Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar HHI: 'Status KBNI di Papua Bukan Pengakuan Kedaulatan, Tapi Kewajiban Melindungi'

Penolakan pemerintah mengakui situasi di Papua sebagai Konflik Bersenjata Non Internasional (KBNI) merupakan kegagalan etis dan hukum, karena mengaburkan kewajiban negara untuk melindungi warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Pengakuan KBNI adalah instrumentasi hukum yang netral, bukan legitimasi politik, dan penolakannya justru melemahkan mekanisme pertanggungjawaban dan perlindungan hukum. Pilihan ini mengorbankan martabat hukum dan keselamatan warga demi mempertahankan narasi kedaulatan yang sempit.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar HHI: 'Status KBNI di Papua Bukan Pengakuan Kedaulatan, Tapi Kewajiban Melindungi'

Di tengah narasi keamanan nasional yang kerap mengaburkan esensi hukum, penolakan pemerintah mengakui situasi di Papua sebagai Konflik Bersenjata Non Internasional (KBNI) bukanlah sekadar perbedaan perspektif politik, melainkan sebuah pelanggaran etis terhadap kewajiban hukum inti negara. Dalam wawancara eksklusif dengan pakar Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang memilih anonimitas, terungkap bahwa resistensi ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami bahwa pengakuan KBNI adalah instrumentasi hukum, bukan pengakuan politik. Esensinya terletak pada aktivasi seperangkat kewajiban negara yang spesifik dan mengikat untuk menjamin perlindungan warga sipil, sebuah tanggung jawab yang justru dikorbankan demi dogma kedaulatan yang sempit.

KBNI: Netralitas Hukum versus Khayalan Politik

Pakar HHI dengan tegas membedah ilusi berbahaya yang mendasari penolakan pemerintah: anggapan bahwa pengakuan KBNI akan memberikan legitimasi politik kepada kelompok bersenjata. Ini adalah kesalahan fatal yang mengaburkan prinsip netralitas Hukum Humaniter Internasional. HHI berlaku secara objektif berdasarkan fakta lapangan—intensitas dan durasi konflik bersenjata—terlepas dari status hukum para pihak dalam yurisdiksi domestik. Dengan menolak kerangka ini, negara justru melepaskan alat hukum strategis yang dapat digunakan untuk:

  • Menuntut Kepatuhan Hukum Internasional: Kerangka KBNI memberikan pijakan kokoh bagi negara untuk menuntut kelompok bersenjata mematikan aturan baku perang, seperti pembedaan antara kombatan dan sipil, serta larangan terhadap penyiksaan.
  • Memperjelas Ruang Pertanggungjawaban: Tanpa klasifikasi KBNI, pelanggaran seringkali dikaburkan dalam terminologi kriminal biasa, menghambat dokumentasi sistematis dan penuntutan berdasarkan standar hukum internasional.
  • Mengaktifkan Mekanisme Perlindungan Spesifik: Kewajiban seperti perlindungan terhadap tahanan, akses kemanusiaan, dan penghormatan terhadap properti sipil menjadi lebih tegas dan dapat dituntut dalam kerangka HHI.

Paradigma keliru ini, menurut pakar, berakar pada penyederhanaan masalah konflik menjadi semata persoalan kriminal dan separatisme, serta ketakutan simbolik yang mengorbankan substansi kewajiban hukum dan etika negara.

Penolakan KBNI sebagai Pelemahan Martabat Hukum dan Kewajiban Negara

Lebih dari sekadar kesalahan teknis yuridis, penolakan mengakui realitas KBNI dinilai sebagai sebuah kegagalan moral dan pelemahan kedaulatan hukum. Dengan bersikukuh pada paradigma keamanan sempit, negara secara efektif mematikan mekanisme hukum yang paling relevan untuk mengatur konduksi permusuhan. Akibatnya, ruang hukum menjadi kabur dan kewajiban negara untuk melindungi justru melemah. Tanpa kerangka HHI yang jelas, sulit menegakkan standar minimal perlindungan yang dijamin oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977. Pakar menegaskan, 'Dengan menolak kerangka HHI, negara justru melepaskan diri dari alat hukum yang paling kuat untuk melindungi warganya sendiri dan menuntut pertanggungjawaban pelaku pelanggaran.' Ini menciptakan vacuum normatif di mana kekerasan dapat berlangsung tanpa parameter hukum yang jelas, mengikis martabat hukum itu sendiri.

Implikasi etis dari penolakan ini sangat dalam. Negara, sebagai pemegang kewajiban utama dalam hukum internasional, justru memilih untuk mengaburkan garis batas antara operasi keamanan dalam negeri dan konflik bersenjata yang tunduk pada hukum humaniter. Pilihan ini bukan hanya merugikan warga sipil yang terjebak dalam konflik, tetapi juga merusak integritas sistem hukum internasional yang dibangun untuk meminimalkan penderitaan dalam perang. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum adalah: dapatkah kita menerima sebuah paradigma yang mengorbankan nyawa sipil dan prinsip perlindungan hukum demi mempertahankan sebuah narasi politik yang keliru tentang kedaulatan? Ketika negara gagal mengakui realitas untuk mengaktifkan kerangka perlindungan, bukankah ia justru mengkhianati esensi kedaulatannya sendiri—yaitu kewajiban untuk melindungi setiap orang di dalam yurisdiksinya?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua