Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

SETARA Institute Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Intervensi TNI dalam Penyidikan Korupsi

SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo mengusut dugaan intervensi TNI dalam penyidikan korupsi, menekankan pelanggaran prinsip negara hukum dan obstruction of justice. Desakan ini menuntut akuntabilitas konstitusional Presiden sebagai Panglima Tertinggi untuk menjamin supremasi hukum di atas kepentingan institusional.

SETARA Institute Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Intervensi TNI dalam Penyidikan Korupsi

Wacana intervensi militer dalam proses penegakan hukum sipil kembali mengemuka sebagai ujian nyata bagi prinsip supremasi hukum dan martabat negara hukum di Indonesia. SETARA Institute secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas dugaan penghalangan oleh personel TNI terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Desakan ini bukan sekadar permintaan administratif, melainkan tuntutan konstitusional yang menempatkan Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI pada posisi untuk menjamin militer tidak melampaui koridor kewenangan hukumnya.

Obstruksi Keadilan: Ketika Uniform Hijau Menghalangi Proses Hukum

Intervensi oleh aparat militer dalam ranah hukum sipil merupakan pelanggaran mendasar terhadap doktrin pemisahan kekuasaan dan prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi. Dalam perspektif etika perang dan tata kelola keamanan nasional, militer memiliki mandat terbatas untuk urusan pertahanan eksternal, bukan untuk mencampuri proses peradilan pidana yang merupakan domain otoritas sipil. Merujuk pada kerangka hukum domestik dan norma hukum internasional, tindakan penghalangan penyidikan dapat diklasifikasikan sebagai obstruction of justice, sebuah delik serius yang merongrong integritas sistem hukum secara keseluruhan.

  • Dasar Hukum yang Dilanggar: Tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan oleh aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 yang membatasi peran TNI pada pertahanan negara.
  • Pelanggaran Norma Etika: Intervensi semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip akuntabilitas, netralitas, dan subordinasi militer terhadap otoritas sipil.
  • Implikasi terhadap Integritas Sistem: Membiarkan praktik ini tanpa penyelesaian akan mengukuhkan persepsi bahwa terdapat kekuatan yang berada di atas hukum, sehingga menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Mandat Konstitusional Presiden: Akuntabilitas di Atas Kepentingan

Desakan SETARA Institute mengangkat dimensi tanggung jawab konstitusional dan moral seorang Presiden dalam konteks etika pemerintahan. Sebagai pemegang mandat rakyat dan Panglima Tertinggi, Presiden memiliki kewajiban ganda: memastikan setiap lembaga negara beroperasi dalam koridor hukumnya, sekaligus menegakkan kedaulatan hukum di atas semua kepentingan. Presiden dituntut untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan internal yang transparan, tetapi juga memastikan akuntabilitas hasilnya kepada publik.

Dalam tradisi hukum yang bermartabat, tidak ada ruang bagi impunitas atau kekebalan bagi siapapun, termasuk aparat negara. Kasus ini menjadi indikator krusial bagi komitmen pemerintahan baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengabaian terhadap desakan investigasi independen hanya akan menjadi noda dalam sejarah penegakan hukum Indonesia dan mengirimkan pesan keliru bahwa institusi tertentu dapat bertindak di luar kontrol hukum.

Menyikapi tuntutan publik, Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada pilihan etis yang menentukan: membiarkan dugaan intervensi militer ini larut dalam ketidakpastian, atau mengambil langkah tegas untuk mengusut dan menindaklanjutinya secara terbuka. Pilihan kedua mensyaratkan keberanian politik untuk menempatkan prinsip hukum di atas loyalitas korps dan kepentingan jangka pendek. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: Akankah presiden yang baru terpilih mengutamakan konsolidasi kekuasaan, atau justru menggunakan mandatnya untuk memperkuat fondasi negara hukum dengan menuntaskan pelanggaran kewenangan oleh aparat negara?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto, Febrie Adriansyah, Hendardi
Organisasi: SETARA Institute, TNI