Deklarasi reformasi Polri sebagai penjaga justice service provider hancur berkeping-keping oleh realitas di lapangan: paradigma penegakan hukum yang masih terjebak dalam logika represif dan kekerasan berlebihan. Pengakuan jujur Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dr. Arief Sulistyanto, Ketua Dewan Kehormatan Polri, yang menyoroti kesenjangan besar antara ajaran etika profesi dan praktik di medan operasi, bukan sekadar catatan internal. Ini adalah pengakuan pelanggaran prinsip mendasar penegakan hukum yang berkeadilan. Tekanan institusional untuk mencapai target kuantitatif—seperti jumlah penangkapan—telah menggilas asas proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak-hak dasar tersangka, mengubah aparat penegak hukum menjadi mesin represi yang melawan sumpah profesinya sendiri.
Distorsi Etika Profesi: Dari Penjaga Martabat ke Budaya Represif
Etika profesi kepolisian, idealnya berfungsi sebagai penjaga pertama martabat hukum di tingkat masyarakat, kini mengalami distorsi struktural yang berbahaya. Institusi Polri terjebak dalam budaya dan sistem reward yang keliru, di mana keberhasilan diukur dari angka statistik kasus 'terselesaikan', bukan dari kualitas proses penegakan hukum yang menghormati prosedur dan hak asasi manusia. Hal ini menciptakan insentif perverse yang mendorong tindakan represif dan kekerasan sebagai jalan pintas operasional. Pelanggaran yang terjadi bukan sekadar melanggar ketentuan hukum pidana biasa, tetapi lebih mendasar: sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan untuk 'melindungi dan mengayomi'. Setiap tindakan represif yang melampaui batas kewenangan dan kebutuhan legitimasi merupakan serangan langsung terhadap aset terbesar Polri: legitimasi sosialnya. Keamanan nasional yang sejati dibangun di atas fondasi kepercayaan masyarakat, bukan ketakutan yang dipaksakan.
Menuju Justice Service Provider: Reformasi Struktural sebagai Prasyarat Etis
Transformasi paradigma dari law enforcer menjadi justice service provider adalah imperatif etis yang membutuhkan intervensi struktural yang konkret dan berani. Perubahan kosmetik atau pelatihan etika tanpa dukungan sistemik hanya akan menjadi jargon yang hampa. Reformasi harus menyentuh tiga pilar utama untuk memutus siklus budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang:
- Sistem Pembinaan Karir dan Reward: Membangun sistem yang benar-benar menghargai integritas, metode penyidikan yang beradab, dan penyelesaian kasus berdasarkan prinsip due process of law, bukan angka-angka statistik.
- Reformasi Metode Operasional: Mengganti doktrin dan taktik yang berorientasi represi dengan pendekatan berbasis hak, intelijen yang akurat, dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penggunaan kekuatan.
- Mekanisme Akuntabilitas Internal yang Tegas dan Transparan: Membangun Dewan Kehormatan dan sistem disiplin yang memiliki otoritas nyata, independen dari rantai komando operasional, dan transparan kepada publik untuk menangani pelanggaran etika dan prosedur.
Tanpa ketiga pilar ini, setiap upaya penanaman etika akan gagal menyentuh akar masalah: struktur insentif yang secara sistemik mendorong perilaku melanggar hukum dan etika demi memenuhi tuntutan kinerja yang semu.
Lantas, di manakah letak martabat hukum jika penjaga utamanya, yaitu institusi Polri, masih terbelenggu oleh paradigma yang menempatkan efisiensi represi di atas prosedur yang berkeadilan? Pengakuan dari dalam tubuh institusi ini harus menjadi alarm bagi seluruh aktivis hukum dan masyarakat sipil: reformasi kepolisian bukan lagi sekadar wacana, tetapi darurat konstitusional. Apakah kita akan membiarkan janji justice service provider tetap menjadi ilusi, sementara praktik represif dan pelanggaran etika profesi terus merusak fondasi negara hukum? Pertanyaan ini menuntut jawaban dan tindakan yang tidak hanya berasal dari Polri, tetapi juga dari tekanan publik dan pengawasan ketat lembaga peradilan yang independen.