Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

SETARA Institute: Kasus Mantan Jampidsus Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum, KPK Harus Ambil Alih

Kasus mantan Jampidsus telah menjadi ujian integritas penegakan hukum yang mengancam prinsip independensi peradilan dan supremasi sipil. Intervensi militer dalam proses penyidikan bukan hanya pelanggaran konstitusional, melainkan serangan etis terhadap fondasi negara hukum yang membutuhkan respons tegas dengan melibatkan KPK untuk memulihkan martabat keadilan.

SETARA Institute: Kasus Mantan Jampidsus Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum, KPK Harus Ambil Alih

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melampaui batas skandal pidana biasa; ia menjelma menjadi serangan etis terhadap martabat rule of law Indonesia. Ketika pelaku utama diduga merupakan penegak hukum itu sendiri, tindakan ini bukan lagi sekadar kejahatan, melainkan sebuah dekonstruksi fondasi negara hukum yang menggerogoti legitimasi negara dari dalam. Dinamika penanganan kasus yang sarat dengan intervensi militer telah menempatkan prinsip independensi peradilan dan equality before the law sebagai korban pertama dalam pertarungan melawan impunitas kekuasaan.

Intervensi Militer: Deformasi Prinsip Negara Hukum dan Supremasi Sipil

Laporan mengenai dugaan intervensi militer dalam proses penyidikan bukanlah kelalaian prosedural, melainkan pelanggaran prinsip konstitusional yang patologis. Dalam etika tata kelola negara demokratis, sekat antara domain sipil dan militer, khususnya dalam proses peradilan pidana, adalah conditio sine qua non. Campur tangan aparat bersenjata ke dalam kerja penyelidikan lembaga sipil merupakan bentuk encroachment yang meluluhlantakkan supremasi sipil serta secara fundamental mencederai kemandirian kehakiman. Praktik ini secara normatif menabrak dua pilar hukum:

  • Pelanggaran Konstitusi: Campur tangan eksternal dari institusi bersenjata bertentangan langsung dengan jiwa Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Pelecehan Norma Hukum Internasional: Tindakan ini menginjak-injak United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary, yang menekankan bahwa keputusan yudisial harus bebas dari pengaruh, tekanan, atau campur tangan yang tidak layak dari pihak mana pun.

Konsekuensinya adalah krisis legitimasi yang sistemik. Ketika publik menyaksikan proses hukum terhadap pejabat tinggi direcoki oleh kekuatan di luar hukum, kepercayaan pada sistem sebagai satu kesatuan runtuh, dan stabilitas nasional—yang kerap dijadikan dalih—justru dikikis oleh praktik intervensi militer itu sendiri.

Konflik Kepentingan dan Imperatif Keterlibatan KPK dalam Perspektif Etika Hukum

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara ini merupakan imperatif etis yang mendesak, bukan sekadar opsi prosedural. Penanganan kasus dugaan korupsi terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung oleh institusi Kejaksaan Agung itu sendiri menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang tak terhindarkan dan mengundang pertanyaan serius tentang objektivitas serta impartialitas. Prinsip mendasar nemo iudex in causa sua—tidak ada hakim dalam perkaranya sendiri—terancam menjadi sekadar retorika jika lembaga yang diduga tercemar justru menjadi wasit. Keterlibatan KPK, dengan mandat dan rekam jejaknya, bukan hanya dapat memulihkan prinsip keadilan prosedural, tetapi juga merupakan tindakan simbolis untuk memulihkan martabat hukum yang telah dilukai.

Namun, pendelegasian ini pun bukan solusi ajaib. Ia harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: apakah KPK sendiri memiliki kapasitas dan kebebasan untuk mengadili mantan penjaga gawang hukum tanpa tekanan politik yang sama? Pertanyaan ini mengangkat esensi etika perang melawan korupsi: apakah peperangan ini benar-benar dilancarkan untuk menegakkan hukum, atau sekadar menjadi alat untuk membersihkan wajah rezim dan mengalihkan perhatian dari kegagalan struktural yang lebih dalam? Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ini tidak hanya legal secara formal, tetapi juga etis secara substantif—mengutamakan martabat hukum di atas segala kepentingan politik dan militer.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hendardi
Organisasi: SETARA Institute, TNI, DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Kejaksaan Agung
Lokasi: Indonesia