HUKUM & ETIKA
TNI: OPM Musuh Bersama yang Harus Kita Lawan
04 Juli 2026
Jakarta
8 views
TNI melalui Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto secara terbuka menyatakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM) sebagai 'musuh bersama' yang harus dilawan karena aksi-aksi teror dan kekerasan. Pernyataan ini merupakan langkah politik-militer yang menegaskan posisi konflik sebagai antagonisme total, sebuah pendekatan yang dapat mengaburkan kompleksitas konflik Papua dan membatasi ruang untuk resolusi berbasis hukum dan dialog.
Dalam konteks hukum dan etika perang, penyebutan 'musuh bersama' harus dibarengi dengan komitmen operasional untuk mematuhi Rules of Engagement (ROE) dan hukum humaniter internasional secara ketat. Apakah penegasan ini akan mendorong pendekatan yang lebih represif atau menjadi dasar untuk operasi hukum yang lebih terstruktur? Ancaman Lucky bahwa 'memberantas kelompok separatis bersenjata hanyalah persoalan waktu' mengindikasikan pendekatan militer yang mungkin mengesampingkan dimensi politik-hukum dari konflik.
Martabat hukum dalam konflik mensyaratkan bahwa semua pihak, termasuk negara, harus bertindak dalam koridor hukum yang jelas, bukan hanya dalam narasi 'musuh bersama'. Penyelesaian konflik yang beretika memerlukan diferensiasi antara penegakan hukum terhadap pelaku kriminal dan pengakuan terhadap aspirasi politik yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog. Pernyataan TNI ini, meskipun kuat secara politik, perlu diuji dengan komitmennya terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proportionality dalam operasi militer di Papua.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Lucky Avianto
Organisasi: TNI, Pangkogabwilhan III, TPNB-OPM, Organisasi Papua Merdeka
Lokasi: Papua