Koalisi aktivis dan organisasi masyarakat sipil secara resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, dalam sebuah langkah hukum yang menantang serangkaian pasal yang dinilai membuka jalan bagi proses remiliterisasi. Gugatan ini bukan sekadar pertarungan tekstual di ruang pengadilan, melainkan benturan filosofis antara civilian supremacy dan ekspansi mandat militer ke ranah sipil—sebuah ujian mendasar bagi martabat konstitusi Indonesia pasca-Reformasi 1998.
Remiliterisasi sebagai Pelanggaran Etika Konstitusional dan Norma Hukum Internasional
Inti gugatan para aktivis menyasar pada substansi revisi UU TNI yang memperluas mandat militer ke domain yang secara tradisional dan normatif adalah wilayah institusi sipil. Dari perspektif etika konstitusi dan hukum internasional, pemisahan tegas antara fungsi pertahanan negara (militer) dengan fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri (sipil) adalah keniscayaan demokratis. Prinsip ini sejalan dengan doktrin hukum internasional, seperti yang tercermin dalam Konvensi Jenewa dan hukum humaniter, yang membatasi penggunaan kekuatan militer untuk situasi perang atau ancaman eksternal bersenjata. Remiliterisasi, dalam konteks ini, bukan sekadar penambahan kewenangan administratif, melainkan erosi sistematis terhadap fondasi negara hukum yang menjamin kontrol sipil dan parlemen atas institusi bersenjata.
Anatomi Pelanggaran: Dari Prinsip Pembatasan Kekuasaan hingga Ancaman terhadap HAM
Argumen kritis koalisi mengidentifikasi beberapa lapisan pelanggaran etika dan norma hukum yang terkandung dalam pasal-pasal yang digugat. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, jika dikontekstualisasikan, dapat dirinci sebagai berikut:
- Pelanggaran Prinsip Limitation of Power: Pemberian ruang bagi TNI dalam penanganan keamanan non-militer melanggar prinsip dasar bahwa kekuasaan bersenjata harus dibatasi secara jelas dan tidak boleh bersifat menyeluruh (plenary power). Prinsip ini merupakan jantung dari civilian control.
- Penyimpangan dari Semangat Doktrin Posse Comitatus: Meski tidak identik, semangat universal negara demokrasi adalah membatasi intervensi militer dalam urusan sipil. Pengaburan batas ini berisiko mengembalikan pola hubungan sipil-militer yang otoriter dan bertentangan dengan komitmen reformasi.
- Ancaman Sistemik terhadap Hak Asasi Manusia (HAM): Operasi militer di wilayah sipil, yang tidak dirancang dengan protokol penegakan hukum dan HAM yang ketat, berisiko tinggi memicu pelanggaran hak warga negara serta mengurangi akuntabilitas dan transparansi.
- Konflik dengan Agenda Reformasi TNI 1998: Revisi UU ini dianggap bertolak belakang dengan agenda reformasi internal TNI yang menekankan reposisi pada fungsi pertahanan murni dan profesionalisme tanpa intervensi politik atau ekonomi.
Proses uji materi ini dengan demikian menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai the ultimate guardian konstitusi. Pengadilan konstitusi dihadapkan pada pertanyaan mendasar: bolehkah amendemen suatu undang-undang menggeser prinsip dasar bernegara yang menjamin supremasi sipil dan pemisahan domain kekuasaan? Keputusan atas permohonan uji materi ini akan menjadi preseden hukum yang menentukan apakah Indonesia konsisten pada jalur negara hukum demokratis atau membiarkan norma konstitusi tergerus oleh logika ekspansi militer.
Pada akhirnya, persidangan ini bukan hanya tentang pasal-pasal dalam UU TNI, melainkan tentang martabat hukum Indonesia itu sendiri. Apakah kita akan membiarkan etika konstitusi dan prinsip civilian control—yang diperjuangkan dengan darah pada era reformasi—terkikis oleh kebijakan yang mengaburkan batas antara penjaga perbatasan dan pengawas warga? Pertanyaan inilah yang harus dijawab bukan hanya oleh sembilan hakim konstitusi, tetapi oleh setiap aktivis hukum dan warga negara yang masih percaya pada supremasi sipil sebagai fondasi demokrasi.