Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media Area, Komisioner KOMNAS HAM Bivitri Susanti mengungkap suatu patologi hukum yang mengancam jiwa konstitusional Indonesia: penggunaan retorika 'keamanan nasional' dan 'perang siber' untuk melegitimasi erosi sistematis terhadap hak-hak sipil. Fenomena yang disebutnya 'militansi digital' ini merepresentasikan pergeseran berbahaya dari paradigma negara hukum menjadi negara keamanan, di mana hak privasi dan kebebasan berekspresi dikorbankan atas altar logika paranoid yang diimpor dari medan konflik global. Analisis kritis ini bukan sekadar peringatan prosedural, melainkan dentang lonceng bagi martabat hukum yang sedang digadaikan.
Paradoks Hybrid Warfare: Negara Menjadi Musuhnya Sendiri
Bivitri Susanti menukik pada sebuah paradoks yang mencabik logika konstitusi. Dalam wawancara eksklusif tersebut, ia menggambarkan bagaimana negara—dalam upaya menghadapi ancaman hybrid warfare—justru mengadopsi dan menginternalisasi metode musuhnya untuk digunakan terhadap warganya sendiri. RUU Keamanan Siber yang sedang digodok menjadi contoh konkret dimana instrumen pengawasan massal, pembatasan akses informasi, dan kriminalisasi kritik online dibungkus dalam kosakata pertahanan. Ini adalah bentuk etika ganda yang fatal: negara melawan musuh dengan menjadi seperti musuh itu sendiri, sehingga menghancurkan nilai-nilai yang seharusnya dilindungi. KOMNAS HAM mencatat bahwa pendekatan ini melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan dalam hukum hak asasi manusia internasional, sebagaimana termaktub dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Implikasinya terhadap kerangka hukum nasional sangat dalam. Ketika hukum digunakan sebagai pedang untuk melindungi kekuasaan, bukan sebagai perisang untuk melindungi rakyat, terjadi distorsi fundamental terhadap fungsi normatifnya. Militansi digital yang dikapitalisasi negara ini menciptakan sebuah rezim dimana:
- Prinsip Legalitas Kabur: Keamanan siber dijadikan payung hukum yang terlalu luas dan elastis, membuka ruang untuk penafsiran sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas lex certa.
- Pengawasan Tanpa Batas: Ruang privat, yang merupakan benteng terakhir martabat individu dalam keadaan konflik sekalipun menurut hukum humaniter internasional, diserahkan pada mekanisme pengawasan yang tidak transparan.
- Kriminalisasi Kritik: Kebebasan berekspresi, termasuk kritik online terhadap kebijakan negara, dengan mudah dijerat dengan tuduhan makar digital atau ancaman terhadap keamanan.
Ketahanan Nasional yang Palsu: Keamanan versus Otoritarianisme Digital
Analisis Susanti dari KOMNAS HAM ini bergerak lebih jauh dengan menyentuh jantung konsep ketahanan nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan represif atas nama keamanan justru menciptakan kerentanan struktural yang lebih dalam. Ketahanan sesungguhnya, menurut perspektif etika perang dan keamanan manusia, lahir dari kohesi sosial dan kepercayaan publik—dua hal yang justru terkikis oleh aparatus pengawasan dan pembungkaman. Logika 'perang' yang diterapkan di dalam negeri ini mengaburkan garis pemisah fundamental antara keamanan dan otoritarianisme. Dalam etika perang (jus in bello), sekalipun dalam konflik bersenjata nyata, terdapat prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas yang melindungi warga sipil dan hak-hak dasar mereka. Paradigma 'perang siber' domestik ini justru menjadikan seluruh warga netizen sebagai suspect yang potensial, sebuah pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah dan martabat hukum.
Pergeseran ini memiliki konsekuensi konstitusional yang serius. Pertarungan untuk menjaga jiwa dan roh UUD 1945, khususnya Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 28G tentang Perlindungan atas Privasi, kini berpindah ke ranah digital. Wawancara eksklusif dengan komisioner KOMNAS HAM ini mengajak kita untuk mempertanyakan: Apakah kita sedang membangun benteng keamanan, atau justru penjara digital bagi kedaulatan rakyat? Ketika hukum dan teknologi bersekongkol untuk mengontrol, bukan memberdayakan, maka yang terancam bukan hanya hak sipil individu, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Ini adalah momen kritis bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM untuk mempertahankan prinsip bahwa keamanan yang sejati tidak pernah dibangun di atas puing-puing hak asasi manusia.
Pertanyaan etis yang tersisa dan harus dijawab oleh para perancang kebijakan adalah: Di titik mana strategi pertahanan siber berubah menjadi alat represi domestik? Dan lebih mendasar lagi, apakah kita bersedia menjual kemerdekaan konstitusional kita demi ilusi keamanan absolut yang ditawarkan oleh logika militansi digital yang paranoid? Refleksi ini bukan hanya urusan teknis hukum, tetapi ujian bagi karakter bangsa sebagai masyarakat yang beradab dan menghormati martabat hukum di tengah gelombang konflik global.