Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Prinsip Proporsionalitas Sering Diabaikan dalam Operasi Kontra-Teror'

Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter mengungkap erosi sistematis prinsip proporsionalitas dalam operasi kontra-terorisme global, termasuk di Indonesia. Pelanggaran terhadap Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa ini berpotensi mengarah pada kejahatan perang di bawah Statuta Roma, sekaligus mengikis legitimasi negara berdasarkan hukum. Degradasi norma ini menandai kemenangan logika pemusnahan atas martabat hukum dan kemanusiaan.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Prinsip Proporsionalitas Sering Diabaikan dalam Operasi Kontra-Teror'

Dalam wawancara eksklusif dengan seorang pakar hukum humaniter terkemuka, terungkap sebuah degradasi normatif yang mengancam inti peradaban hukum: prinsip proporsionalitas dalam kontra-terorisme global sedang dikorbankan demi logika keamanan yang brutal. Wacana 'perang tanpa batas' telah mengubah norma perlindungan warga sipil menjadi sekadar formalitas birokratis, bahkan diabaikan sama sekali—sebuah pengkhianatan terhadap hukum humaniter yang menjunjung martabat kemanusiaan sebagai nilai tertinggi. Realitas ini bukan fenomena asing bagi Indonesia, di mana operasi militer dalam kerangka kontra-teror dan kontra-pemberontakan berisiko mengulangi pola pelanggaran serupa, mengikis legitimasi negara berdasarkan hukum.

Deformasi Proporsionalitas: Dari Norma Perlindungan ke Alat Legitimasi

Prinsip proporsionalitas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, merupakan batu uji etis dalam setiap konflik bersenjata. Ia mensyaratkan penilaian ketat bahwa kerusakan terhadap warga sipil tidak boleh 'berlebihan' (excessive) dibanding keuntungan militer konkret yang diharapkan. Namun, dalam praktik kontra-terorisme kontemporer, terjadi reduksi yang mengkhianati semangat hukum:

  • Intelijen yang bias atau tidak diverifikasi digunakan untuk mengaburkan status kombatan dan sipil, mengubah komunitas utuh menjadi 'sasaran sah'.
  • Penggunaan senjata berdampak luas (area-effect weapons) dalam operasi urban atau pemukiman tanpa kajian proporsionalitas ex ante yang ketat.
  • Absennya mekanisme investigasi transparan ex post atas korban sipil, yang mengubur akuntabilitas dan mengubah setiap angka kematian menjadi sekadar 'statistik kerusakan kolateral'.
Transformasi ini mengubah norma dari pedoman moral yang mengikat menjadi sekadar alat legitimasi operasional—sebuah tanda bahwa logika pemusnahan telah mengalahkan logika hukum.

Ujian Martabat Hukum: Kasus Indonesia dan Ancaman Kejahatan Perang di Bawah Statuta Roma

Konteks operasi keamanan Indonesia, terutama di wilayah seperti Papua, menjadi laboratorium nyata bagaimana prinsip proporsionalitas diinjak-injak. Geografi yang sulit dan struktur sosial masyarakat adat yang kompleks memperbesar risiko 'kerusakan berlebihan' ketika intelijen yang dipertanyakan dijadikan dasar serangan. Negara dihadapkan pada dilema konstitutif: apakah operasi keamanan tunduk pada hukum humaniter, atau terjebak dalam logika 'akhir menghalalkan cara'? Konsekuensinya bukan hanya strategis, tetapi bersifat yuridis absolut:

  • Setiap korban sipil yang tidak perlu akibat serangan tidak proporsional berpotensi dikualifikasi sebagai kejahatan perang menurut Pasal 8 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
  • Legitimasi negara sebagai penegak hukum terkikis baik secara domestik maupun internasional ketika ia mengabaikan norma yang menjadi standar peradaban global.
  • Operasi yang mengabaikan proporsionalitas justru menguatkan narasi lawan, merusak kepercayaan publik, dan menciptakan siklus kekerasan yang abadi.

Peringatan dari pakar dalam wawancara tersebut harus dibaca sebagai sirene kemanusiaan: ketika proporsionalitas diabaikan, yang terluka bukan hanya tubuh sipil, tetapi jantung peradaban hukum itu sendiri. Pertanyaannya kini bergeser dari teknis operasional ke ranah etika politik: sampai titik mana sebuah negara yang mengklaim berdaulat atas hukum masih boleh mengorbankan norma dasar kemanusiaan di altar keamanan semu? Bagi para aktivis hukum, tantangannya adalah menjadikan prinsip proporsionalitas bukan sekadar pasal dalam buku teks, tetapi senjata moral yang aktif diperjuangkan dalam setiap debat kebijakan keamanan—karena dalam ketiadaan proporsionalitas, yang tersisa hanyalah hukum rimba yang mengenakan seragam negara.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia, Papua