Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Tragedi Latmil Koperasi: Koalisi Sipil Desak Setop Militerisasi Ruang Sipil

Tragedi Latmil Koperasi mengungkap pelanggaran struktural terhadap mandat konstitusional TNI dan prinsip distingsi yang melarang pengaburan ranah sipil dan militer. Kebijakan ini gagal memenuhi kewajiban due diligence negara dan berpotensi melanggar HAM dengan menerapkan metodologi berisiko tinggi pada warga sipil untuk tujuan non-militer. Insiden ini menandai distorsi tata kelola yang mengorbankan martabat hukum dan keselamatan jiwa demi logika militerisasi ruang publik.

Tragedi Latmil Koperasi: Koalisi Sipil Desak Setop Militerisasi Ruang Sipil

Penerapan pelatihan militer (latsarmil) bagi warga sipil, yang berujung pada kehilangan nyawa, bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan sebuah pelanggaran struktural terhadap mandat konstitusional dan prinsip distingsi yang menjadi pilar etika tata kelola negara. Tragedi Latmil Koperasi menguak patologi militerisasi ruang publik yang mengaburkan batas esensial antara ranah sipil dan militer, menginjak-injak prinsip proporsionalitas dan due diligence dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, dan YLBHI dengan tepat menilai insiden ini sebagai konsekuensi logis dari kebijakan keliru yang menempatkan logika komando di atas martabat hukum.

Pelanggaran Mandat Konstitusional dan Prinsip Distingsi dalam Hukum

Pelibatan TNI dalam pelatihan sipil bagi calon manajer koperasi berada di luar koridor fungsi utama pertahanan negara. Argumen pemerintah tentang pembentukan karakter melalui metode militeristik mengabaikan pertanyaan hukum dan etika yang mendasar. Posisi ini berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh, sebagaimana terlihat dalam beberapa norma utama yang dilanggar:

  • Mandat Konstitusional: Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas membatasi peran TNI pada fungsi pertahanan. Tugas sipil hanya dimungkinkan dalam keadaan sangat khusus dan harus berada di bawah otoritas serta pengawasan sipil yang jelas.
  • Prinsip Distingsi (Pembedaan): Sebagai prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional—yang relevansinya meluas ke etika tata kelola negara—prinsip ini mengharuskan pemisahan tegas antara personel, fungsi, dan logika militer dengan ranah sipil. Pelatihan militer bagi warga sipil mengaburkan garis pemisah ini secara sistematis.
  • Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan: Apakah risiko tinggi dari metode tempur yang diterapkan dalam pelatihan sipil sepadan dengan tujuan penguatan kapasitas ekonomi desa? Logika hukum mensyaratkan bahwa sarana yang digunakan harus proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai.

Pelaksanaan latsarmil pada warga yang tidak terlatih secara profesional merupakan bentuk nyata militerisasi yang melanggar mandat tersebut dan mengikis fondasi negara hukum.

Kegagalan Due Diligence Negara dan Etika Pelatihan yang Serampangan

Di balik retorika 'disiplin' dan 'kepemimpinan', tersembunyi logika serampangan yang mengabaikan keselamatan jiwa sebagai hak asasi paling mendasar. Negara, melalui pemerintah dan Kementerian Pertahanan, gagal menjalankan kewajiban due diligence-nya—prinsip kehati-hatian yang mengharuskan penerapan standar keselamatan tertinggi ketika melibatkan warga sipil dalam aktivitas berisiko. Kegagalan ini menimbulkan pertanyaan etis yang dalam tentang tanggung jawab negara.

  • Kebijakan yang Tidak Etis: Memaksakan metodologi militer berisiko tinggi untuk tujuan non-militer adalah kebijakan yang secara intrinsik tidak etis. Praktik ini menempatkan peserta pada bahaya yang tidak perlu, tidak relevan, dan jauh di luar konteks kebutuhan pelatihan sipil untuk pengelolaan koperasi.
  • Hilangnya Akuntabilitas Sipil: Ketika logika komando militer merasuk ke dalam penyelenggaraan program sipil, mekanisme akuntabilitas sipil yang transparan menjadi tumpul. Budaya tutup mulut dan hierarki komando menggantikan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.
  • Potensi Pelanggaran HAM Multidimensi: Praktik ini berpotensi melanggar seperangkat hak asasi, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, serta hak atas standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.

Pertanyaan etis yang tak terjawab adalah: sampai sejauh mana negara boleh 'meminjam' kekerasan struktural dan risiko militeristik untuk diterapkan pada warga sipil dalam program pembangunan?

Militerisasi ruang sipil melalui program seperti latsarmil bukanlah jalan untuk membangun karakter, melainkan sebuah bentuk distorsi tata kelola yang mengorbankan martabat hukum dan keselamatan warga. Tragedi ini harus menjadi momentum bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil untuk bersikap kritis: akankah kita membiarkan logika komando menggerus prinsip distingsi dan akuntabilitas sipil, atau kita akan memperjuangkan kembalinya TNI pada mandat konstitusionalnya yang murni? Pilihan ini bukan hanya soal kebijakan, melainkan soal komitmen kita pada negara hukum yang menghormati batas-batas etis antara sipil dan militer.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Kementerian Pertahanan, Imparsial, KontraS, YLBHI