Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Komisioner Komnas HAM: 'Penyadapan Tanpa Pengawasan Hukum adalah Ancaman terhadap Martabat Warga Negara'

Penyadapan tanpa pengawasan hukum yang ketat dinilai Komnas HAM sebagai pelanggaran berat terhadap privasi dan martabat warga negara, mengancam sendi-sendi demokrasi. Mandeknya RUU Intelijen Negara dan praktik penyadapan dengan dalih kabur 'kepentingan negara' menciptakan celah hukum yang berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis. Komnas HAM mendesak judicial review dan pembentukan badan pengawas independen sebagai langkah korektif untuk mencegah Indonesia menjadi negara pengintai (surveillance state).

Wawancara Eksklusif dengan Komisioner Komnas HAM: 'Penyadapan Tanpa Pengawasan Hukum adalah Ancaman terhadap Martabat Warga Negara'

Negara Indonesia yang lahir dari perjuangan martabat manusia kini terseok di ujung jurang represi, ketika alat-alat hukum justru dimanipulasi menjadi alat pengintai yang membungkam. Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengawasan, Anita Wahid, mengutuk keras praktik penyadapan tanpa kerangka pengawasan hukum yang ketat, menyatakannya sebagai serangan langsung terhadap hak asasi warga. Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme checks and balances yang dibangun di atas fondasi hukum yang jelas, privasi warga negara—ruang paling intim bagi kebebasan berpikir dan bersuara—menjadi sasaran empuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat intelijen dan penegak hukum.

Mengawasi Sang Pengawas: Ketika Pengawasan Hukum Absen dalam Praktik Penyadapan

Anita Wahid menekankan bahwa dalam konstruksi negara hukum, tindakan penyadapan merupakan intervensi negara yang paling dalam dan invasif terhadap ranah privasi individu. Oleh karena itu, legitimasinya harus bersandar pada tiga pilar: legalitas yang eksplisit, keniscayaan yang terbukti, dan proportionalitas yang terukur. Praktik yang berjalan selama ini, di mana instansi tertentu dengan leluasa menyadap dengan dalih ‘kepentingan negara’ yang kabur, secara nyata telah melanggar prinsip-prinsip mendasar dalam hukum pidana dan hukum HAM internasional. "Penyadapan tanpa dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan bukan lagi alat penegakan hukum, melainkan alat represi," tegasnya. RUU Intelijen Negara yang mandek di DPR menciptakan vakum hukum berbahaya, membiarkan aktivitas intelijen beroperasi di luar koridor akuntabilitas publik dan yudisial. Dalam konteks ini, keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan privasi—dua hal yang seharusnya saling menguatkan dalam negara demokratis—menjadi runtuh.

Penyadapan sebagai Ancaman Eksistensial terhadap Demokrasi dan Martabat Warga

Implikasi dari absennya pengawasan hukum atas praktik penyadapan jauh melampaui pelanggaran prosedural; ia adalah serangan terhadap martabat manusia itu sendiri. Anita menggambarkan kondisi psikologis yang muncul: "Martabat warga negara tercabik ketika ia hidup dalam ketakutan bahwa setiap percakapannya dapat didengarkan oleh negara tanpa alasan yang jelas." Ketakutan ini menciptakan efek jera (chilling effect) yang melumpuhkan kebebasan berekspresi dan hak untuk berserikat—fondasi dari sebuah masyarakat sipil yang sehat. Korban potensialnya jelas: aktivis, jurnalis, akademisi, dan kelompok kritis lainnya yang suaranya justru dibutuhkan untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup. Untuk mengatasi kondisi darurat HAM ini, Komnas HAM mendesak langkah-langkah korektif yang konkret dan berorientasi pada prinsip-prinsip etika bernegara, antara lain:

  • Pelaksanaan judicial review terhadap pasal-pasal terkait penyadapan dalam berbagai undang-undang, seperti UU ITE dan UU Intelijen, untuk memastikan keselarasannya dengan Konstitusi dan instrumen HAM internasional.
  • Pembentukan badan pengawasan independen yang transparan, dengan perwakilan dari masyarakat sipil, yudikatif, dan lembaga HAM, yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan mengesahkan setiap permintaan penyadapan.
  • Penetapan prinsip bahwa hanya pengadilan—sebagai lembaga yang independen dan imparsial—yang berhak memberikan izin penyadapan dengan alasan yang sangat terbatas, misalnya untuk pencegahan kejahatan terorisme yang spesifik dan dapat dibuktikan.

Anita menegaskan, tanpa langkah-langkah korektif yang sistemik ini, Indonesia bukan hanya mengabaikan konstitusinya sendiri, tetapi juga mengkhianati prinsip-prinsip universal hukum internasional yang menjunjung tinggi privasi dan martabat manusia. Bahaya laten dari ‘negara pengintai’ (surveillance state) adalah erosi kepercayaan publik terhadap institusi dan degradasi demokrasi dari dalam. Pertanyaan etis yang kemudian mengemuka adalah: apakah kita, sebagai bangsa, rela mengorbankan hak atas privasi dan keamanan psikologis warga negara di altar keamanan nasional yang didefinisikan secara sempit dan sepihak oleh segelintir elite kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia tetap berada pada jalur negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, atau tergelincir menjadi negara yang mengatur warganya melalui ketakutan dan pengintaian.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anita Wahid
Organisasi: Komnas HAM, DPR
Lokasi: Indonesia