Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Tuntutan Hukum atas Penggunaan Kekuatan Berlebihan dalam Pembubaran Unjuk Rasa

Gugatan keluarga korban atas kekuatan berlebihan dalam pembubaran unjuk rasa menguji prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas negara dalam hukum HAM internasional. Kasus ini menyoroti kegagalan mekanisme internal aparat dan mengangkat kebebasan berserikat sebagai hak yang harus dilindungi, bukan ditindas. Putusannya akan menjadi preseden kritis bagi hubungan negara-warga dalam demokrasi.

Tuntutan Hukum atas Penggunaan Kekuatan Berlebihan dalam Pembubaran Unjuk Rasa

Gugatan perdata yang diajukan keluarga korban terhadap aparat keamanan atas dugaan kekuatan berlebihan dalam pembubaran unjuk rasa bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ini adalah benturan langsung antara prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional dan kecenderungan otoritas negara menggunakan instrumen represi. Penggunaan kekuatan yang melampaui prinsip 'necessity' dan 'proportionality' yang diatur dalam standar Piagam PBB, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, telah menggerus fondasi kebebasan berserikat dan menyentuh jantung kontrak sosial antara negara dan warganya.

Pelanggaran Prinsip Proportionality dan Martabat Hukum dalam Ruang Demokrasi

Inti dari kasus ini terletak pada pengabaian sistematis terhadap prinsip penggunaan kekuatan yang proporsional, sebuah norma hukum yang telah menjadi jus cogens dalam hukum HAM internasional. Pembubaran demonstrasi bukanlah perang melawan musuh negara, melainkan pengelolaan perbedaan pendapat dalam bingkai demokrasi konstitusional. Ketika aparat beralih dari penjaga ketertiban menjadi pelaku kekerasan, mereka telah melakukan transformasi fungsi yang berbahaya. Gugatan keluarga korban menantang logika bahwa negara memiliki hak mutlak untuk menggunakan kekerasan dalam menanggapi unjuk rasa, dan menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan harus:

  • Didahului oleh upaya persuasif dan dialog yang memadai.
  • Disesuaikan dengan tingkat ancaman yang nyata dan langsung.
  • Tidak menyebabkan cedera atau korban jiwa yang tidak perlu (prinsip penghindaran kerugian minimal).
  • Memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang efektif dalam tubuh aparat keamanan telah menciptakan ruang impunitas yang justru mendorong pengulangan pelanggaran. Proses hukum pidana internal yang lemah, sebagaimana diungkap dalam kasus ini, mengubah aparat negara menjadi entitas yang kebal hukum, bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Gugatan Perdata sebagai Jalan Restoratif dan Pertarungan atas Makna Keadilan

Pengajuan gugatan perdata oleh keluarga korban merupakan strategi hukum yang cerdas sekaligus tragis. Tragis, karena ini menunjukkan kegagalan sistem peradilan pidana dalam menjangkau pelaku pelanggaran HAM yang berasal dari institusi negara. Cerdas, karena gugatan perdata memindahkan pertarungan dari ranah administratif-internal yang tertutup ke ranah peradilan umum yang relatif lebih terbuka. Dalam perspektif etika perang dan konflik, tindakan ini dapat dilihat sebagai upaya restorative justice—bukan sekadar menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga pengakuan negara atas kesalahannya dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Namun, gugatan ini menghadapi tantangan paradigmatik yang berat. Pengadilan domestik sering kali terjebak dalam doktrin 'act of state' atau kesulitan membuktikan hubungan kausal antara perintah dan pelaksanaan di lapangan. Lebih dalam lagi, ini adalah pertarungan narasi: apakah aksi pembubaran itu adalah 'pemulihan ketertiban' atau 'pelanggaran hak konstitusional'? Putusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi preseden hukum yang menentukan apakah prinsip kebebasan berserikat memiliki posisi yang lebih tinggi daripada klaim keamanan dan ketertiban yang sering kali dikemukakan secara absolut oleh negara.

Pada akhirnya, perjuangan hukum ini adalah upaya menjaga martabat hukum agar tidak tunduk pada logika kekuasaan. Setiap korban kekuatan berlebihan dalam unjuk rasa bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti kegagalan negara menjalankan mandat proteksinya. Jika pengadilan gagal memberikan keadilan dalam kasus-kasus seperti ini, apakah masih ada artinya membicarakan negara hukum? Ataukah kita harus mengakui bahwa hukum hanya berlaku bagi warga biasa, sementara aparatus kekerasan negara beroperasi di luar koridor normatif yang seharusnya membatasi mereka?