Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

SETARA Institute Beberkan 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM 2026, Soroti Ekstraktivisme dan Uji Tuntas HAM

SETARA Institute menegaskan bahwa model ekonomi ekstraktif telah menciptakan pola pelanggaran HAM sistemik oleh korporasi, yang membutuhkan respons hukum tegas berupa regulasi mandatori Uji Tuntas HAM. Tanpa transformasi dari prinsip sukarela ke kewajiban hukum yang memaksa dalam ranah Bisnis dan HAM, pembangunan akan terus mengorbankan martabat manusia dan mengabaikan prinsip-prinsip etika yang bahkan dihormati dalam situasi perang.

SETARA Institute Beberkan 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM 2026, Soroti Ekstraktivisme dan Uji Tuntas HAM

Di tengah paradoks pembangunan yang mengorbankan martabat manusia demi pertumbuhan ekonomi, SETARA Institute meluncurkan pandangan strategis yang mengangkat sepuluh isu prioritas dalam ranah Bisnis dan HAM untuk tahun 2026. Outlook ini bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan sorotan kritis atas kegagalan negara dalam menegakkan kewajiban hukumnya untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh aktor non-negara, khususnya korporasi. Dengan 452 aduan yang tercatat di Komnas HAM sepanjang 2025, angka ini menjadi bukti empiris yang mengerikan tentang bagaimana model ekonomi yang berlaku telah menginjak-injak hak asasi manusia sebagai externalities yang boleh dikorbankan.

Ekstraktivisme sebagai Bentuk Peperangan Terhadap Rakyat dan Lingkungan

Analisis SETARA Institute secara tegas menyoroti ekstraktivisme sebagai model ekonomi dominan yang beroperasi layaknya mesin perang terhadap ruang hidup masyarakat. Praktik eksploitasi sumber daya alam skala besar ini seringkali disertai dengan peminggiran, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap pembela HAM lingkungan, sehingga menciptakan kondisi yang analog dengan konflik bersenjata non-internasional. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip jus in bello seperti pembedaan (distinction) dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu (precaution) dapat direfleksikan pada kewajiban korporasi untuk membedakan antara objek ekonomi dan ruang hidup manusia yang tak boleh disentuh. Namun, tanpa regulasi yang memaksa, operasi bisnis terus berjalan dengan logika ekspansi yang mengabaikan prinsip-prinsip etika perang paling dasar, mengubah tanah dan hutan menjadi medan pertempuran di mana rakyat selalu menjadi korban sipil yang terlupakan.

  • Paradoks Hukum: Negara memiliki komitmen global di bawah UN Guiding Principles on Business and Human Rights, namun kebijakan domestik justru memfasilitasi dan melindungi praktik eksploitatif.
  • Kriminalisasi Pembela HAM: Mereka yang melindungi lingkungan dan hak komunitas adat sering dihadapkan dengan tuduhan pidana, suatu taktik untuk membungsu kritik dan melanggengkan impunitas korporasi.
  • Pelanggaran Terstruktur: 452 aduan di Komnas HAM mengindikasikan bukan kesalahan individu, tetapi pola pelanggaran sistemik yang dihasilkan oleh model ekonomi itu sendiri.

Uji Tuntas HAM Mandatori: Dari Prinsip Sukarela Menuju Kewajiban Hukum yang Memaksa

Inti dari rekomendasi SETARA Institute adalah desakan untuk mengadopsi regulasi mandatori mengenai Uji Tuntas HAM (human rights due diligence). Dalam perspektif hukum dan etika, ini merupakan upaya untuk mentransformasi tanggung jawab moral menjadi kewajiban hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (accountability). Prinsip sukarela dalam UN Guiding Principles telah terbukti gagal mencegah pelanggaran, sehingga diperlukan instrumen hukum domestik yang memaksa korporasi untuk secara proaktif mengidentifikasi, mencegah, dan memulihkan dampak negatif operasinya terhadap HAM. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan penegakan yang konsisten, prinsip-prinsip internasional tersebut hanya akan menjadi dokumen dekoratif, sementara di lapangan, hukum rimba ekonomi terus berlangsung.

Peluang progresif, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, harus dilihat sebagai momentum konstitusional untuk membangun ekosistem hukum yang berparadigma HAM. Reformasi hukum ketenagakerjaan bukan sekadar soal hubungan industrial, tetapi tentang mengembalikan martabat pekerja sebagai subjek hukum, bukan komoditas. Tantangan terbesarnya adalah mengubah logika ekonomi dari ekstraktif-eksploitatif menjadi inklusif-berkelanjutan, di mana martabat manusia dan kelestarian lingkungan bukan lagi externalities, tetapi prasyarat operasional yang non-negotiable.

Pertanyaan etis paling mendasar yang diajukan oleh outlook ini adalah: hingga kapan negara akan membiarkan korporasi beroperasi dengan prinsip-prinsip yang akan dikutuk keras dalam konteks perang antar negara—seperti penghancuran lingkungan hidup dan pengabaian nyawa warga sipil—tetapi dibiarkan dan bahkan difasilitasi dalam konteks pembangunan ekonomi? Jika etika perang mengajarkan bahwa bahkan dalam kondisi konflik paling ekstrem sekalipun ada batasan yang tak boleh dilanggar, mengapa dalam kondisi damai, korporasi dibiarkan melanggar batasan-batasan mendasar hak asasi manusia demi keuntungan ekonomi? Ini adalah panggilan bagi setiap aktivis hukum untuk tidak hanya mendorong regulasi, tetapi juga menuntut perubahan paradigma bahwa bisnis tanpa penghormatan pada HAM adalah bentuk kekerasan struktural yang harus diakhiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: SETARA Institute, Komnas HAM, UN Guiding Principles on Business and Human Rights, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia