Dalam tatanan keadilan internasional, jurang antara cita-cita hukum dan realitas politik bukanlah sekadar kesenjangan prosedural, melainkan sebuah pelanggaran etis mendasar terhadap martabat manusia. Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa ICC (Mahkamah Pidana Internasional) menyingkap sebuah paradoks menyakitkan: prinsip universal akuntabilitas untuk kejahatan perang justru dikhianati oleh pragmatisme kekuasaan yang memberi imunitas. Ketika pertimbangan geopolitik mengalahkan imperatif hukum untuk mengusut pelaku, lembaga seperti ICC tidak hanya kehilangan kredibilitasnya—ia menjadi komplicit dalam sebuah krisis normatif yang menggerogoti inti dari hukum humaniter internasional.
Akuntabilitas yang Dikaburkan: Ketika Kendala Teknis Menjadi Alibi Politik
Mantan Jaksa ICC tersebut menggarisbawahi sebuah pola yang mengkhawatirkan: rintangan teknis sering kali difetisisasi sebagai penghalang mutlak. Memang, pengumpulan bukti di zona konflik aktif, intimidasi saksi, dan kompleksitas teknologi perang modern seperti drone merupakan tantangan nyata. Namun, narasi ‘kesulitan teknis’ ini kerap berfungsi sebagai alibi yang nyaman. Ia digunakan untuk membenarkan kelambanan lembaga atau bagi negara-negara untuk menghindari kewajiban kerjasama mereka berdasarkan Statuta Roma. Padahal, kerangka normatif untuk menuntut telah jelas dan mengikat:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya menetapkan kewajiban untuk mengusut dan menuntut pelanggaran berat.
- Statuta Roma ICC sendiri memberikan mandat yang jelas untuk menegakkan prinsip complementarity dan universal jurisdiction dalam kasus tertentu.
Tantangan sejati, sebagaimana diungkapkan dalam wawancara, bukan pada absennya norma, melainkan pada defisit kemauan politik untuk menerapkannya secara imparsial, tanpa pandang bulu.
Reformasi Sistemik: Menjembatani Jurang antara Hukum dan Kekuasaan
Solusi yang diajukan menuntut reformasi mendasar yang menyasar akar masalah: intervensi politik dalam proses hukum. Agenda ini bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan rekonstruksi integritas sistem keadilan internasional. Fokus utamanya harus pada:
- Penghapusan Politik Kekebalan: Mendesak penegasan yurisprudensi atau amendemen Statuta Roma bahwa kekebalan jabatan (head of state immunity) tidak berlaku untuk kejahatan intinasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
- Standardisasi Bukti Digital dan Perlindungan Holistik: Membangun kapasitas forensik digital untuk melacak pelanggaran via teknologi baru, disertai sistem perlindungan saksi yang mencakup dimensi fisik, psikologis, dan digital.
Bagi Indonesia, dukungan terhadap agenda reformasi ICC ini adalah konsekuensi logis dari komitmen konstitusionalnya terhadap HAM dan perdamaian dunia. Namun, komitmen itu akan menjadi cacat moral jika tidak dibarengi dengan konsistensi penerapan prinsip akuntabilitas yang sama di tingkat domestik, khususnya dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Standar ganda hanya akan meruntuhkan kredibilitas hukum nasional sekaligus melemahkan posisi etis Indonesia di forum global.
Analisis kritis ini mempertanyakan: Apakah lembaga-lembaga keadilan internasional seperti ICC telah terjebak dalam fungsi simbolis—sebuah panggung hukum dimana akuntabilitas hanya diperformansikan untuk pelaku dari negara-negara lemah, sementara kekuasaan besar kebal dari tuntutan? Jika hukum hanya ditegakkan ketika secara politik konvenien, bukankah ia telah kehilangan esensinya sebagai penjaga martabat manusia yang universal dan non-derogable? Pertanyaan ini bukan hanya untuk ICC, tetapi untuk setiap negara, termasuk Indonesia, yang mengklaim berdiri di pihak korban dan keadilan.