Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Respons Formal TNI atas Vonis: Komitmen Penegakan Aturan dalam Koridor yang Masih Dipertanyakan

Pernyataan Kapuspen TNI tentang komitmen penegakan aturan dalam 'koridor hukumnya' justru mengungkap krisis mendalam sistem peradilan militer Indonesia. Komitmen formal ini mengabaikan pertanyaan substantif mengenai imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas sistem yang berorientasi pada disiplin internal ketimbang keadilan bagi korban sipil. Aktivis hukum harus mengalihkan fokus dari narasi institusi ke upaya mendesak reformasi sistem dan penuntutan di peradilan umum untuk mengembalikan martabat hukum yang sejati.

Respons Formal TNI atas Vonis: Komitmen Penegakan Aturan dalam Koridor yang Masih Dipertanyakan

Pernyataan Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas bahwa Mabes TNI berkomitmen menegakkan aturan 'berdasarkan koridor hukumnya' atas vonis pengadilan militer, bukan sekadar formalitas birokratis. Pernyataan ini merupakan pintu masuk untuk menguji secara kritis dan etis: apakah koridor hukum yang dimaksud—yakni sistem peradilan militer Indonesia—memiliki integritas yang memadai untuk menjamin keadilan substantif bagi korban, khususnya warga sipil? Komitmen terhadap penegakan aturan dalam sistem yang secara inheren tertutup dan berorientasi pada disiplin internal TNI justru menjadi contoh klasik bagaimana institusi militer menggunakan kerangka hukum yang bermasalah untuk membatasi akuntabilitas publik dan mengisolasi proses hukum dari prinsip-prinsip fair trial universal.

Koridor Hukum Militer: Institusi Penegak Disiplin atau Benteng Keadilan?

Komitmen Mabes TNI melalui kapuspen untuk menegakkan aturan harus dikontekstualisasikan dengan hakikat Undang-Undang Peradilan Militer itu sendiri. Peradilan ini dirancang sebagai alat untuk menjaga disiplin dan hierarki internal, bukan sebagai mekanisme utama untuk memberikan keadilan kepada korban di luar korps. Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip akuntabilitas mensyaratkan bahwa pelanggaran berat, terutama yang melibatkan warga sipil, harus diadili dalam kerangka yang independen, imparsial, dan transparan. Namun, beberapa karakteristik krusial dari koridor hukum militer justru bertentangan dengan prinsip ini:

  • Keterbukaan Terbatas: Proses persidangan seringkali sulit diakses oleh publik dan keluarga korban, mengurangi tekanan akuntabilitas sosial.
  • Konflik Kepentingan Institusional: Hakim dan jaksa adalah bagian dari institusi TNI, menimbulkan keraguan terhadap kemandirian peradilan ketika kasus menyangkut reputasi institusi.
  • Diferensiasi Hukuman: Orientasi pada pemulihan disiplin internal sering menghasilkan vonis yang ringan atau bersifat administratif (seperti pemecatan), yang tidak sepadan dengan penderitaan korban sipil dan tidak memenuhi prinsip keadilan restoratif atau retributif.

Dengan demikian, komitmen menegakkan aturan dalam koridor ini justru dapat menjadi bentuk pengabaian terhadap tuntutan keadilan yang lebih luas, dengan menyembunyikan ketidakadilan sistemik di balik jargon kepatuhan hukum formal.

Martabat Hukum Terancam: Dari Komitmen Formal ke Kegagalan Substantif

Perspektif etika perang menekankan bahwa martabat hukum bukanlah soal prosedur semata, tetapi pada kemampuannya melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar. Respons formal TNI, meski menggunakan bahasa hukum, gagal menyentuh inti persoalan: apakah sistem yang ada mampu menjunjung martabat korban sebagai manusia yang hak-haknya dilanggar? Pernyataan itu mengabaikan pertanyaan mendasar apakah UU Peradilan Militer memang dirancang untuk memenuhi standar:

  • Imparsialitas sesuai Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Keadilan bagi Korban sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip dasar hukum humaniter.
  • Transparansi sebagai prasyarat akuntabilitas publik dalam negara demokratis.

Fakta bahwa vonis ringan dan pidana tambahan berupa pemecatan hanya diberlakukan pada sebagian terdakwa menguatkan tesis bahwa penegakan aturan di sini lebih merupakan ritual pembersihan institusional (institutional cleansing) daripada suatu proses hukum yang sungguh-sungguh mencari kebenaran dan memberikan reparasi. Narasi penegakan aturan dalam koridor tertutup berisiko mengerdilkan makna keadilan hanya pada kepatuhan terhadap regulasi internal, sambil mengabaikan dimensi korban dan tanggung jawab negara terhadap warga sipilnya.

Oleh karena itu, tugas mendesak bagi aktivis hukum adalah menggeser debat dari sekadar mempertanyakan komitmen Mabes TNI, ke arah mendekonstruksi dan mereformasi koridor hukum itu sendiri. Komitmen sejati terhadap penegakan aturan harus diekspresikan dengan mendukung proses hukum di peradilan umum untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat oleh militer, serta mendorong amendemen UU Peradilan Militer yang mengakhiri dualisme yurisdiksi yang diskriminatif. Pertanyaan etis terakhir yang harus diajukan adalah: sampai kapan bangsa ini akan mentolerir suatu koridor hukum yang, meski legal secara formal, secara substantif mengubur keadilan dan mengingkari martabat korban sipil di bawah panser komitmen institusional yang kosong?