Dalam wawancara eksklusif bersama Area, mantan Ketua Komnas HAM mengungkapkan kegagalan sistematis negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu—sebuah pengakuan yang menandai darurat etika dan hukum di Indonesia. Ketiadaan kemauan politik dan dalih transisi demokrasi yang tak kunjung usai tidak lagi bisa dianggap sebagai kendala teknis, melainkan telah menjadi bentuk penghinaan terstruktur terhadap martabat hukum dan hak para korban. Selama puluhan tahun, para penyintas dipaksa menanti keadilan yang tak kunjung tiba, sementara hukum justru berfungsi sebagai perisai impunitas, bukan sebagai pilar pemulihan.
Kegagalan Negara dalam Perspektif Hukum Internasional
Mantan Ketua Komnas HAM menekankan bahwa dari sudut pandang hukum internasional, pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak mengenal batas waktu. Prinsip nullum crimen sine lege tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk menuntut pelaku. Indonesia, sebagai negara pihak dalam Statuta Roma, seharusnya memiliki landasan kuat untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Namun, alasan demokrasi yang masih transisi justru dijadikan alat untuk menunda keadilan. Norma-norma yang dilanggar berdasarkan fakta wawancara tersebut meliputi:
- Pasal 2 dan 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas pemulihan efektif bagi korban pelanggaran.
- Prinsip-prinsip Joinet dan Orentlicher: Kewajiban negara untuk menyelidiki, menuntut, dan memberikan reparasi tanpa penundaan yang tidak semestinya.
- Putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Nicaragua v. United States: Negara tidak boleh menggunakan alasan situasi politik dalam negeri untuk mengabaikan kewajiban hukum internasional.
Pertanggungjawaban Etis di Balik Pengadilan HAM Ad Hoc
Pembentukan pengadilan HAM ad hoc bukan semata-mata soal prosedur hukum, melainkan pertanggungjawaban etis negara terhadap masa lalunya. Dalam wawancara, mantan ketua tersebut menegaskan bahwa pengadilan HAM ad hoc adalah instrumen yang memungkinkan hukum berfungsi sebagai alat rekonsiliasi, bukan sekadar retorika. Ketidakadilan yang terus berlanjut menciptakan luka sosial yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara. Para aktivis hukum perlu menyadari bahwa isu ini bukan hanya soal teknis yuridis, tetapi menyentuh fondasi moral negara hukum. Ketika negara memilih untuk diam, ia secara implisit mengkhianati konstitusi dan sumpahnya untuk melindungi segenap warga negara. Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh para pembela hukum dan aktivis HAM? Mantan ketua Komnas HAM mengingatkan bahwa tekanan publik dan advokasi yang sistematis diperlukan untuk mendorong Presiden dan DPR mengesahkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Tanpa kemauan politik yang dipaksa oleh desakan etis, kasus-kasus seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu akan terus menjadi closed book yang memalukan bagi peradaban hukum Indonesia. Apakah kita akan membiarkan impunitas terus bersarang di pori-pori negara, ataukah kita akan memaksa hukum untuk berpihak pada korban?