Pengerahan satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kediaman pribadi Jampidsus Kejaksaan Agung membuka dimensi kritis baru dalam tata kelola keamanan domestik: legitimasi penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, mobilisasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan penyimpangan prinsip negara hukum dan etika bernegara yang mempertanyakan apakah benar ada ancaman bersenjata genting hingga memerlukan intervensi TNI. Dalam perspektif hukum tata negara dan ius ad bellum domestikum, setiap aktivasi kekuatan militer harus bersandar pada ancaman faktual terhadap kedaulatan negara yang tak mampu diatasi oleh aparat sipil—bukan pada logika pengamanan personal yang berpotensi mengaburkan legitimasi militer.
Mendekonstruksi Ancaman: Pelanggaran Prinsip Subsidiaritas dan Norma Konstitusi
Kritik mendasar dari YLBHI menelanjangi praktik dekontekstualisasi ancaman. Dalam konstruksi hukum Indonesia, pelibatan TNI dalam urusan sipil di luar situasi konflik bersenjata atau darurat militer yang dinyatakan secara konstitusional merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas. Tindakan ini menciptakan preseden berbahaya yang menggerus demokrasi dengan tiga lapis penyimpangan sistematis:
- Pertama, ia mengaburkan garis demarkasi tegas antara fungsi pertahanan militer dan penegakan hukum sipil. Domain pengamanan aset sipil berada di bawah otoritas Kepolisian sebagai aparat sipil utama, bukan TNI.
- Kedua, pengerahan ini melanggar prinsip dasar bahwa instrumen negara yang paling tidak koersif harus didahulukan. Tanpa analisis ancaman bersenjata yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan kekuatan militer menjadi tindakan tidak proporsional dan inkonstitusional.
- Ketiga, logika pemerintahan bergeser dari supremasi hukum menuju logika garnisun, di mana kekuatan senjata menggantikan argumentasi hukum sebagai penjamin keamanan—sebuah praktik militarization of civil affairs yang dikecam dalam norma hukum internasional humaniter.
Erosi Martabat Hukum: Kejaksaan di Bawah Bayang-Bayang Senjata
Implikasi dari pengerahan pasukan TNI ini melampaui persoalan teknis dan menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Kejaksaan sebagai representasi supremasi hukum diharapkan berdiri independen dengan mengandalkan kewenangan hukumnya, bukan pada perlindungan fisik dari kekuatan bersenjata. YLBHI merumuskan pertanyaan etis yang menohok: Apakah citra dan kewibawaan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berani dan mandiri tidak tercederai ketika operasionalnya membutuhkan sandaran pada tentara? Lebih lanjut, jika jaksa tinggi—yang memiliki akses terhadap seluruh aparatus negara—membutuhkan jaminan keamanan ekstra-legal, di manakah posisi jaminan keamanan bagi warga biasa dalam berinteraksi dengan hukum? Ini merupakan manifestasi ketidakadilan struktural yang mengikis kepercayaan publik.
Tindakan ini juga berisiko tinggi mempolitisasi TNI dan menjadikannya alat dalam dinamika konflik antar-lembaga negara. Ketika militer masuk ke ranah sipil tanpa legitimasi militer yang kuat dan terukur, ia tidak hanya mengancam netralitasnya sendiri, tetapi juga menciptakan preseden di mana kekuatan bersenjata dapat digunakan sebagai alat pengamanan bagi elit, alih-alih sebagai pelindung kedaulatan negara secara keseluruhan. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah kalkulasi ancaman bersenjata terhadap kejaksaan telah melalui proses verifikasi yang independen dan dapat diakses publik, ataukah ia hanya merupakan konstruksi yang melayani kepentingan tertentu?
Dalam konteks etika perang dan prinsip jus ad bellum yang diadopsi ke ranah domestik, setiap mobilisasi kekuatan militer harus memenuhi syarat ketat: just cause (alasan yang sah), legitimate authority (otoritas yang sah), right intention (niat yang benar), last resort (upaya terakhir), dan probability of success (kemungkinan keberhasilan). Pengerahan TNI untuk mengamankan kediaman Jampidsus tampaknya gagal memenuhi sebagian besar prinsip ini, terutama sebagai last resort, mengingat kapasitas Kepolisian dalam pengamanan sipil belum dinyatakan gagal. Ini bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi pelanggaran terhadap martabat hukum dan etika bernegara yang menghormati supremasi sipil atas militer.
Di ujung narasi ini, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar yang menggugah setiap aktivis hukum: ketika batas antara pertahanan negara dan pengamanan personal menjadi kabur, dan ketika legitimasi militer digunakan di luar konteks ancaman nyata terhadap kedaulatan, apakah kita masih dapat mengklaim diri sebagai negara hukum yang menghormati prinsip demokrasi konstitusional? Tidakkah langkah ini justru mengindikasikan kerapuhan sistem hukum kita sendiri, di mana institusi penegak hukum merasa perlu berlindung di balik senjata, alih-alih pada kekuatan norma dan keyakinan publik terhadap proses hukum yang adil?