Permintaan Amerika Serikat untuk mendapatkan izin terbang menyeluruh (blanket overflight clearance) bagi pesawat militernya di atas wilayah udara Indonesia mendapat kecaman tajam dari pakar hukum internasional. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Aristyo Darmawan menegaskan bahwa pemberian akses semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia. Dalam kerangka hukum internasional, kedaulatan atas ruang udara adalah prinsip mutlak yang dijamin oleh Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional (Pasal 1) dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Kedua instrumen hukum ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, sehingga tidak ada satu pun pihak asing yang berhak melintas tanpa izin yang jelas dan terbatas.
Pelanggaran terhadap Hukum Nasional dan Prinsip Kedaulatan
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara secara tegas mensyaratkan bahwa setiap izin terbang bagi pesawat militer asing harus diberikan secara per kasus (case-by-case). Pemberian izin terbang menyeluruh justru menghilangkan mekanisme pengawasan negara terhadap setiap pergerakan pesawat militer asing, yang berpotensi membahayakan keamanan nasional. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Elizabeth Mewengkang menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing, dan setiap kerja sama harus berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia. Namun, pengakuan bahwa mekanisme pengaturan permintaan AS masih 'ditelaah secara hati-hati' menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan aktivis hukum dan ahli keamanan. Kekhawatiran ini didasarkan pada beberapa fakta normatif yang dilanggar:
- Pelanggaran terhadap Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 — yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
- Pelanggaran terhadap Pasal 2 UNCLOS 1982 — yang menyatakan bahwa kedaulatan negara pantai meliputi ruang udara di atas laut teritorial.
- Pelanggaran terhadap UU No 21/2025 — yang mensyaratkan otorisasi per kasus untuk setiap penerbangan militer asing sebagai bentuk pengawasan negara.
- Risiko terhadap keamanan nasional — izin terbang menyeluruh dapat mengubah Indonesia menjadi koridor transit operasi militer global tanpa kendali penuh, sehingga berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam konflik kepentingan antar negara besar.
Implikasi Etis dan Geopolitik: Antara Kedaulatan dan Netralitas
Dari sudut pandang etika perang dan hubungan internasional, pemberian akses semacam itu menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Indonesia terhadap kebijakan luar negeri bebas aktif. Kebijakan ini harus konsisten diterjemahkan dalam praktik, bukan hanya retorika. Memberikan izin terbang menyeluruh kepada kekuatan militer asing tidak hanya melanggar kedaulatan, tetapi juga berpotensi mengikis kemampuan Indonesia untuk menjaga netralitas dalam situasi konflik. Negara wajib memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional dan tidak mengurangi kemandirian kebijakan. Tekanan geopolitik yang mungkin melatarbelakangi permintaan AS harus dihadapi dengan sikap tegas berdasarkan hukum internasional dan prinsip kedaulatan yang dijamin oleh Piagam PBB (Pasal 2 ayat 1).
Di tengah dinamika persaingan kekuatan global, apakah Indonesia akan tetap teguh pada prinsip kedaulatan dan hukum internasional, atau justru menjadi pion dalam permainan geopolitik yang mengorbankan martabat hukum dan keamanan nasional? Aktivis hukum dan praktisi keamanan nasional harus mengambil sikap kritis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pertahanan tidak melanggar norma-norma hukum yang telah disepakati, baik secara nasional maupun internasional. Kedaulatan atas ruang udara bukanlah komoditas yang dapat ditawar, melainkan fondasi utama bagi eksistensi negara yang berdaulat.