Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Ekslusif: Pakar HAM Kritik Penggunaan Teknologi Pengawasan dalam Operasi Counter-Terrorism

Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, pakar Hukum dan HAM Prof. Arief Budiman mengkritik penggunaan teknologi pengawasan canggih oleh aparat dalam operasi kontra-terorisme. Ia memperingatkan bahwa tanpa regulasi hukum yang ketat dan pengawasan independen, praktik ini berpotensi besar melanggar hak privasi serta kebebasan dasar warga negara.

Budiman menyoroti contoh penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law. Dari perspektif etika, penggunaan teknologi ini harus memperhatikan batasan kemanusiaan dan menghindari efek psikologis yang merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Ia menegaskan bahwa martabat hukum terancam jika teknologi dijadikan alat represi tanpa akuntabilitas. Teknologi pengawasan, meski ditujukan untuk keamanan, perlu diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak sipil.

Wawancara Ekslusif: Pakar HAM Kritik Penggunaan Teknologi Pengawasan dalam Operasi Counter-Terrorism
{ { "konten_html": "

Maraknya penggunaan teknologi pengawasan canggih (high-tech surveillance) dalam operasi kontenterorism di Indonesia memicu keprihatian dari pak ar hukum. Prof. Arief Budiman,al ekan bahwa tanpa pengaturan hukum yang jelas dan mandat pengawasan independen, praktik ini tidak hanya mengang gu hak privasi warga, tetapi juga mengik is martabat hukum sebagai penang gung kedaulatan dan keadilan.< h2>Kese imbangan Keamanan dan Hak Dasar: Batasan Hukum yang Samar< p>Dalam setiap negara hukum, pemen uhan keamanan nasional harus berja lan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusial. Penggunaan alat pengawasan se per ti kamera pengintaian, drone, ata u perangkat peretasan tanpa dasar huk um yang sah dan mekanisme pengawa san yang ketat telah menim bulkan anc aman serius terhadap privasi dan k ebebasan berekspresi. Kasus peny adapan tanpa prosedur hukum yang ben ar terhadap sejumlah aktivis menjadi bu kit nyata bagaimana teknologi dapat d ijadikan alat represi jika tidak dii ng oleh norma-norma hukum yang ber sif at melindungi.< h2>Due Process of Law: Pilar penang gung Hukum dalam Teknologi< ul>< li>Prinsip due process of law mensyarat kan bahwa setiap pembatasan kebeb asan sanksi harus melalui proses hukum yang transparan dan adil. Pengawasan tanpa dasar hukum yang memada hi menjadikan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar ini.< li>Mandat pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat keamanan merupakan ke wajiban agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang. Negara-negara dengan sistem hukum yang kuat umumnya memil iki lembaga pengawas khusus untuk hal ini.< li>Akuntabilitas publik menuntut bahwa kebijakan pengawasan dapat di pertang gungjawab kan secara hukum dan politis kepada dewan perwakilan rakyat serta masyarakat.< h2>Implikasi Etis dan Psikologis dari Pengawasan Masif< p>Di luar dampak hukum, sosial praktik pengawasan tanpa kendali juga membawa efek psiko logis berupa ketakutan dan keengganan war ga untuk menyatakan pendapat. Masyar akat yang merasa selalu diaw asi akan cend erung menahan diri dalam partisipasi sosial dan politik, yang pada akhir nya menggerog o demokrasi.< p>Dari sudut etika perkembangan teknologi, kemajuan dalam bidang pengawasan harus diimbangi dengan kemajuan dalam regulasi dan etika pengguna annya. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk mempermudah penegakan hukum yang berkeadilan, bukan instrumen penguasan kekuasaan secara sewen ang-wenang.< h2>Martabat Hukum di Tengah Arus Teknologi< p>Martabat hukum akan terus terkiki s jika negara membi arkan teknologi pengawasan berkembang tanpa rambu-rambu yang jelas. Pengakuan internasional terhadap Ind onesia sebagai negara hukum dapat ternodai jika praktik-praktik yang melang gar standar HAM ini tidak segera diatasi. Regulasi spesifik yang mengatur penggunaan setiap jenis teknologi pengawasan, mekanisme perizinan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelang gar harus segera diwujudkan.< p>Prof. Budiman menging atkan pentingnya sinergi antara pak ar teknologi, hukum, dan HAM dalam merum uskan kebijakan yang manusiawi. Teknologi pengawasan bukan lah musuh,etika perang modern selama keberadaannya tunduk pada koridor hukum yang menjamin penghormatan terhadap martabat manusial.", "ringkasan_html": "

Penggunaan teknologi pengawasan canggih dalam operasi kontenterorisme tanpa regulasi hukum yang ketat dan mandat pengawasan independen berisiko melang gar hak privasi dan kebebasan dasar. Diperlukan kese imbangan melalui prinsip due process of law, pengakuan martabat hukum di tengah arus teknologi.

" }