Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa Agung Bicara Tantangan Penegakan Hukum di Era Disrupsi

Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa Agung mengungkap ancaman mendasar terhadap martabat hukum di era disrupsi: intervensi politik dan perang opini yang menggerogoti independensi kejaksaan. Analisis kritis menyingkap reduksi hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan dan pelanggaran prinsip keadilan substantif. Tantangan sesungguhnya adalah reinvensi etika profesi jaksa untuk mencegah transformasi aparat hukum menjadi operator teknis yang melayani kepentingan kekuasaan semata.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa Agung Bicara Tantangan Penegakan Hukum di Era Disrupsi

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, mantan Jaksa Agung RI membeberkan tantangan hakiki dalam penegakan hukum kontemporer: ancaman pemusnahan martabat hukum oleh kekuasaan yang menyamar di balik kemajuan teknis. Narasi disrupsi teknologi dan geopolitik, menurut paparannya, seringkali hanya menjadi selubung bagi erosi mendasar prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Ancaman sesungguhnya bukanlah pada teknologi baru, melainkan pada kompromi etis yang melicinkan jalan bagi penuntutan selektif dan perongrongan independensi kejaksaan.

Independensi Kejaksaan di Tengah Badai Intervensi: Sebuah Analisis Yuridis

Mantan pejabat tinggi hukum itu menegaskan, independensi kejaksaan bukan sekadar prinsip administratif, melainkan jantung dari negara hukum. Tanpanya, proses peradilan yang fair hanyalah ilusi. Tekanan yang dihadapi bersifat multi-dimensional dan saling memperkuat, membentuk lingkaran setan yang menggerogoti fondasi konstitusional. Analisis kritis mengungkap pola ancaman yang sistematis:

  • Intervensi Politik Langsung: Campur tangan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang mengaburkan garis demarkasi antara kekuasaan eksekutif dan penegakan hukum.
  • Perang Persepsi di Media Digital: Kampanye opini di media sosial yang dirancang untuk mempengaruhi opini publik, mengintimidasi aparat penegak hukum, dan mendelegitimasi proses hukum yang sedang berjalan.
  • Reduksi Hukum Alat Legitimasi: Transformasi hukum dari pencari kebenaran menjadi instrument bagi kepentingan kekuasaan yang berubah-ubah, sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Dimensi etisnya terletak pada kenyataan bahwa pola ini tidak hanya melanggar prinsip nemo iudex in causa sua (tidak ada hakim dalam perkaranya sendiri), tetapi juga merupakan bentuk peperangan hukum (lawfare) yang halus, di mana hukum dijadikan medan tempur untuk menundukkan lawan, bukan menegakkan keadilan.

Etika Profesi Jaksa di Era Ketidakpastian: Melawan Reduksi Teknokratis

Dari sudut pandang etika profesi, disrupsi menuntut jaksa untuk berpegang lebih teguh pada prinsip-prinsip universal, bukan tenggelam dalam romantisme kemajuan teknis. Ancaman terbesar adalah reduksi peran jaksa dari penjaga konstitusi dan keadilan menjadi sekadar operator teknis yang melayani logika kekuasaan. Dalam wawancara ini, ditekankan bahwa jawaban terhadap tantangan era digital bukanlah adopsi teknologi buta, melainkan reinvensi budaya institusi yang berintegritas. Konsekuensi etis dari kegagalan ini sangatlah nyata:

  • Keadilan Substansif Terabaikan: Fokus bergeser dari pencarian kebenaran materiil ke kepatuhan pada prosedur formal yang dapat dimanipulasi.
  • Penguatan Hierarki Kekebalan: Terciptanya sistem di mana penuntutan hanya efektif bagi pihak yang lemah, sementara pelaku dari kalangan elite kebal dari jerat hukum, melanggar prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law).
  • Krisis Legitimasi Publik: Erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum merupakan luka terbesar bagi demokrasi konstitusional.

Prinsip-prinsip dalam Konvensi Internasional PBB melawan Korupsi (UNCAC) dan standar-profesi penuntut umum, yang menekankan independensi, imparsialitas, dan profesionalisme, menjadi ujian nyata di tengah arus disrupsi ini.

Pertanyaan kritis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum adalah: Ketika teknologi memberikan ilusi transparansi sekaligus alat untuk manipulasi yang lebih canggih, di manakah garis pertahanan terakhir martabat hukum? Apakah reinvensi budaya institusi cukup jika tidak disertai dengan keberanian kolektif untuk menolak setiap bentuk intervensi, sekalipun berbalut narasi kemajuan atau stabilitas? Penegakan hukum yang sejati, sebagaimana diingatkan oleh mantan Jaksa Agung ini, adalah perang etis tanpa henti untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi cahaya penuntun bagi keadilan, bukan sekadar bayangan dari kekuasaan yang dominan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Jaksa Agung RI