Sabtu, 15 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Penggunaan Drone di Operasi Militer Dalam Negeri Dipersoalkan Aktivis Hukum

Penggunaan drone bersenjata dalam operasi militer dalam negeri mengancam prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum perang internasional. Ketiadaan regulasi di Indonesia membuka celah pelanggaran HAM, termasuk risiko eksekusi tanpa proses hukum yang adil. Artikel ini mengkritisi perlunya regulasi ketat untuk memastikan akuntabilitas yuridis dan martabat hukum.

Penggunaan Drone di Operasi Militer Dalam Negeri Dipersoalkan Aktivis Hukum

Penggunaan drone bersenjata dalam operasi militer di dalam negeri kembali menjadi sorotan tajam aktivis hukum. Mereka menilai teknologi ini secara fundamental mengancam prinsip proporsionalitas dan pembedaan—dua pilar utama dalam hukum perang internasional. Tanpa regulasi yang tegas, risiko eksekusi tanpa proses hukum yang adil mengintai di setiap sudut operasi, menjadikan Indonesia berada di persimpangan antara efisiensi taktis dan komitmen terhadap martabat hukum. Setiap serangan drone yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas yuridis dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan norma-norma perang yang diakui secara universal.

Prinsip Proporsionalitas di Ambang Pelanggaran

Dalam hukum perang, khususnya Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, prinsip proporsionalitas menuntut agar setiap serangan tidak menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Aktivis hukum menyoroti bahwa penggunaan drone di wilayah sendiri, di mana batas antara kombatan dan warga sipil sering kabur, membuka celah besar terhadap pelanggaran prinsip ini. Ketiadaan regulasi yang jelas di Indonesia memperparah situasi, karena operator militer bisa bertindak tanpa pedoman hukum yang mengikat.

  • Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 — Melarang serangan yang secara jelas menimbulkan kerugian sipil tidak proporsional.
  • Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — Menjamin hak hidup, yang dapat dilanggar jika drone digunakan tanpa pengawasan hukum yang adil.
  • Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional — Mengharuskan pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan, sebuah prinsip yang rentan terkikis dalam operasi drone.

Ketiadaan Regulasi: Celah untuk Pelanggaran HAM

Ketiadaan aturan khusus tentang penggunaan drone bersenjata di dalam negeri bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman langsung terhadap martabat hukum. Aktivis mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang ketat, termasuk mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik yang transparan. Dalam konteks HAM, setiap tindakan kekerasan oleh negara harus tunduk pada uji hukum—termasuk keputusan untuk meluncurkan serangan drone. Tanpa ini, penggunaan drone dapat memicu praktik di luar hukum, seperti penargetan sewenang-wenang atau pembunuhan di luar proses peradilan. Isu ini menjadi ujian komitmen Indonesia terhadap rule of law, di mana kekuatan militer tidak boleh beroperasi di atas hukum, melainkan di bawah naungan prinsip etis dan hukum internasional.

Analisis kritis: Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: jika drone digunakan tanpa aturan yang jelas, apakah kita masih bisa menyebut negara ini sebagai negara hukum, atau justru sedang membangun tirani teknologi yang menindas martabat manusia? Sudah saatnya para aktivis hukum tidak hanya bersuara, tetapi mendorong perubahan konkret melalui desakan yuridis dan advokasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: aktivis hukum
Organisasi: pemerintah
Lokasi: Indonesia