Penerapan doktrin perang melawan teror untuk membenarkan operasi militer skala besar di wilayah sipil permukiman bukan sekadar persoalan taktis, melainkan sebuah fenomena hukum yang menggerus martabat konstitusi dan prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional. Kasus operasi terbaru di Sulawesi Tengah, dengan korban sipil dan kerusakan infrastruktur publik, menempatkan proporsionalitas dan pembedaan—dua pilar etika perang—di ujung tanduk. Ketika negara mengadopsi kerangka konflik bersenjata untuk konteks domestik, ia secara diam-diam mengganti paradigma penegakan hukum dengan logika medan tempur, sebuah lompatan yuridis yang konsekuensinya terhadap hak asasi manusia belum pernah sepenuhnya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pelebaran Definisi Kombatan dan Pengaburan Garis Pemisah Hukum
Analisis kritis terhadap operasi ini mengungkap kecenderungan berbahaya: perluasan definisi 'kombatan' yang mencakup bukan hanya pelaku kekerasan aktif, tetapi juga mereka yang diduga memberikan dukungan logistik atau ideologis. Strategi ini merupakan distorsi terhadap Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang dengan tegas membedakan kombatan dengan warga sipil. Dalam kerangka perang melawan teror, logika ini mengakibatkan:
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Prinsip yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara kombatan dengan warga sipil dan objek sipil menjadi kabur.
- Kriminalisasi Asosiasi: Individu dapat dijatuhkan status hukumnya semata-mata berdasarkan dugaan hubungan, bukan aksi bersenjata langsung.
- Erosi Due Process: Proses penegakan hukum digantikan oleh operasi militer, mengurangi ruang bagi praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil.
Pengalaman internasional, dari Afghanistan hingga Suriah, membuktikan bahwa pendekatan yang mengaburkan garis pemisah ini justru kontra-produktif, seringkali memperluas dukungan terhadap kelompok bersenjata alih-alih memutus mata rantainya.
Kegagalan Negara dan Etika Keamanan Nasional yang Sejati
Dari perspektif etika keamanan nasional, kebijakan yang mengorbankan hak-hak sipil dan mengedepankan pendekatan militeristik untuk mengatasi masalah sosial-politik yang kompleks mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan utamanya. Martabat hukum suatu bangsa tidak diukur dari kecepatan atau kekerasan respons militernya, tetapi dari kemampuannya menghadapi tantangan keamanan tanpa mengorbankan nilai-nilai konstitusional dan komitmennya terhadap hukum internasional. Negara memiliki kewajiban ganda: melindungi warga dari ancaman kekerasan (security from) dan melindungi mereka dari kesewenang-wenangan kekuasaan negara itu sendiri (security by). Kebijakan perang melawan teror di wilayah sipil seringkali mengabaikan kewajiban kedua ini.
Operasi militer dalam permukiman sipil juga harus diuji dengan prinsip proporsionalitas dan pencegahan. Apakah kerusakan terhadap kehidupan dan harta benda sipil yang diakibatkan dapat dibenarkan oleh keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan? Pertanyaan ini seringkali tak terjawab dalam laporan resmi, menandai kegagalan akuntabilitas. Negara justru terperangkap dalam paradoks keamanan: dengan membenarkan segala cara untuk mencapai keamanan, ia justru menciptakan kondisi ketidakamanan dan ketidakpercayaan yang lebih luas di tengah masyarakat sipil.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mendesak untuk melakukan evaluasi komprehensif dan transparan terhadap doktrin keamanan nasional yang saat ini berlaku. Evaluasi ini harus mengukur keselarasan doktrin dengan Konstitusi UUD 1945 (terutama Pasal 28 mengenai HAM), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kewajiban Indonesia di bawah Hukum Humaniter Internasional dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pertanyaan etis terakhir yang menggugah adalah: ketika kita menggunakan logika perang untuk memerangi teror di tengah masyarakat sendiri, bukankah kita justru mengadopsi logika musuh yang kita perangi—yaitu logika yang mengabaikan hukum dan membenarkan penderitaan sipil sebagai 'kerusakan kolateral' yang tak terelakkan?