Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: Tantangan Implementasi Customary IHL di Papua

Wawancara dengan pakar hukum humaniter mengungkap bahwa tantangan utama di Papua bukan pada ratifikasi protokol internasional, melainkan pada pendekatan pemerintah yang mereduksi konflik bersenjata menjadi masalah kriminal, sehingga mengabaikan kewajiban Customary IHL. Solusi prosedural seperti SOP taktis berisiko menjadi alat kosmetik jika tidak diiringi pengakuan konflik sebagai persoalan hukum humaniter, yang menempatkan martabat kemanusiaan di atas kepentingan politik sempit.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: Tantangan Implementasi Customary IHL di Papua

Dalam wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter, Profesor Hadi Susanto, terungkap sebuah paradoks yang meruntuhkan martabat hukum di tengah konflik Papua. Meski beroperasi di bawah payung hukum kebiasaan internasional (Customary IHL) yang mengikat secara universal, implementasinya di lapangan justru terbentur pada reduksi konflik bersenjata non-internasional menjadi sekadar soal kriminal dan terorisme. Pendekatan ini tidak hanya mengaburkan akuntabilitas negara dalam suatu konflik bersenjata, tetapi juga mengikis prinsip mendasar hukum humaniter internasional yang mewajibkan pembedaan jelas antara kombatan dan sipil, serta perlindungan absolut bagi fasilitas medis dan pengungsi. Persoalannya bukan pada absennya ratifikasi Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa oleh Indonesia, melainkan pada krisis komitmen operasional yang mengabaikan norma-norma yang telah menjadi konsensus global.

Kesalahan Klasifikasi Konflik: Pelanggaran Etika Perang yang Dihalalkan Hukum Nasional?

Pendekatan pemerintah yang mengklasifikasikan konflik di Papua sebagai masalah kriminal atau terorisme, seperti disoroti oleh pakar dalam wawancara ini, bukanlah sekadar perbedaan terminologi; ini adalah strategi hukum yang membentuk ulang realitas konflik bersenjata. Dalam perspektif hukum humaniter, suatu conflict of a non-international character secara otomatis menjalankan seperangkat kewajiban Customary IHL yang meliputi prinsip-prinsip seperti proporsionalitas dan pembedaan. Reduksi ini menghasilkan kerangka hukum domestik yang mengabaikan sifat khusus konflik bersenjata dan, secara etis, melegalkan pendekatan keamanan yang sering kali tidak memperhatikan batasan-batasan kemanusiaan. Ironisnya, kedaulatan hukum suatu negara justru diuji oleh kemampuannya menegakkan standar internasional, bukan dengan mengaburkannya lewat klasifikasi yang artifisial.

  • Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil
  • Larangan menyerang objek yang dilindungi secara absolut, seperti sekolah dan rumah sakit
  • Kewajiban untuk memberikan perlakuan manusiawi dan perlindungan bagi pengungsi internal (internally displaced persons)
  • Pelarangan penyiksaan dan perlakuan kejam, merendahkan martabat, atau menghukum secara kolektif

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip di atas tidak sekadar melanggar hukum; ia melukai martabat kemanusiaan itu sendiri. Konflik di Papua, dengan segala kompleksitasnya, membutuhkan lensa hukum humaniter, bukan kacamata kuda hukum pidana yang gagal melihat dinamika konflik bersenjata yang sebenarnya.

Solusi Prosedural Tanpa Jiwa: Akankah SOP Tak Tis Mampu Memulihkan Martabat Hukum?

Solusi yang ditawarkan pakar dalam wawancara ini—pengembangan panduan operasional standar (SOP) taktis yang mengadopsi prinsip Customary IHL—memang terdengar rasional secara administratif. Namun, di balik retorika prosedural itu tersembunyi risiko fatal: SOP dapat menjadi alat kosmetik yang menormalisasi kekerasan selama ia dikemas dalam bahasa hukum yang steril. Tanpa transformasi paradigmatik dalam memahami konflik sebagai persoalan hukum humaniter, SOP hanyalah daftar periksa yang bisa diabaiakan saat tekanan operasional tinggi. Peningkatan kapasitas penegak hukum dan hakim, meski penting, juga akan sia-sia jika berlangsung dalam ekosistem hukum yang secara struktural menolak mengakui eksistensi konflik bersenjata non-internasional.

Lebih mendasar lagi, upaya memenuhi tanggung jawab kemanusiaan tanpa meratifikasi protokol yang "sensitif secara politik" mengungkapkan dilema etis yang dalam. Apakah martabat hukum internasional bisa dikorbankan demi kepentingan politik domestik yang sempit? Membangun citra Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati norma internasional memerlukan lebih dari sekadar penerapan SOP; ia membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa hukum humaniter berlaku penuh di Papua, terlepas dari klasifikasi politik apa pun. Tanpa pengakuan itu, semua prosedur hanya akan menjadi drama penegakan hukum tanpa substansi etika perang.

Sebagai penutup, wawancara dengan pakar hukum humaniter ini menggugat kita untuk bertanya: sampai kapan Indonesia akan bersembunyi di balik terminologi kriminal dan terorisme untuk menghindari tanggung jawab hukum humaniter yang lebih berat dalam konflik Papua? Ketika nyawa sipil terus menjadi korban dan fasilitas publik rentan menjadi sasaran, apakah kita masih bisa berbicara tentang negara hukum yang beradab? Pertanyaan ini bukan lagi soal teknis hukum, melainkan ujian atas komitmen bangsa terhadap martabat kemanusiaan dan prinsip-prinsip universal yang seharusnya melampaui segala batas politik.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Profesor Hadi Susanto
Lokasi: Indonesia, Papua