Dalam jagat hukum internasional, terdapat ketimpangan protektif yang serius yang membuat korban konflik domestik Indonesia berada dalam posisi rentan secara hukum. Mantan Jaksa International Criminal Court (ICC), Ahmad Syafii, mengangkat alarm kritis ini dengan menilai absennya ratifikasi Additional Protocol II Konvensi Jenewa 1949 sebagai jurang perlindungan yang menganga. Tanpa kerangka hukum internasional yang mengikat untuk konflik domestik, penanganan ketegangan di Papua dan wilayah lain terperangkap dalam ambiguitas hukum nasional yang sering abai terhadap prinsip-prinsip inti hukum humaniter.
Analisis Hukum: Jurang Perlindungan dalam Konflik Non-Internasional
Instrumen hukum yang diikat Indonesia terbatas pada Konvensi Jenewa 1949 beserta Additional Protocol I yang hanya mengatur konflik bersenjata internasional. Syafii menegaskan, kelalaian meratifikasi Additional Protocol II secara langsung menciptakan vacuum normatif. Dalam kekosongan ini, prinsip-prinsip cardinal hukum humaniter internasional seperti distinction (membedakan kombatan dan sipil), proportionality (proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan), dan precaution (tindakan pencegahan) tidak memiliki pijakan yang kuat dan terukur untuk diterapkan dalam konflik internal. Akibatnya, standar perlindungan bagi korban sipil, tahanan, dan orang yang tidak lagi mengambil bagian dalam pertikaian menjadi sangat bergantung pada interpretasi dan goodwill otoritas nasional, sebuah kondisi yang rapuh dan rawan penyalahgunaan.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Kesetaraan Standar sebagai Imperatif Moral
Dari perspektif etika perang, penolakan atau kelambatan dalam ratifikasi instrumen ini bukan sekadar soal kepatuhan prosedural, melainkan ujian martabat hukum bangsa. Etika perang berpijak pada prinsip bahwa penderitaan manusia harus dibatasi, terlepas dari klasifikasi konfliknya—internasional atau domestik. Dengan demikian, ratifikasi Additional Protocol II adalah komitmen bahwa nyawa dan martabat warga negara dalam konflik internal dihargai sama tingginya dengan korban dalam perang antarnegara. Komitmen ini akan membawa konsekuensi hukum yang konkret, di antaranya:
- Penguatan posisi hukum korban dengan standar perlindungan yang eksplisit dan dapat dituntut.
- Penciptaan dasar hukum yang kokoh untuk meminta akuntabilitas semua pihak, baik aktor negara maupun kelompok bersenjata non-negara, atas pelanggaran hukum humaniter.
- Penyetaraan standar etis operasi militer dan keamanan dalam negeri dengan norma internasional, mengurangi ruang bagi kekerasan berlebihan dan penyiksaan.
Tanpa ratifikasi, Indonesia secara implisit membiarkan dualisme standar etika, di mana perlindungan dalam konflik domestik dipandang lebih rendah. Ini bukan hanya soal kepatuhan pada ICC atau komunitas global, melainkan cerminan nilai kemanusiaan yang dianut bangsa sendiri. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah kita, sebagai bangsa yang berdaulat secara hukum, bersedia mengikat diri pada standar kemanusiaan universal untuk konflik di tanah air sendiri, ataukah kita memilih untuk berlindung di balik kedaulatan nasional sambil membiarkan warga sipil kita terjebak dalam perlindungan hukum kelas dua?