Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Jenderal (Purn) Andika Perkasa tentang Etika Komando dalam Operasi Militer

Wawancara eksklusif Jenderal (Purn) Andika Perkasa mengangkat supremasi etika militer atas kepatuhan buta dan mengkritik intervensi politik dalam operasi militer. Ia menegaskan kewajiban menolak perintah ilegal berdasarkan hukum internasional dan mengusulkan badan independen untuk pengawasan hukum-operasional TNI. Pandangan ini mempertanyakan apakah keberanian moral komando dapat diinstitusionalisasi sebagai bagian dari reformasi TNI yang berbasis martabat hukum.

Wawancara Eksklusif: Jenderal (Purn) Andika Perkasa tentang Etika Komando dalam Operasi Militer

Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengguncang, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menempatkan sebuah prinsip yang sering diabaikan ke pusat panggung: supremasi etika militer atas logika kepatuhan buta. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan kritik frontal terhadap paradigma operasional yang mengorbankan martabat hukum demi tujuan taktis, menekankan bahwa inti dari komando militer adalah tanggung jawab untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dalam setiap operasi militer.

Kritik Terhadap Intervensi Politik dan Kewajiban Menolak Perintah Ilegal

Andika secara telak mengkritik bahaya laten intervensi politik dalam pengambilan keputusan operasional militer, sebuah praktik yang dapat mengikis prinsip pembedaan dan proporsionalitas—dua sendi utama hukum perang. Ia menegaskan bahwa ujian sesungguhnya bagi seorang pemimpin militer terjadi pada detik-detik genting saat diperintahkan melaksanakan misi yang melanggar batas-batas etika konflik bersenjata. Pada momen itu, keberanian untuk menolak berdasarkan hukum positif—sebagaimana dijamin dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 33 tentang perintah atasan bukan sebagai pembenar mutlak)—harus menjadi kompas utama. Pernyataan ini secara implisit menolak doktrin superior orders yang ketinggalan zaman dan menegaskan kembali prinsip komando bertanggung jawab (command responsibility), yang menempatkan pimpinan TNI sebagai penanggung jawab utama atas segala pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

Transparansi dan Kontrol Eksternal: Solusi atau Utopia bagi Reformasi TNI?

Lebih jauh, Andika mengusulkan pembentukan badan independen di bawah pengawasan parlemen yang berwenang mengawasi aspek hukum dan etika operasi militer. Usulan ini bukan sekadar solusi administratif, melainkan sebuah keharusan struktural untuk membangun akuntabilitas. Konsep ini menuntut transformasi budaya organisasi TNI, di mana nilai-nilai inti hukum humaniter harus diinternalisasi sejak dini. Penerapan ketat norma-norma ini akan menciptakan fondasi yang kokoh bagi militer yang modern dan beradab, dengan beberapa implikasi mendasar:

  • Legitimasi Moral: Operasi yang taat hukum secara de facto dan de jure akan memperkuat posisi Indonesia di percaturan internasional dan kepercayaan publik domestik.
  • Pencegahan Kejahatan: Sistem kontrol yang transparan menjadi penangkal utama potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang bisa berujung pada pertanggungjawaban di hadapan peradilan internasional.
  • Budaya Organisasi Beradab: Membangun kultur militer yang menghormati prinsip-prinsip inti etika militer: pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebih (unnecessary suffering).

Pandangan Andika ini menyoroti sebuah dilema klasik yang belum terselesaikan: sejauh mana negara dapat mengklaim kedaulatan operasionalnya di satu sisi, sementara di sisi lain wajib tunduk pada norma-norma hukum humaniter yang bersifat universal? Apakah keberanian moral seorang komando untuk menolak perintah ilegal akan tetap menjadi tindakan heroik yang terisolasi, atau dapat ditransformasikan menjadi bagian dari doktrin dan regulasi internal TNI? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan masa depan profesionalisme militer Indonesia, tetapi juga martabat hukum bangsa di mata dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andika Perkasa
Organisasi: TNI, DPR
Lokasi: Papua