Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini merupakan pelanggaran struktural yang melubangi jantung mandat konstitusional intelijen militer: peralihan fokus dari ancaman eksternal ke represi internal. Di hadapan kita terbentang persimpangan kritis antara kekerasan negara yang dilembagakan dan fondasi kontrol sipil atas militer dalam negara hukum. Peristiwa ini mengusik prinsip dasar etika perang—terutama distinction (pembedaan) dan proporsionalitas—yang seharusnya menjadi panduan operasi intelijen sekalipun dalam konteks domestik, di mana warga sipil bukanlah sasaran sah.
Ultra Vires BAIS TNI: Degradasi Mandat dan Krisis Akuntabilitas Hukum
Mandat utama BAIS TNI, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional, berpusat pada identifikasi dan penangkalancangan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah dari luar. Keterlibatan personelnya dalam tindak kekerasan terhadap seorang warga sipil jelas merupakan tindakan ultra vires—sebuah penyimpangan fatal yang melampaui kewenangan yang diberikan. Penyimpangan ini bersifat multi-dimensi:
- Pelanggaran Hukum Administratif dan Pidana: Tindakan tersebut jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan regulasi internal TNI.
- Deviasi Etika Intelijen dalam Demokrasi: Operasi intelijen dalam negara demokratis harus tunduk pada prinsip bahwa kekuatan hanya digunakan sesuai hukum dan terhadap ancaman yang sah secara hukum, bukan untuk membungkam atau menetralisasi persepsi subjektif.
- Indikasi Degradasi Institusional: Pola serupa yang muncul dalam beberapa kasus sebelumnya menegaskan bahwa ini bukan insiden terisolasi, melainkan gejala dari krisis akuntabilitas dan budaya institusi yang keluar dari kendali. Pertanyaan hukum mendasar yang harus dijawab adalah apakah aksi ini bagian dari command responsibility atau kebijakan terstruktur di tubuh BAIS TNI.
Menggugat Kegagalan Pengawasan: Dari Kontrol Internal hingga Mandat Parlemen
Ketika mekanisme kontrol internal TNI dan proses hukum biasa diragukan kemandiriannya, tonggak terakhir pengawasan parlemen dan kontrol sipil menghadapi ujian berat. Kasus Andrie Yunus menempatkan Komisi I DPR pada titik kritis: mengaktifkan hak angket terhadap operasi dan struktur komando BAIS TNI telah menjadi kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan politik. Investigasi parlemen yang komprehensif harus berani membedah:
- Pola dan Modus Operandi: Apakah penggunaan kekerasan di luar mandat telah menjadi alat sistematis untuk tujuan-tujuan represif?
- Kerangka Hukum yang Ambigu: Bagaimana undang-undang dan regulasi operasi intelijen militer saat ini justru mengaburkan garis pemisah antara sasaran sah dan warga sipil, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan?
- Relevansi Norma Konflik Bersenjata: Meski bukan situasi perang terbuka, apakah prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan law of armed conflict—terutama prinsip pembedaan dan proporsionalitas—dapat diadopsi sebagai bingkai etis untuk membatasi operasi intelijen domestik yang berpotensi brutal?
Tanpa intervensi parlemen yang tegas dan transparan, erosi prinsip negara hukum akan terus berlanjut, mengubah alat pertahanan menjadi ancaman bagi warga yang seharusnya dilindungi.
Pada akhirnya, kasus ini memaksa kita untuk merenungkan sebuah paradoks hukum yang mengerikan: hingga titik manakah sebuah negara dapat mentolerir aparatus keamanannya menggunakan metode yang mereka ciptakan untuk melawan musuh eksternal, justru terhadap rakyatnya sendiri? Pertanyaan ini bukan hanya soal prosedur atau akuntabilitas individu pelaku, tetapi menyentuh dimensi etika tertinggi tentang martabat hukum dan hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekerasan yang dilembagakan oleh negara. Sebagai aktivis hukum, apakah kita akan membiarkan pola kekerasan negara ini menjadi preseden yang dinormalisasi, atau berdiri untuk menegaskan bahwa tidak ada mandat, betapapun rahasianya, yang boleh berada di atas prinsip kemanusiaan dan konstitusi?