Pengaturan melalui Perpres 66/2025 yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam rangkaian perlindungan jaksa bukanlah sekadar langkah administratif, melainkan sebuah preseden yang menggerus martabat hukum dan menginjak-injak prinsip supremasi sipil sebagai fondasi negara demokrasi. Langkah ini mentransformasikan wajah penegakan hukum dari domain rasional-normatif menjadi arena yang dihantui bayang-bayang logika komando dan kekuatan bersenjata, menempatkan aparat penuntut umum di balik perisai militer yang berpotensi membuat mereka kebal dari proses pemeriksaan hukum yang seharusnya mereka junjung. Inisiatif ini merupakan pelanggaran etis mendasar terhadap prinsip equality before the law dan mengancam independensi sistem peradilan.
Dwifungsi Melalui Pintu Belakang: Distorsi Mandat Konstitusional TNI
Pelibatan TNI dalam fungsi proteksi personal jaksa secara terang-terangan mendistorsi mandat konstitusionalnya yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI, pasca-Reformasi 1998, dengan tegas dikembalikan kepada fungsi utama pertahanan negara dan tugas bantuan dalam kondisi darurat dengan syarat ketat. Perpres 66/2025 justru membuka celah bagi militer untuk mengintervensi ranah penegakan hukum domestik, sebuah domain yang secara prinsipil adalah otoritas penuh kepolisian dan lembaga sipil. Preseden ini menghidupkan kembali aroma busuk dwifungsi dalam format baru, di mana TNI tidak lagi memegang kursi politik formal, namun memperoleh pengaruh operasional dan psikologis terhadap proses hukum. Bahaya latennya, sebagaimana dikritik YLBHI, adalah:
- Transformasi Logika Hukum: Dinamika kasus hukum berisiko bergeser dari pembahasan norma dan bukti menjadi pertimbangan loyalitas korps dan tekanan institusi bersenjata.
- Zona Kekebalan De Facto: Terciptanya lingkungan di mana jaksa yang dilindungi menjadi sulit, bahkan mustahil, untuk diperiksa secara independen, merusak prinsip akuntabilitas.
- Subordinasi Peradilan Sipil: Proses peradilan berjalan di bawah bayang-bayang (shadow) kekuatan militer, yang dapat mempengaruhi sikap hakim, saksi, dan pihak-pihak terkait.
Etika Perang Domestik dan Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil
Dari kacamata etika konflik dan hukum humaniter, pelibatan institusi militer dalam urusan domestik harus tunduk pada prinsip necessity (kebutuhan mendesak), proportionality (keseimbangan), dan distinction (pembedaan yang jelas antara kombatan dan non-kombatan). Perpres 66/2025 dengan gegabah mengaburkan garis batas ini, memperlakukan potensi ancaman terhadap pejabat kejaksaan seolah-olah sebagai ancaman militer eksternal yang memerlukan respons bersenjata. Padahal, supremasi sipil mensyaratkan bahwa militer tunduk mutlak pada otoritas pemerintahan sipil yang demokratis dan tidak menjadi alat untuk melindungi elite dari proses hukum. Norma-norma inti yang dilanggar meliputi:
- Prinsip Trias Politica: Pengaturan ini mengacaukan pemisahan kekuasaan dengan membawa kekuatan militer ke dalam fungsi yudikatif (penegakan hukum), merusak checks and balances.
- Semangat UU TNI: Melanggar roh hukum yang membatasi peran militer hanya untuk pertahanan dan tugas bantuan yang sangat spesifik.
- Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Berpotensi melanggar hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan bebas dari campur tangan yang tidak semestinya, karena kehadiran militer dapat intimidasif.
Ketika aparat penuntut umum—yang memegang kewenangan diskresioner besar untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang—diberikan payung proteksi militer, maka martabat hukum itu sendiri yang menjadi korban. Negara hukum berubah wajah menjadi negara yang diatur oleh logika keamanan (security state) di mana akuntabilitas dikorbankan demi ilusi proteksi. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan pejuang demokrasi adalah: Sudah siapkah kita menyaksikan kemunduran dua dekade reformasi, di mana supremasi sipil dikhianati demi menciptakan kasta penegak hukum yang kebal? Bagaimana mungkin kita membangun kepercayaan publik pada hukum, jika penegaknya sendiri membutuhkan perlindungan dari institusi yang seharusnya berada di luar proses peradilan?