Dalam hierarki militer yang kerap mengedepankan kepatuhan absolut, penolakan seorang jenderal terhadap perintah operasi yang dianggap melampaui batas hukum dan etika menempatkan kita pada persimpangan mendasar: antara kepatuhan formal dan loyalitas substantif kepada norma kemanusiaan. Jenderal TNI (Purn) S. Budiman, dalam wawancara langka, menegaskan bahwa loyalitas tertinggi seorang prajurit bukan kepada atasan, melainkan kepada konstitusi dan hukum perang (jus in bello). Pernyataan ini bukan sekadar retorika moral, melainkan sebuah deklarasi prinsip yang menyentuh inti etika profesi kemiliteran dan tanggung jawab hukum individu dalam setiap konflik bersenjata.
Kepatuhan Buta vs. Disobediensi Hukum: Ujian Integritas Profesi Militer
Kasus Budiman menguak dilema klasik namun abadi dalam institusi militer: bagaimana menyeimbangkan tuntutan hierarkis dengan imperatif hukum dan moral. Penolakannya untuk melaksanakan operasi yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM berat terhadap penduduk sipil adalah contoh konkret lawful disobedience atau ketidakpatuhan yang sah secara hukum. Prinsip ini berakar pada kerangka hukum internasional, terutama Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang menegaskan bahwa "mengikuti perintah atasan" tidak menghapuskan tanggung jawab pidana jika pelaku mengetahui bahwa perintah tersebut melanggar hukum. Argumen Budiman menempatkan beberapa prinsip kunci sebagai dasar penolakan:
- Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan (Distinction): Setiap operasi militer wajib membedakan secara tegas antara kombatan dan penduduk sipil serta objek sipil.
- Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility): Setiap perwira memiliki kewajiban untuk mencegah, menghentikan, atau melaporkan pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh bawahannya.
- Kedaulatan Hukum Nasional & Internasional: Loyalitas pertama adalah kepada konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, yang seringkali mengatur etika pertempuran lebih ketat daripada regulasi internal.
Dengan menolak perintah yang dianggap melanggar batas ini, Budiman sesungguhnya sedang menegakkan kedaulatan hukum itu sendiri, sebuah tindakan yang justru merupakan bentuk kepatuhan tertinggi bagi seorang perwira.
Mekanisme Hukum dan Pendidikan Etika: Solusi Sistemik Melawan Impunitas
Refleksi kritis dari kisah ini bukan hanya pada keberanian personal, tetapi pada absennya mekanisme hukum dan pendidikan etika yang memadai dalam tubuh militer untuk menangani perintah yang tidak sah. Budiman menyoroti pentingnya membangun kultur yang mengakomodasi whistleblowing dan peninjauan ulang perintah (legal review of orders) tanpa stigma pemberontakan. Dalam perspektif hukum internasional humaniter, kewajiban untuk tidak menaati perintah yang jelas-jelas melanggar hukum adalah mutlak. Beberapa instrumen hukum yang relevan antara lain:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya: Menetapkan kewajiban untuk menghormati dan melindungi penduduk sipil.
- Prinsip Nuremberg: Menegaskan bahwa "mengikuti perintah atasan tidak membebaskan dari tanggung jawab pidana internasional".
- Doktrin Tanggung Jawab Negara: Negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan organnya, termasuk militer, yang melanggar hukum internasional.
Tanpa pendidikan etika militer yang mendalam dan mekanisme pelaporan internal yang terlindungi, institusi militer berisiko menjadi mesin kepatuhan buta yang rentan digunakan untuk tujuan-tujuan di luar koridor hukum. Wawancara ini menjadi pengingat bahwa integritas sebuah institusi bersenjata diukur dari kemampuannya menghasilkan prajurit yang berpikir kritis dan berani bersikap berdasarkan prinsip, bukan hanya prajurit yang patuh secara membabi buta.
Kisah Jenderal (Purn) Budiman meninggalkan pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM: Dalam konteks operasi militer kontemporer yang semakin kompleks dan seringkali kabur batasnya, sudah sejauh mana kita membangun sistem hukum dan budaya institusi yang tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi secara aktif melindungi dan menghargai mereka yang berani mengatakan "tidak" pada ketidakadilan? Keteladanan individual seperti ini akan tetap menjadi kisah heroik yang terisolasi, jika tidak dibarengi dengan reformasi struktural yang menempatkan hukum dan martabat manusia sebagai komando tertinggi yang sesungguhnya.