Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Internasional: Tantangan Implementasi Geneva Convention di Konflik Lokal Indonesia

Wawancara eksklusif dengan pakar hukum internasional mengungkap implementasi Geneva Convention yang lemah dalam konflik lokal Indonesia, menciptakan risiko pelanggaran martabat hukum dan etika perang. Jurang antara kerangka nasional dan norma universal mengancam reputasi hukum Indonesia dan membutuhkan reformasi integratif di bidang pendidikan dan legislasi. Tanpa langkah ini, keamanan nasional tetap dibayangi pelanggaran HAM sistemik yang mengabaikan prinsip dasar perlindungan manusia.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Internasional: Tantangan Implementasi Geneva Convention di Konflik Lokal Indonesia

Dalam wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Hadi Susanto, seorang pakar hukum internasional, terungkap sebuah realitas hukum yang memprihatinkan: implementasi Geneva Convention dalam konflik lokal Indonesia—seperti di Papua dan Sulawesi Tengah—terancam menjadi narasi pelanggaran yang sistematis. Analisis kritis Prof. Susanto tidak hanya menyoroti lemahnya aplikasi standar perlindungan terhadap non-kombatan dalam operasi keamanan, tetapi menempatkan hal itu sebagai pelanggaran serius terhadap martabat hukum dan etika perang. Fokus ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan pertanyaan mendasar tentang komitmen negara terhadap norma internasional yang telah diratifikasi.

Kerangka Nasional versus Norma Universal: Jurang Implementasi Hukum Humaniter

Prof. Susanto secara tegas mengkritik kerangka hukum nasional yang tidak secara eksplisit mengadopsi prinsip-prinsip Geneva Convention dalam regulasi operasi militer. Ketidakselarasan ini bukanlah kesalahan teknis, tetapi kegagalan struktural yang membuka ruang bagi interpretasi domestik yang sering bertentangan dengan norma internasional. Dalam konteks konflik lokal, aparat keamanan yang bertindak berdasarkan pedoman domestik—tanpa pemahaman mendalam tentang hukum humaniter—berisiko melanggar prinsip dasar seperti:

  • Perlindungan wajib terhadap warga sipil dan non-kombatan (berdasarkan Common Article 3 dari Geneva Convention).
  • Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan, yang menjadi fondasi etika perang.
  • Kewajiban memberikan perlakuan manusiawi terhadap semua pihak, termasuk yang ditahan atau terluka.

Implikasi dari jurang ini tidak hanya berdampak operasional, tetapi menempatkan Indonesia pada risiko censure dari badan-badan HAM global. Reputasi sebagai negara yang menghormati hukum internasional terancam terkikis, dan keamanan nasional—yang seharusnya dibangun di atas fondasi hukum yang kuat—justru dibayangi oleh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sistemik.

Integrasi Prinsip dan Reformasi Legislatif: Menutup Celah Pelanggaran Etika Perang

Solusi yang diajukan Prof. Susanto melalui wawancara eksklusif ini mengarah pada dua jalur reformasi mendasar: integrasi prinsip hukum humaniter ke dalam kurikulum pendidikan militer dan pelatihan aparat keamanan, serta reformasi legislatif untuk mengikatkan hukum nasional dengan konvensi internasional. Langkah pertama bersifat preventif—membentuk mindset aparat bahwa operasi keamanan dalam konflik lokal harus selalu diukur dengan standar universal Geneva Convention. Langkah kedua bersifat struktural, yaitu:

  • Mengamendemen regulasi operasi militer agar secara eksplisit mengacu pada prinsip hukum humaniter.
  • Membuat mekanisme kontrol dan evaluasi independen untuk memastikan implementasi hukum di lapangan.
  • Memastikan setiap tindakan aparat dapat dikoreksi secara hukum jika melanggar norma internasional.

Tanpa komitmen pada kedua jalur ini, Indonesia akan terus beroperasi dalam paradigma yang memisahkan keamanan dari etika—sebuah kondisi yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengabaikan martabat manusia sebagai nilai inti dalam setiap konflik.

Pertanyaan etis yang tertinggal untuk aktivis hukum adalah: apakah kita dapat menerima bahwa implementasi hukum—khususnya Geneva Convention—di konflik lokal Indonesia tetap berada dalam zona abu-abu interpretasi domestik, ataukah kita harus mendorong transparansi dan akuntabilitas berdasarkan norma universal? Ketika aparat bertindak tanpa pemahaman hukum humaniter yang kuat, setiap operasi keamanan bukan hanya soal menegakkan keamanan, tetapi juga soal apakah kita sebagai bangsa masih menghormati prinsip-prinsip dasar perlindungan manusia dalam situasi konflik. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah martabat hukum Indonesia tetap utuh, atau terkorbankan demi narasi keamanan yang sempit.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hadi Susanto
Lokasi: Indonesia, Papua, Sulawesi Tengah