Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Jenderal (Purn) yang Kritik Penggunaan Drone dalam Operasi Intelijen

Penggunaan drone dalam operasi intelijen mengancam prinsip dasar hukum konflik bersenjata, khususnya distinction dan proportionality, serta mengaburkan rantai pertanggungjawaban komando. Teknologi ini menciptakan jarak psikologis yang dapat menormalisasi pelanggaran dan menghindari akuntabilitas hukum. Aktivis hukum harus mempertanyakan apakah efisiensi militer boleh mengabaikan etika perang dan martabat norma internasional.

Wawancara Eksklusif: Jenderal (Purn) yang Kritik Penggunaan Drone dalam Operasi Intelijen

Dalam zona kontroversial perkembangan teknologi militer, drone (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) telah menciptakan medan hukum yang sarat dengan dilema normatif. Tidak hanya sebagai alat tempur, drone telah secara sistematik mengaburkan batas-batas prinsip dasar hukum konflik bersenjata, khususnya dalam konteks operasi intelijen. Wawancara eksklusif dengan seorang Jenderal TNI (Purnawirawan) yang anonim mengungkap kegelisahan mendalam: efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi militer ini berbanding terbalik dengan degradasi akuntabilitas hukum dan erosi etika perang. Isu utama bukan hanya pada presisi teknis, tetapi pada potensi pelanggaran prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas), serta pada kaburnya rantai pertanggungjawaban komando.

Jarak Teknologi sebagai Ancaman terhadap Prinsip Distinction dan Proportionality

Analisis kritis dari Jenderal tersebut menunjuk pada fenomena 'jarak psikologis' yang diciptakan oleh drone. Kemampuan untuk melakukan operasi intelijen dari ribuan kilometer menjadikan medan perang sebagai tampilan grafis di monitor—abstraksi yang berisiko menormalisasi pelanggaran dan mengikis ikatan moral operator dengan dampak kemanusiaan di lapangan. Dua pilar fundamental hukum konflik bersenjata berada dalam ancaman langsung:

  • Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977): Kewajiban absolut untuk membedakan kombatan dan objek militer dari warga sipil. Sensor drone yang terbatas dan interpretasi data intelijen dari jarak jauh sangat rentan menghasilkan kesalahan identifikasi yang berujung pada korban sipil.
  • Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang diantisipasi menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibanding keuntungan militer konkret. Penilaian proporsionalitas memerlukan pemahaman kontekstual mendalam, yang hampir tidak mungkin dicapai melalui kamera yang terasing dari realitas sosial dan geografis lokasi.

Evolusi teknologi militer, dalam narasi ini, tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan norma-norma etika perang yang telah dibangun melalui sejarah panjang hukum humaniter internasional.

Kaburnya Rantai Pertanggungjawaban dalam Struktur Komando Terotomatisasi

Persoalan mendasar lainnya adalah disrupsi terhadap konsep pertanggungjawaban hukum dalam struktur komando operasi drone yang kompleks. Teknologi ini menciptakan lapisan-lapisan keputusan yang dapat mengaburkan secara fatal siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas suatu pelanggaran. Pertanyaan normatif yang muncul:

  • Apakah operator di belakang layar yang secara teknis melaksanakan serangan?
  • Apakah analis intelijen yang memberikan data target?
  • Apakah perencana misi yang menyusun skenario operasi?
  • Atau komandan strategis yang memberikan otoritas final?

Hal ini bukan sekadar diskusi teknis, tetapi menyentuh inti penegakan hukum konflik bersenjata. Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menetapkan tanggung jawak komandan (command responsibility) atas kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya jika mereka mengetahui atau 'seharusnya mengetahui'. Namun, dalam operasi drone, arus informasi yang terfragmentasi dan jarak fisik dapat dengan mudah digunakan sebagai alibi untuk menghindari tanggung jawab tersebut, mengancam prinsip dasar bahwa kekuasaan harus diimbangi dengan akuntabilitas.

Dalam konteks ini, aktivis hukum dan pengamat etika perang dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kemajuan teknologi militer harus selalu mengorbankan martabat hukum? Ketika drone terus menjadi alat utama dalam operasi intelijen modern tanpa kerangka regulasi yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan, apakah kita sedang membangun sebuah paradigma baru perang yang secara intrinsik ilegal? Tantangan bukan hanya pada pembuatan regulasi baru, tetapi pada komitmen untuk menempatkan prinsip hukum humaniter sebagai batas absolut yang tidak boleh dilanggar oleh kecanggihan teknologi apa pun.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jenderal TNI (Purnavirawan)
Organisasi: TNI