Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, sorotan tajam Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, bukan sekadar mengungkap tantangan prosedural, melainkan menyibak kegagalan struktural sistem hukum internasional dalam menjerat apa yang disebutnya 'ibu dari semua kejahatan internasional': kejahatan agresi. Komitmen dunia terhadap Piagam PBB dan prinsip jus ad bellum (hukum tentang perang yang sah) ternyata kandas di hadapan realpolitik dan keengganan kolektif negara-negara, termasuk di Asia Tenggara, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kekuatan bersenjata yang melanggar hukum.
Dilema Hukum dan Paralelisme Moral: Kesenjangan Retorika dengan Aksi Konkret
Khan secara kritis menggarisbawahi posisi paradoks negara-negara seperti Indonesia. Di satu sisi, negara ini vokal menyerukan perdamaian dan penyelesaian damai sengketa, seperti di Laut China Selatan, di forum-forum seperti ASEAN dan PBB. Namun di sisi lain, ia tetap bukan pihak Statuta Roma dan menunjukkan keengganan untuk mendorong mekanisme pertanggungjawaban hukum melalui ICC. Analogi Khan, 'Hukum tanpa penegakan adalah saran tanpa obat,' menohok inti masalah etika politik internasional: konsistensi antara nilai yang dikumandangkan dan tindakan yang diambil. Sikap ambigu semacam ini, dalam perspektif etika perang, secara tidak langsung menciptakan ruang aman (impunity) bagi aktor negara untuk melakukan:
- Pelanggaran Kedaulatan: Sebagai kejahatan agresi inti yang didefinisikan dalam Pasal 8 bis Statuta Roma.
- Pemicu Rantai Pelanggaran: Khan menegaskan bahwa membiarkan kejahatan agresi berarti merestui pemicu utama pelanggaran HAM berat berikutnya seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang terjadi dalam konflik internal Myanmar.
- Erosi Arsitektur Hukum Internasional: Menjadikan hukum internasional sebagai alat politik selektif, bukan kerangka normatif yang setara dan adil.
Benteng Terakhir yang Rapuh: ICC di Tengah Politik Dewan Keamanan PBB
Kejahatan agresi memiliki mekanisme yurisdiksi yang paling rumit di ICC, mencerminkan ketegangan antara kedaulatan negara dan keadilan internasional. Khan mengakui bahwa penuntutannya kerap 'terbentur politik hukum Dewan Keamanan PBB'. Berdasarkan Statuta Roma, ICC umumnya hanya dapat mengadili kejahatan agresi jika situasi dirujuk oleh Dewan Keamanan (yang dapat diveto anggota tetap) atau jika negara yang terlibat adalah pihak Statuta Roma dan menyetujui yurisdiksi tersebut. Konteks ini menjadikan penyidikan di Asia Tenggara—dengan dinamika Laut China Selatan dan Myanmar—seperti berjalan di ladang ranjau geopolitik. Kompleksitas ini bukan alasan untuk berpangku tangan, melainkan justru menunjukkan urgensi untuk:
- Reformasi Sistem: Mendorong amendemen atau penafsiran progresif terhadap kerangka yurisdiksi yang ada.
- Tekanan Moral dari Bawah: Peran masyarakat sipil dan aktivis hukum untuk mendesak negara-negara non-pihak agar bekerja sama secara sukarela (ad hoc) dengan ICC.
- Penegasan Prinsip Universal Jurisdiction: Mendorong yurisdiksi universal oleh pengadilan nasional negara lain atas kejahatan agresi, sebagai pelengkap sistem internasional.
Wawancara eksklusif dengan jaksa ICC ini pada akhirnya adalah cermin bagi martabat hukum itu sendiri. Ketika mekanisme yang dibentuk untuk mencegah 'kejahatan tertinggi' justru terperangkap dalam birokrasi dan veto politik, apakah kita secara kolektif telah gagal memenuhi janji 'never again' pasca Perang Dunia II? Pertanyaan etis yang lebih mendesak bagi aktivis hukum di Indonesia dan Asia Tenggara adalah: hingga kapan kita akan mentolerir kesenjangan antara diplomasi perdamaian yang elok dan ketidakberdayaan hukum dalam menghadapi agresi? Desakan Khan agar masyarakat sipil mendorong pemerintah mendukung kerja sama penyidikan ICC bukan sekadar ajakan teknis, melainkan panggilan untuk konsistensi moral—sebuah ujian nyata komitmen terhadap tatanan dunia berdasarkan hukum, bukan kekuatan atau kepentingan sempit.