Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah

Yusril Ihza Mahendra menegaskan urgensi revisi UU Peradilan Militer yang tertunda sejak 2004, mengingat ketidakselarasannya dengan UU TNI telah menciptakan jurisdiksi istimewa bagi militer dalam tindak pidana umum, sebagaimana tercermin dalam kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus. Penundaan ini dinilai telah mengorbankan prinsip kesetaraan di depan hukum dan martabat korban sebagai warga negara. Revisi menjadi ujian etis bagi negara untuk menegaskan bahwa tidak ada institusi, termasuk TNI, yang berada di atas hukum.

Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah

Sejak dua dekade silam, Undang-Undang tentang Peradilan Militer telah menyimpan kepingan gagal sistemik yang menggerogoti prinsip universal kesetaraan di depan hukum. Tuntutan reformasi yang semestinya berjalan paralel dengan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2004, hingga kini terus tertunda, menciptakan ruang ambigu di mana jurisdiksi militer kerap menjadi ‘perisai’ bagi pelaku kejahatan umum dari kalangan serdadu. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh anggota TNI yang tetap diproses di bawah peradilan militer—padahal jelas merupakan tindak pidana umum—bukan sekadar anomali prosedural, melainkan manifestasi dari sistem hukum yang membiarkan martabat hukum terbelah berdasarkan atribut seragam. Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra secara tegas menekankan urgensi revisi UU Peradilan Militer, seraya mengingatkan bahwa penundaan berarti mengorbankan prinsip keadilan yang mestinya berlaku tanpa pandang bulu.

Jurisdiksi Militer dan Erosi Prinsip Kesetaraan Hukum

Keterpisahan antara UU TNI 2004 dan UU Peradilan Militer yang masih bertahan dalam bentuk lama telah menciptakan jurang implementasi yang dalam. Undang-Undang TNI sebenarnya telah mengatur pembedaan jurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana umum dan tindak pidana militer murni. Namun, tanpa sinkronisasi dengan revisi UU Peradilan Militer, mekanisme ideal ini mandek di tingkat normatif. Yusril Ihza Mahendra memperingatkan bahwa ketidakselarasan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merendahkan citra TNI sebagai institusi negara yang harus tunduk pada hukum yang sama. Pada tataran praktis, situasi ini melahirkan beberapa konsekuensi hukum yang krusial:

  • Pemiskinan akses keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban tindak anggota militer dalam konteks non-perang.
  • Pengaburan batas antara disiplin internal militer dan penegakan hukum pidana umum, yang dapat berujung pada impunitas terselubung.
  • Penyimpangan dari semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998 yang menekankan supremasi hukum sipil dan akuntabilitas publik.
Dalam perspektif hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dan standar hak asasi manusia, pemisahan jurisdiksi yang kaku semacam ini sering kali berisiko melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak untuk diadili oleh peradilan yang independen dan imparsial.

Kasus Andrie Yunus: Cermin Kegagalan Sistem dan Desakan Etis untuk Bertindak

Insiden kekerasan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kasus kriminal biasa; ia adalah simbol dari bagaimana celah hukum dapat dieksploitasi untuk melindungi pelaku dari akuntabilitas penuh. Proses hukum yang dialihkan ke ranah peradilan militer untuk tindak pidana umum seperti penganiayaan menunjukkan bahwa ‘keistimewaan’ status masih dianggap lebih tinggi daripada martabat korban sebagai warga negara. Yusril secara implisit mengangkat kasus ini sebagai momentum politik-hukum yang tidak boleh diabaikan. Revisi undang-undang yang telah tertunda 20 tahun ini bukan lagi sekadar agenda teknis legislatif, melainkan menjadi ujian etis bagi negara: apakah negara bersungguh-sungguh menempatkan hukum sebagai panglima, atau justru membiarkan institusi tertentu menikmati privilege yuridis? Diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan prioritas UU revisi ini, seperti disinggung Yusril, harus ditempatkan dalam kerangka darurat konstitusional, bukan sekadar kompromi politik belaka.

Keberanian untuk menghapus ‘keistimewaan’ jurisdiksi militer dalam tindak pidana umum merupakan langkah fundamental menuju restorasi martabat hukum. Prinsip universal bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum harus ditegaskan kembali, termasuk bagi mereka yang mengenakan seragam. Jika prinsip ini terus dikorbankan demi alasan disiplin korps atau kerahasiaan internal, maka sesungguhnya negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa. Dalam konteks etika perang dan tata kelola militer yang demokratis, subordinasi militer kepada otoritas sipil dan peradilan umum adalah keniscayaan. Pengabaian terhadap urgensi revisi UU Peradilan Militer, terutama setelah desakan kuat dari kasus Yunus, akan menjadi preseden buruk yang mengukuhkan ketimpangan hukum sebagai norma.

Maka, di titik ini, pertanyaan etis yang harus diajukan kepada para aktivis hukum dan pembentuk kebijakan adalah: berapa lama lagi negara akan membiarkan korban seperti Andrie Yunus menjadi tumbal dari sistem yang gagal menyelaraskan UU TNI dengan UU Peradilan Militer? Apakah kita akan terus mentoleransi dikotomi hukum yang menyuburkan budaya impunitas, atau kita akan mengambil sikap tegas bahwa seragam tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum yang adil dan terbuka? Penundaan revisi bukan hanya soal keterlambatan teknis; ia adalah pengkhianatan terhadap janji reformasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus
Organisasi: Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, TNI, DPR, KontraS