Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Dugaan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Operasi Militer di Aceh Kembali Mencuat

Dugaan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Operasi Militer di Aceh Kembali Mencuat
Koalisi organisasi HAM merilis laporan yang mendokumentasikan praktik penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh satuan tugas keamanan di Aceh. Laporan tersebut mencatat bahwa operasi militer yang digelar sejak April 2026 belum sepenuhnya mematuhi prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Indonesia terhadap Konvensi Jenewa. Padahal, sebagai negara pihak, Indonesia wajib menghormati dan memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter dalam setiap situasi konflik bersenjata. Para pakar hukum internasional mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim pengawas independen guna mencegah terulangnya pelanggaran sistematis yang dapat berujung pada kejahatan perang.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi organisasi HAM, satuan tugas keamanan, Konvensi Jenewa
Lokasi: Aceh, Indonesia