Operasi militer dalam konflik internal Indonesia telah melampaui persoalan taktis belaka, menjelma menjadi ujian fundamental terhadap komitmen negara pada hukum humaniter. Melalui sebuah wawancara eksklusif yang mendalam, Profesor Dr. Aulia Rahman mengungkap kegagalan struktural dalam penerapan prinsip distinction dan proportionality—dua pilar utama hukum perang—dalam operasi di wilayah seperti Papua dan Poso. Kegagalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pengabaian kewajiban negara untuk menjamin HAM bahkan dalam situasi konflik paling kompleks. Ketidakmampuan membedakan kombatan dari sipil dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, menurutnya, merupakan tindakan yang menggerus legitimasi negara secara mendasar dan berbahaya.
Dilema Yurisdiksi: Ketika Hukum Humaniter Dianggap Asing di Negeri Sendiri
Analisis kritis Prof. Aulia membongkar sebuah paradoks yang akut: anggapan bahwa hukum humaniter hanya berlaku untuk perang antarnegara. Ia menegaskan bahwa dalam sebuah konflik internal yang telah mencapai intensitas konflik bersenjata, kerangka hukum internasional harus menjadi pedoman mutlak. Ironi yang memilukan terjadi ketika metodologi perang simetris—dirancang untuk medan tempur antarnegara—dipindahkan begitu saja ke dalam operasi militer domestik tanpa adaptasi pada norma hukum domestik dan HAM yang lebih ketat. "Ketika militer menggunakan metode yang sama seperti di medan perang internasional tanpa adaptasi, mereka sedang merusak legitimasi negara sendiri," tegasnya. Pelanggaran yang muncul seringkali berakar pada tiga kegagalan memenuhi kewajiban inti negara:
- Prinsip Distinction: Kewajiban absolut untuk membedakan dan hanya menyerang target militer, serta melindungi penduduk sipil dan objek sipil dari serangan.
- Prinsip Proportionality: Larangan melancarkan serangan yang diperkirakan dapat menimbulkan korban sipil atau kerusakan yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Kewajiban Pencegahan (Precaution): Kewajiban untuk melakukan segala upaya memverifikasi target dan memilih metode serta alat perang untuk meminimalkan dampak pada sipil.
Membangun Supremasi Hukum: Dari Kewajiban Normatif Menuju Reformasi Paradigma
Kritik Prof. Aulia tidak berhenti pada diagnosa, melainkan menawarkan solusi struktural yang bersifat transformatif. Solusi ini menyentuh jantung etika profesi prajurit dan tata kelola kekerasan negara dalam kerangka hukum. Ia mengusulkan dua pilar reformasi mendasar yang harus segera diwujudkan:
- Integrasi Wajib Pelatihan Hukum Humaniter dan HAM: Pelatihan ini harus menjadi kurikulum inti dalam setiap pendidikan dan latihan operasi militer. Tujuannya bukan sekadar transfer pengetahuan teknis, melainkan proses internalisasi etika profesi prajurit dalam konteks negara hukum, memastikan setiap penggunaan kekuatan terlebih dahulu disaring oleh norma.
- Pembentukan Mekanisme Akuntabilitas Independen: Negara wajib membentuk dan memberdayakan lembaga independen yang memiliki kewenangan nyata untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran dalam konflik internal. Tanpa akuntabilitas, prinsip-prinsip hukum humaniter hanya akan menjadi retorika kosong.
Pada akhirnya, penerapan hukum humaniter dalam konflik internal bukanlah pilihan strategis, melainkan kewajiban hukum dan moral yang tak terelakkan. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga kapan negara dapat berlindung di balik dalih kedaulatan untuk mengabaikan kewajiban intinya dalam melindungi martabat manusia, bahkan dari tangannya sendiri? Ketika aparatus negara gagal membedakan antara musuh dan warga yang dilindungi, bukankah mereka justru sedang mengikis fondasi negara hukum yang seharusnya mereka jaga?