagaan perbatasan di Natuna.
UNCLOS dan Etika Lingkungan: Bukan Medan Perang Terbuka
Laut Natuna bukanlah medan perang terbuka, melainkan ZEE yang diatur secara ketat oleh UNCLOS 1982. Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan militer yang tidak proporsional dapat menimbulkan dampak buruk terhadap populasi sipil dan ekosistem laut. Ia merinci beberapa aspek etis yang kerap terabaikan:
- Perlindungan sipil: Setiap operasi harus menjamin keselamatan nelayan lokal dan masyarakat pesisir yang tidak terlibat. Penggunaan kekuatan yang berlebihan berpotensi menimbulkan korban sipil yang tidak semestinya, melanggar Prinsip Diferensiasi dalam hukum internasional humaniter.
- Kerusakan lingkungan: Ledakan sonar, penembakan, atau tabrakan kapal dapat merusak terumbu karang, mengancam biota laut, dan melanggar Pasal 194 UNCLOS tentang kewajiban melindungi lingkungan maritim. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika lingkungan yang diakui dalam hukum internasional.
- Eskalasi konflik: Respons militer yang tidak proporsional justru memperkuat klaim lawan dan merusak prospek resolusi damai melalui Mahkamah Internasional atau mekanisme arbitrase.
Wawancara eksklusif ini menjadi panggilan bagi para aktivis hukum untuk mempertanyakan: Apakah Indonesia benar-benar menjalankan doktrin just war dalam konflik Laut Natuna, atau justru terjerumus dalam praktik militerisme yang melanggar martabat hukum? Setiap langkah harus diuji dengan ketat — bukan hanya berdasarkan kedaulatan, tetapi juga kepatuhan pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan sipil. Kini, saatnya kita menuntut pertanggungjawaban etis dan yuridis dari setiap kebijakan keamanan nasional.