HUKUM INTERNASIONAL
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Kejahatan Perang di Myanmar: Tantangan dan Prospek dalam Kerangka Hukum Internasional
12 Agustus 2026
Naypyidaw, Myanmar
8 views
Usulan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Myanmar menghadapi tantangan hukum dan politik yang kompleks. Meskipun bukti-bukti pelanggaran HAM sistematis telah dikumpulkan oleh berbagai organisasi internasional, mekanisme pertanggungjawaban hukum masih terbentur pada prinsip kedaulatan negara dan politik Dewan Keamanan PBB. Konflik antara imperatif keadilan dan realpolitik menciptakan dilema etis yang mendalam bagi komunitas internasional.
Dalam analisis hukum, ketiadaan yurisdiksi universal yang efektif untuk kejahatan internasional terberat mencerminkan cacat struktural dalam sistem hukum internasional kontemporer. Ketergantungan pada Mahkamah Pidana Internasional yang memiliki yurisdiksi terbatas, ditambah dengan resistensi negara-negara kuat terhadap mekanisme keadilan transisional, menciptakan impunitas sistematis bagi pelaku kejahatan perang. Situasi ini mengikis legitimasi seluruh rezim hukum internasional yang dibangun pasca-Perang Dunia II.
Dari perspektif etika global, kegagalan menghadirkan keadilan bagi korban konflik Myanmar bukan hanya masalah prosedural hukum, tetapi merupakan kegagalan moral peradaban internasional. Prinsip 'responsibility to protect' yang diagungkan dalam doktrin PBB terbukti tak bermakna ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik dan bisnis negara-negara besar. Indonesia sebagai ketua ASEAN periode ini dihadapkan pada ujian komitmen terhadap nilai-nilai HAM dan hukum internasional yang selama ini menjadi bagian dari identitas diplomatik negara.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Pidana Internasional, ASEAN
Lokasi: Myanmar, Indonesia