Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar HHI Soroti Tantanga Implementasi di Konflik Non-Internasional

Wawancara dengan pakar HHI mengungkap kegagalan kritis dalam implementasi hukum humaniter pada konflik non-internasional seperti di Papua, yang disebabkan oleh penyangkalan status hukum konflik dan rendahnya kemauan politik. Masalah intinya bukan kekosongan hukum, melainkan politik penerapan hukum yang dikorbankan demi narasi keamanan sempit, sehingga mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi nyawa dan martabat manusia bahkan di tengah pertempuran.

Wawancara Eksklusif: Pakar HHI Soroti Tantanga Implementasi di Konflik Non-Internasional

Di balik kabut narasi keamanan nasional yang sering dibentangkan, sebuah wawancara eksklusif dengan seorang pakar Hukum Humaniter Internasional (HHI) menguak luka lama dalam tubuh hukum nasional: kegagalan sistematis implementasi norma kemanusiaan pada arena konflik bersenjata non-internasional. Sorotan tajam ditujukan pada realitas Papua, di mana dinamika kekerasan kerap dibungkus retorika operasi penegakan hukum biasa, sehingga melucuti kerangka HHI yang seharusnya menjadi pedoman absolut. Pendekatan ini bukan hanya keliru secara hukum, tetapi merupakan bentuk pengabaian etis terhadap martabat manusia yang terperangkap di antara dua pihak yang berhadap-hadapan.

Menguak Kekeliruan Kategoris: Dari Operasi Hukum ke Ranah Konflik Bersenjata

Pakar tersebut dengan tegas mengkritik tendensi untuk menyamakan konflik bersenjata non-internasional dengan operasi kepolisian rutin. Kategori hukum yang keliru ini, menurutnya, membawa konsekuensi fatal. Begitu intensitas kekerasan memenuhi ambang batas sebuah konflik bersenjata—ditandai dengan kekerasan yang berkepanjangan dan melibatkan kelompok bersenjata terorganisir—maka seluruh korpus HHI, khususnya Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977, otomatis berlaku. Kegagalan untuk mengenali status hukum ini adalah akar dari banyak pelanggaran. Prinsip-prinsip mendasar HHI menjadi kabur, seperti:

  • Perlindungan bagi mereka yang hors de combat (tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan), termasuk tahanan, orang sakit, dan korban luka.
  • Pelarangan penyiksaan, perlakuan kejam, dan penghukuman tanpa pengadilan yang adil.
  • Kewajiban untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan sipil.

Dengan menyangkal status konflik, negara secara implisit menyangkal kewajiban hukumnya sendiri di bawah hukum internasional yang telah diratifikasi. Ini bukan lagi soal kesulitan teknis, melainkan political choice yang mengorbankan kepastian hukum dan nyawa manusia.

Politik Penerapan Hukum: Antara Kerahasiaan dan Keterbukaan yang Diwajibkan

Tantangan implementasi dalam KBNI memang kompleks. Pakar mengidentifikasi penghalang utama seperti kerahasiaan operasi militer, kesulitan mengidentifikasi dan berkomunikasi dengan pihak bersenjata non-negara, serta asimetri komitmen terhadap aturan main. Namun, kompleksitas bukanlah alibi untuk inaksi atau penyangkalan. Justru di sinilah letak ujian bagi negara yang mengklaim beradab: kemauan politik untuk menerapkan hukum pada situasi yang tidak nyaman. Pakar mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah berani dengan secara terbuka mengakui tantangan implementasi HHI di Papua. Pengakuan ini adalah prasyarat etis dan hukum untuk membangun solusi. Ia mengusulkan pembentukan mekanisme dialog inklusif dan bersifat non-internasional, melibatkan otoritas militer, perwakilan masyarakat lokal yang kredibel, dan organisasi kemanusiaan netral seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Dialog ini harus membahas:

  • Rules of Engagement (ROE) yang selaras dengan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam HHI.
  • Mekanisme pelaporan dan investigasi dugaan pelanggaran HHI yang independen dan transparan.
  • Saluran komunikasi humaniter yang aman untuk evakuasi korban dan distribusi bantuan.

Tanpa institusionalisasi dialog semacam ini, HHI hanya akan menjadi dokumen mati, sementara kekerasan terus berlangsung dalam vacuum of accountability.

Wawancara ini pada akhirnya menohok jantung persoalan: masalah utama di Papua dan wilayah konflik serupa bukanlah lack of law, melainkan lack of political will to apply the law. Hukum dikerdilkan oleh narasi keamanan yang sempit, di mana setiap kritik dicurigai dan setiap upaya penegakan norma humaniter dilihat sebagai pengakuan kelemahan. Di mana letak kedaulatan hukum sebuah negara jika ia memilih untuk beroperasi di wilayah abu-abu yang melawan konvensi yang telah disepakatinya sendiri? Pertanyaan etis yang tertinggal bagi para aktivis hukum dan masyarakat sipil adalah: sampai kapan kita akan membiarkan politik mengubur prinsip, dan sampai berapa banyak lagi nyawa yang harus menjadi tumbal sebelum kita menyadari bahwa dalam perang sekalipun, ada batasan yang tidak boleh dilanggar?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, pemerintah Indonesia, otoritas militer
Lokasi: Indonesia, Papua