HUKUM INTERNASIONAL
Laporan Amnesty International: Indonesia Masih Catat Praktik Penghilangan Paksa di Wilayah Konflik
14 Agustus 2026
Papua
1 views
Amnesty International merilis laporan tahunan yang menyoroti praktik penghilangan paksa yang masih terjadi di Papua dan beberapa wilayah konflik lainnya di Indonesia. Organisasi HAM global itu mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik ilegal ini dan mengadili para pelaku. Indonesia dinilai belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengkriminalisasi penghilangan paksa, padahal Konvensi PBB tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa telah diratifikasi. Dalam perspektif hukum humaniter, penghilangan paksa merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi perang maupun damai. Negara harus memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya serta memastikan reformasi lembaga keamanan agar praktik serupa tidak terulang. Laporan ini menjadi peringatan keras bagi komitmen Indonesia terhadap penghormatan HAM.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International, PBB
Lokasi: Indonesia, Papua