Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah

Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya revisi UU Peradilan Militer menguak kegagalan negara selama dua dekade dalam menyelaraskan hukum dengan prinsip kesetaraan di depan hukum. Mandeknya revisi ini menciptakan dualisme yurisdiksi yang diskriminatif, seperti terlihat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di peradilan militer, yang berpotensi melanggengkan impunitas dan merusak martabat hukum.

Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah

Dualisme yurisdiksi dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan personel militer, seperti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, telah menempatkan Indonesia dalam posisi yang melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum dan merusak pondasi keadilan substantif. Pemisahan antara peradilan militer dan peradilan umum, ketika diterapkan untuk tindak pidana umum, menciptakan ruang hukum yang diskriminatif dan mengaburkan akuntabilitas negara. Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan perlunya revisi UU Peradilan Militer bukan sekadar reaksi politik, melainkan pengakuan akan kegagalan sistemik yang telah berlangsung selama dua dekade. Hal ini menyentuh inti dari etika penyelenggaraan kekuasaan negara: apakah aparatus keamanan bisa berada di atas hukum yang berlaku untuk warga negara biasa? Polemik ini menunjukkan bahwa negara telah membiarkan segregasi yurisdiksi menggerus prinsip equality before the law, sebuah prinsip fundamental dalam negara hukum.

Kosongnya Reformasi Hukum: Dari Mandat UU TNI 2004 ke Stagnasi Legislasi

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas mengungkap bahwa semangat reformasi sebenarnya telah diamanatkan dalam UU TNI Tahun 2004. Undang-undang tersebut secara prinsipil telah membedakan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana: tindak pidana umum seharusnya disidang di peradilan umum, sementara tindak pidana militer murni berada di ranah peradilan militer. Mandat ini jelas bertujuan untuk mengakhiri praktik 'kebal hukum' yang kerap dikaitkan dengan lembaga militer dan menempatkan tentara sebagai warga negara yang tunduk pada hukum yang sama ketika melakukan pelanggaran pidana umum. Namun, mandeknya proses revisi UU Peradilan Militer selama lebih dari 20 tahun telah menciptakan situasi paradoks. Di satu sisi, ada norma aspiratif dalam UU TNI; di sisi lain, UU Peradilan Militer yang masih berlaku tidak selaras, sehingga menciptakan kekosongan dan ketidakpastian hukum yang sangat kontraproduktif. Stagnasi ini adalah bentuk kelalaian negara yang sistemik, yang meliputi:

  • Kegagalan DPR dan pemerintah dalam memenuhi mandat reformasi hukum yang sudah disepakati sejak 2004.
  • Pembiaran dualisme yurisdiksi yang berpotensi melanggengkan impunitas bagi oknum tertentu.
  • Pengabaian terhadap prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum, yang merupakan inti dari Konstitusi dan instrumen HAM internasional.

Kasus Andrie Yunus: Bukti Nyata Degradasi Martabat Hukum dan Etika Bernegara

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diadili di lingkungan peradilan militer bukan sekadar kasus pidana biasa. Kasus ini menjadi test case yang menguak bagaimana sistem hukum Indonesia masih membiarkan ruang khusus yang berpotensi mereduksi akuntabilitas. Penanganan kasus yang melibatkan personel militer di forum internal militer untuk tindak pidana umum mengundang sejumlah pertanyaan etis dan yuridis yang mendasar:

  • Apakah peradilan militer dapat menjamin independensi dan imparsialitas yang setara ketika mengadili kasus yang melibatkan korban dari kalangan sipil?
  • Bagaimana prinsip transparansi dan akses publik terhadap peradilan dapat dijamin dalam sistem yang cenderung tertutup?
  • Bukankah pengadilan militer untuk kasus umum bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil?
Pengadilan kasus ini di forum militer, alih-alih di peradilan umum, berisiko dianggap sebagai upaya ‘pengelolaan’ kasus untuk melindungi institusi, bukan penegakan hukum untuk mencari keadilan substantif bagi korban. Ini adalah bentuk degradasi martabat hukum, di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai penjaga keadilan (guardian of justice), melainkan sebagai alat untuk mempertahankan hierarki dan status quo.

Pernyataan Yusril, meski tepat secara substansi, juga menempatkan beban politis yang besar di pundak DPR dan Presiden. Mengakui kegagalan adalah satu hal, tetapi bertindak untuk mengakhirinya adalah hal lain yang memerlukan komitmen politik yang nyata, bukan sekadar retorika. Pertanyaan etis yang harus dihadapi aktivis hukum dan publik adalah: sampai kapan kita akan membiarkan dualisme yurisdiksi yang diskriminatif ini bertahan? Jika negara gagal menyelaraskan kerangka hukum internalnya dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjunjung tinggi persamaan di depan hukum, lalu bagaimana Indonesia dapat berbicara tentang komitmen terhadap hukum internasional dan etika perang yang menghormati hak asasi manusia? Ketiadaan tindakan konkret untuk merevisi UU Peradilan Militer bukan hanya bentuk kelambanan legislatif, melainkan sebuah penyangkalan terhadap kewajiban negara untuk menjamin keadilan yang tidak memandang seragam.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus
Organisasi: DPR, Presiden, TNI