Pengerahan militer dalam pengendalian demonstrasi sipil bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan transgresi hukum yang menggerus fondasi konstitusional kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia (AII), melalui pernyataan tegas Direktur Eksekutifnya Usman Hamid, melansir kritik bahwa penggunaan ribuan personel gabungan TNI dan Polri dalam aksi mahasiswa di Jakarta merupakan bentuk intimidasi struktural. Ruang publik, sebagaimana ditegaskan, bukanlah medan perang, dan warga sipil yang berdemonstrasi secara damai bukanlah musuh negara yang sah untuk dihadapi dengan logika pertahanan militer.
Doktrin Kekuatan yang Keliru: Ketika Militer Mengisi Vakum Hukum
Dari perspektif hukum humaniter dan etika penggunaan kekuatan, pelibatan TNI dalam pengendalian massa sipil mengandung paradoks yang berbahaya. Pasukan militer dilatih dan diorganisir dengan doktrin untuk menghadapi ancaman eksternal, di mana kalkulasi kekuatan dan responsnya berbeda secara prinsipil dari fungsi kepolisian yang bersifat sipil dan domestik. Penggabungan kedua fungsi ini, tanpa pembedaan prosedur dan standar akuntabilitas yang jelas, berisiko melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang fundamental, khususnya:
- Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan (Necessity): Penggunaan kekuatan harus sesuai dengan tingkat ancaman. Militer dilatih untuk menetralisir ancaman, sementara kepolisian untuk mengelola ketertiban. Penggunaan doktrin militer terhadap demonstrasi damai secara inheren tidak proporsional.
- Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api: Prinsip ini menekankan penggunaan kekuatan sebagai jalan terakhir, dengan prioritas pada metode non-kekerasan. Pengerahan militer sejak awal menggeser paradigma ini menjadi pendekatan kekuatan pertama, menciptakan potensi eskalasi yang tidak perlu.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Sebuah prinsip inti hukum humaniter yang melarang penyerangan terhadap pihak sipil. Dalam konteks demonstrasi, mengategorikan demonstran damai sebagai 'ancaman' yang membutuhkan respons militer mengaburkan garis pemisah krusial ini.
Negara, dengan logika ini, justru berpotensi menjadi aktor yang memicu kekerasan ketika mengedepankan pendekatan militeristik untuk merespons aspirasi politik warga, sebuah tindakan yang kontra-produktif bagi keamanan nasional yang sejati.
Masa Lalu yang Menghantui: Tragedi Agustus 2025 sebagai Imperatif Hukum
Peringatan terhadap Tragedi Agustus 2025 bukan sekadar kilas balik sejarah, melainkan sebuah memento mori hukum yang mengingatkan pada akibat fatal dari pelanggaran HAM sistematis oleh aparat. Tragedi yang berujung pada korban jiwa dan luka di pihak sipil, serta kriminalisasi aktivis, menegaskan pola yang berulang: impunitas dan erosi akuntabilitas. Desakan untuk menarik pasukan militer dan mengedepankan pendekatan persuasif yang menghormati kebebasan berekspresi adalah tuntutan yang berdiri di atas dua pilar utama:
- Konstitusi Negara Republik Indonesia: Pasal 28 E dan 28 I UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pengerahan militer sebagai bentuk intimidasi terhadap demonstrasi damai merupakan pelanggaran terhadap jaminan konstitusional ini.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Yang telah diratifikasi Indonesia, menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Setiap pembatasan harus ditetapkan oleh hukum, diperlukan secara ketat, dan proporsional untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis. Pendekatan militeristik seringkali gagal memenuhi seluruh prinsip uji kelayakan ini.
Ketahanan nasional yang hakiki dibangun dari kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan proses demokrasi, bukan dari rezim ketakutan yang dipertahankan melalui represi militer. Negara justru menunjukkan kelemahan, bukan kekuatan, ketika menggantikan hukum dengan pentungan.
Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: hingga titik manakah sebuah negara dapat mengorbankan martabat hukum dan hak-hak sipil warganya atas nama stabilitas yang semu? Apakah logika keamanan nasional harus selalu dibayar dengan kebebasan berpendapat dan integritas tubuh warga negara? Bagi para aktivis hukum, momentum ini bukan hanya tentang mengkritik sebuah kebijakan, melainkan tentang mempertahankan jiwa konstitusi itu sendiri dari penyusupan logika perang ke dalam ranah sipil. Tindakan apa yang lebih efektif: terus-menerus mendesak reformasi doktrin, atau membangun litigasi strategis yang menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap pelanggaran yang terjadi di tengah pengerahan militer tersebut?